DEWAN Perwaklan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor melalui Keputusan Nomor : 5/PARIPURNA/DPRD/2022 tertanggal 18 Maret 2022, menyampaikan Rekomendasi berupa Catatan-Catatan Strategis DPRD Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Alor Tahun Anggaran 2021. Selanjutnya, Catatan-Catatan Strategis tersebut telah diserahkan Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek,SH kepada Bupati Alor, Drs.Amon Djobo, dalam Rapat Paripurna DPRD Alor, Senin (21/3/2022) silam.
Pantauan alorpos.com, saat menerima Catatan-Catatan Strategis DPRD Alor yang diserahkan Enny Anggrek, Bupati Djobo didampingi Wakil Bupati Alor, Imran Duru,S.Pd.,M.Pd. Nampak hadir, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Alor.
Berikut petikan Bagian III atau terakhir dari Catatan-Catatan Strategis DPRD Kabupaten Alor Terhadap LKPJ Bupati Alor Tahun 2021;
c. Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang (Administrasi Pemerintahan, Pengawasan, Perencanaan, Keuangan dan Kepegawaian)
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang (Administrasi Pemerintahan, Pengawasan, Perencanaan, Keuangan dan Kepegawaian) dialokasikan dana sebesar Rp. 304.868.604.271,- dengan realisasi anggaran sebesar Rp. 298.864.173.082,- atau 98,03%.Terhadap urusan tersebut DPRD memberikan profisiat kepada Pemerintah Daerah untuk realisasi dari target yang ditetapkan dalam tahun anggaran yang berjalan dengan rata-rata capaian realisasi dari target hampir mencapai 100 %
Namun, berkaitan dengan pencapaian tersebut, DPRD melihat perlu untuk Pemerintah Daerah memperhatikan beberapa hal :
1.Pemerintah perlu memperhatikan aspek pembinaan terhadap berbagai lembaga keuangan khususnya koperasi, dari sisi legalitas dan penetapan suku bunga, serta aspek penyitaan jaminan yang sangat membebani masyarakat pengguna jasa.
2.Sebagai salah satu dampak Covid-19 yang berakibat lemahnya ekonomi masyarakat, sehingga Pemerintah diharapkan memberikan perhatian serius melalui program pemberian bantuan modal usaha ekonomi bagi wirausaha pemula, melalui dinas teknis disertai biaya operasional yang memadai.
3.Pemerintah juga perlu memberikan perhatian terhadap perluasan jaringan listrik di wilayah – wilayah yang belum terjangkau listrik untuk mendukung Program Indonesia Terang (PIT).
4.Pemerintah diharapkan mendorong percepatan Progres Pembangunan Pasar Kadelang dan Gedung DPRD agar dapat terselesaikan tepat waktu.
5.Pemerintah diharapkan proaktif berkoordinasi mencari anggaran pusat untuk memenuhi kebutuhan daerah khususnya anggaran pembangunan monumental dan kebutuhan daerah pasca bencana tahun 2021 dan awal tahun 2022 ini.
6.Dengan mendasari berbagai pandangan, masukan dan temuan dari Komisi dari masa persidangan yang lalu, maka Badan Anggaran perlu menyampaikan catatan strategis yang berkaitan dengan Alokasi Belanja Pegawai, yakni dalam pengalokasia Belanja Pegawai dalam beberapa tahun terakhir mengindikasikan jauh dari azas rasionalitas yang mengakibatkan belanja pegawai memiliki proporsionalitas yang sangat besar dibandingkan dengan belanja untuk kepentingan masyarakat dalam Postur dan Struktur APBD. Dan untuk itu badan Anggaran memberikan catatan bahwa dalam pengalokasian dan belanja pegawai harus didukung dengan data pegawai yang realistis dan akuntabel . Kami berharap perangkat daerah untuk kooperatif dan respontif dalam memberikan data pegawai pada saat dibutuhkan oleh DPRD
7.Dalam menyikapi perkembangan Covid 19 yang masih terus menjadi Pandemi dan mengancam kehidupan masyarakat, maka peran tenaga kesehatan menjadi Prioritas utama untuk diberikan perhatian dan pelayanan, oleh karena itu Dewan selalu mendukung proses refokusing anggaran. Untuk itu jika ada pihak yang mempermainkan Alokasi Dana untuk tenaga kesehatan, maka Lembaga Dewan yang terhormat perlu mengambil langkah-langkah khusus untuk menelusuri agar oknum-oknum yang selalu menari diatas penderitaan rakyat dan Tenaga Kesehatan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
8.Kebijakan percepatan pelaksanaan Pembangunan selalu menjadi atensi khusus dari Bapak Presiden Republik Indonesia, namun ironisnya di Kabupaten Alor dalam rangka pelaksanaan pekerjaan fisik pembangunan untuk kepentingan rakyat selalu mengalami keterlambatan. Hal ini disebabkan antara lain kita terus dipertontonkan dengan akrobatik modus lingkaran setan yang mutualistis simbiosis dan untuk itu dalam proses pengadaan barang dan Jasa ULP sebagai Lembaga Negara agar berkerja secara professional, hindari KKN dan jangan mendelegasikan kewenangannya kepada pihak luar sistim. Dan jika terjadi praktek yang tercoreng hakekat reformasi, maka dewan mendukung pihak penegak hukum untuk segera bertindak.
9.Dalam aspek pengelolaan belanja daerah untuk pembangunan seharusnya Pemerintah perlu mengikuti mekanisme aturan untuk pekerjaan proyek yang berkelanjutan harus dengan kontrak multi years bukan kontrak tahunan, karena akan mempengaruhi kualitas pekerjaan dan tanggungjawab, apalagi pekerjaan kontruksi bangunan, maka Kinerja Kontrak Tahunan , Dewan sejak awal persidangan TIDAK MENYETUJUI sehingga perlu Pemerintah lebih cermat dan teliti dalam aturan-aturan untuk pelaksanaan pelelangan maupun pelaksanaan pekerjaan yang baik dan benar di lapangan dan hindari kuasa direktur yang tidak benar
d.Kebijakan Strategis Yang Ditetapkan
Terhadap hal ini DPRD memberikan apresiasi terhadap kebijakan strategis Kepala Daerah dengan sejumlah kebijakan strategisnya yang semata-mata dilaksanakan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat di masa pandemi. Tetapi yang menjadi catatan yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah adalah Perlu ditingkatkan kompotensi Aparatur Sipil Negara dalam melakukan pendampingan, evaluasi dan pelaporan secara berjenjang. Hal ini dimaksudkan agar kebijakan strategi Pemerintah Daerah dapat diukur output dan outcome secara continue.
III.URUSAN PEMERINTAHAN YANG DITUGAS – PEMBANTUAN
Untuk anggaran 2021 dikarenakan adanya pandemi Corona Virus Desease (COVID 19) mengakibatkan tidak adanya tugas pembantuan yang diterima Pemerintah Kabupaten Alor dari Pemeritnah Pusat. Sementara itu pemerintah kabupaten alor mendapat tugas pembantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk menciptakan desa yang menjadi kuat, maju dan mandiri. Dimana kabupaten alor meresponinya dengan cara mengalokasikan sejumlah anggaran dalam APBD 2021 berupa penyaluran alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp. 57.650.252.077,- dengan realisasi per 31 desember 2021 mencapai 98,81 %. Terhadap hal ini DPRD memberikan catatan untuk tahun-tahun anggaran berjalan Pemerintah perlu mempertimbangkan aspek kontra prestasi terhadap pengelolaan dana desa (realisasi fisik dan keungan). Hal ini dimaksudkan bagi desa-desa yang realisasi dana desanya mencapainya 100% perlu mendapatkan peningkatan ADD sebagai wujud kontra prestasi dimaksud. Sementara desa-desa dalam pengelolaan dana-dana desanya “bermasalah” pengalokasian ADDnya perlu menjadi catatan khusus pemerintah daerah.
C.PENUTUP
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Alor Tahun Anggaran 2021 merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Daerah setiap tahun anggaran sebagai wujud akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kemasyarakatan yang disampaikan kepada DRPD Kabupaten Alor sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 terhadap LKPJ ini, maka DPRD Kabupaten Alor menyerahkan catatan-catatanya dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kemasyarakatan di Kabupaten Alor.
Demikian Catatan-Catatan Strategis ini kami sampaikan dengan harapan adanya peningkatan penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanaan di bidang kemasyarakat pada tahun-tahun selanjutnya
PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN ALOR
KETUA,
ENNY ANGGREK (ap/linuskia)