Catatan Strategis DPRD Alor Terhadap LKPJ Bupati Alor Tahun 2021 (Bagian I)

author
7 minutes, 27 seconds Read

DEWAN Perwaklan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor melalui Keputusan Nomor : 5/PARIPURNA/DPRD/2022 tertanggal 18 Maret 2022, menyampaikan Rekomendasi berupa Catatan-Catatan Strategis DPRD Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Alor Tahun Anggaran 2021. Selanjutnya, Catatan-Catatan Strategis tersebut telah diserahkan Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek,SH kepada Bupati Alor, Drs.Amon Djobo, dalam Rapat Paripurna DPRD Alor, Senin (21/3/2022) silam.
Pantauan alorpos.com, saat menerima Catatan-Catatan Strategis DPRD Alor yang diserahkan Enny Anggrek, Bupati Djobo didampingi Wakil Bupati Alor, Imran Duru,S.Pd.,M.Pd. Nampak hadir, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Alor. Sebagaimana dokumen Catatan-catatan Strategis DPRD Kabupaten Alor Terhadap LKPJ Bupati Alor Tahun 2021 yang diterima media ini, antara lain menyampaikan bahwa Rekomendasi berupa Catatan-Catatan Strategis ini adalah bagian dari perwujudan amanat konstitusi yang melekat dalam Fungsi DPRD yakni Fungsi Anggaran, Pembuatan Peraturan Daerah dan Fungsi Pengawasan.
Berikut petikan Bagian I dari Catatan-Catatan Strategis DPRD Kabupaten Alor Terhadap LKPJ Bupati Alor Tahun 2021; A. GAMBARAN UMUM: Setelah membaca dan menelaah, serta menyimak dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Alor Tahun 2021, maka sebagai bagian dalam menjalankan fungsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan DPRD Kabupaten Alor Nomor 2 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Alor, maka DPRD wajib memberikan Catatan-Catatan Strategis terhadap penyelengaraan Pemerintah untuk lebih mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat guna meningkatkan mutu kehidupan masyarakat Kabupaten Alor yang lebih baik sejalan dengan Visi dan Misi Gemma Mandiri Jilid II menuju Alor Kenyang, Alor Sehat dan Alor Pintar.

Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek,SH ketika membuka Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Alor, Senin (23/3/2022) silam, dengan agenda tunggal, Penyerahan Catatan Strategis DPRD Terhadap LKPJ Bupati Alor Tahun 2021

B.KONDISI GEOGRAFI DAN DEMOGRAFI ; Dari segi geografis, Kabupaten Alor memiliki luas 13.702,49 km2 yang terdiri dari luar darat 2.928,88 km2 dan perairan seluas 10.773,62 km2 dan panjang garis pantai sepanjang 287,10 km1 merupakan potensi kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dianugerahkan Tuhan kepada kita untuk kita miliki dan kelola walaupun secara topografi didominasi oleh kondisi kemiringan diatas 400 yang mencapai 63,94% disusul berbukit 23,83% merupakan tantangan tersendiri bagi pelaksanaan pembangunan di daerah ini terutama mobilitas akses orang, barang dan jasa. Selain itu kondisi topografi semacam ini membutuhkan pembangunan biaya tinggi/hight cost namun tidak dapat dipungkiri bahwa ada begitu banyak potensi, kekayaan alam yang telah Tuhan titipkan untuk kita, tinggal bagaimana kita mengelolanya dengan hikmat dan menjadi berkat untuk semua orang, terutama kita yang telah ditetapkan Tuhan sebagai Pemimpin di Daerah ini baik itu sebagai Eksekutif maupun Legislatif melalui kebijakan dan strategi pembangunan.
Dari segi Demografis Daerah, berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester II Tahun 2021 Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Alor, diketahui penduduk Kabupaten Alor pada tahun 2021 sejumlah 218.632 jiwa dengan kepadatan penduduk ±74 jiwa/km2. Perbandingan jumlah penduduk laki-laki sejumlah 108.637 jiwa dengan presentase 49,46% dan jumlah penduduk perempuan sejumlah 110.995 jiwa dengan presentase 50,54%.
Pada tahun 2021, penduduk yang berusia 0-14 tahun berjumlah 38.179 jiwa, usia 15-59 tahun berjumlah 138.156 jiwa dan penduduk usia 60 tahun keatas berjumlah 19.757 jiwa. Hal ini menunjukkan bahwa jumlah penduduk berusia produktif (15-59 tahun) relatif lebih banyak yakni sebesar 138.156 jiwa atau mencapai 62.903%. Bonus Demografi ini dari sisi positifnya merupakan pangsa pasar/konsumen bagi produk barang dan jasa tetapi juga dari sisi negatif usia produktif ini melahirkan angkatan kerja yang apabila tidak diimbangi dengan ketersediaan lapangan kerja akan menciptakan pengangguran, selain itu dapat juga menjadi ancaman dari sisi kecukupan ketersediaan pangan. Sehingga diharapkan pemerintah dapat meningkatkan produksi pangan dan melahirkan kebijakan atau program-program yang menciptakan lapangan pekerjaan.

Bupati Alor, Amon Djobo dan Wakil Bupati, Imran Duru bersalaman usai menerima Catatan-Catatan Strategis DPRD Kabupaten Alor dari Ketua DPRD, Enny Anggrek

Mengenai kondisi ekonomi daerah, DPRD memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah karena dalam 3 (tiga) tahun terakhir dapat mengenjot pertumbuhan ekonomi dari 4,76% menjadi 5,29% dimana sektor pertanian memberikan konstribusi terbesar dalam pertumbuhan ekonomi. Namun permasalahan yang selama ini terjadi dalam bidang pertanian adalah tingkat pendidikan tenaga kerja, skill, permodalan, ketersediaan bibit, ketersediaan pupuk hingga pada kemampuan inovasi produk-produk hasil pertanian sehingga produk pertanian selalu diproduksi tidak efesien baik secara kualitas maupun kuantitas. Sebuah daerah dikatakan maju dan bergerak secara ekonomi apabila terjadi pergeseran struktur ekonomi dari sektor pertanian kepada sektor industri dan perdagangan ditandai dengan peningkatan nilai tambah produk-produk pertanian.
Produksi pada sektor pertanian antara lain Padi Sawah, Padi Ladang, Jagung, Kedelai, Kacang Tanah, Kacang Hijau, Ubi Kayu, Ubi Jalar, Talas, dalam tiga tahun terakhir mengalami peningkatan, demikian juga terjadi pada produksi sayur-sayuran, produksi perikanan, produksi peternakan diharapkan peningkatan produksi ini menguatkan ketahanan pangan.
Penduduk Kabupaten Alor yang terdiri dari beragam agama, suku, budaya dan bahasa, hal ini merupakan kekayaan daerah yang perlu dipelihara dan dijunjung karena terkandung begitu banyak kearifan lokal yang mengokohkan kebersamaan, Persaudaraan, Persatuan dan Kesatuan.
Keberagaman ini selain sebagai modal pembangunan juga merupakan kekayaan non hayati yang bisa dijadikan sebagai icon pariwisata di daerah ini. Dan atas kerjasama kita semua dalam mengelola keberagaman ini terutama dalam toleransi umat beragama Kabupaten Alor mendapat penghargaan dari Pemerintah Pusat sebagai salah satu daerah paling toleran antar umat beragama di Indonesia.
Adapun Catatan-Catatan Strategis Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Alor terhadap Laporan Keterangan Pertanggunjawaban Bupati Alor Tahun 2021 dimulai dari Perubahan Penjabaran APBD, Penyelenggaran Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah dan Kebijakan Strategis yang ditetapkan, sebagaimana berikut:

Ketua Komisi III DPRD Alor, Dony M.Mooy,S.Pd dan kolega lainnya saat sidang pembahasan LKPJ Bupati Alor Tahun 2921

I.PERUBAHAN PENJABARAN APBD
Aspek Pengelolaan Pendapatan Daerah
1.Terkait aspek ini DPRD berpendapat bahwa kebijakan pengelolaan pendapatan daerah setiap tahun mengalami peningkatan, namun perlu adanya kemampuan kreatifitas aparatur dalam memanfaatkan sumber daya yang dimiliki untuk mengupayakan penambahan kekayaan daerah. Mencermati postur APBD Kabupaten Alor tahun anggaran 2021 setelah perubahan APBD TA 2021 telah dilakukan Revocusing dan Realokasi Anggaran Covid-19, tercatat pendapatan daerah sebesar Rp.1.097.336.511.406,00 sampai akhir tahun realisasinya sebesar Rp.1.083.148.750.174,49 tidak mencapai 100% atau pendapatan daerah mengalami defisit sebesar Rp.14.187.761.231,51 Diketahui pendapatan daerah pada komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun komponen Dana Perimbangan tidak mencapai target 100%.
Terkait pendapatan daerah khususnya komponen Pendapatan Asli Daerah yang tidak mencapai target, maka DPRD berpendapat bahwa Pemerintah Daerah perlu melakukan upaya intensifikasi dan ektensifikasi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, khususnya pada komponen retribusi daerah dan komponen lain-lain PAD yang sah.
2.Dewan mengapresiasi target pendapatan daerah yang mencapai 98,71 % dari Rp. 1.097.336.511.406,00 yang direncanakan pada perubahan APBD TA. 2021, disisi lain kita ketahui bahwa sumber pendapatan pada Pendapatan Asli daerah (PAD) tergambar realisasi terendah pada pada hasil retribusi daerah hanya mencapai 78,25 %, Dewan pahami bahwa factor pandemi pada tahun 2021 sangat mempengaruhi akan capaian Retribusi Daerah, dan juga pada pada realisasi pendapatan antar daerah hanya mencapai 67,99 % yang telah digambarkan dalam dukumen lkpj ini menjadi catatan untuk dapat dikoordinasikan antar pemerintah di tingkat atas pada perencanaan anggaran berikutnya.
3.Terkait dana perimbangan, Pemerintah Daerah perlu membuka jejaring ke Pemerintah Pusat guna memenuhi kebutuhan daerah yang masih menjadi kebutuhan wajib masyarakat.
4.Pemerintah Daerah juga perlu melakukan inventarisasi potensi objek pajak dan memberikan dukungan diversifikasi objek pajak dan retribusi dalam kaitan dengan pengelolaan aset/kekayaan daerah perlu diberikan ruang kepada pihak ketiga dalam rangka memperoleh realisasi target yang lebih teratur.
5.Pemerintah perlu mempersiapkan Aparatur Sipil Negara yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pungutan pajak dan retribusi pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan.
6.Terkait pengelolaan Pendapatan Daerah khusus Pada Sektor Kelautan dan Perikanan, dengan adanya regulasi tentang pengelolaan Kawasan Laut dan Pesisir yang sudah menjadi kewenangan Provinsi, sangat berdampak terhadap berkurang sumber pendapatan daerah pada sektor ini. Oleh karena itu diharapkan kepada Pemerintah daerah melalui dinas teknis untuk membangun koordinasi yang baik agar saling bersinergi sehingga dapat menghindari ego sektoral yang pada akhirnya merugikan kepentingan daerah dari sisi pendapatan.

Sejumlah pimpinan OPD hendak menyalami Bupati Alor, Amon Djobo usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Alor, Senin (21/3/2022)

Aspek Belanja Belanja Daerah
1.Terkait Realisasi Belanja Daerah yang tidak mencapai 100% karena pihak ketiga Kontraktor pelaksana tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai batas waktu pelaksanaan, DPRD mengharapkan Pemerintah Daerah meningkatkan kinerja aparatur yang bertanggungjawab atas petunjuk teknis pekerjaan dan teknis pengajuan SPP. Untuk realisasi Bansos dan Hibah yang tidak mencapai 100% karena permohonan tidak mencapai target anggaran yang disiapkan, DPRD mengharapkan Pemerintah Daerah lebih proaktif, responsif dan selektif terhadap kebutuhan masyarakat atau Lembaga yang membutuhkan dukungan.
2.Belanja daerah pada tahun 2021 mencapai 94,46% dari Rp. 1.064.836.416.782,70 menggambarkan kinerja pengelolaan keungan daerah oleh pemerintah pada tahun 2021 yang cukup baik untuk semua urusan yang telah direncanakan pada tahun 2021, namun kita harus akui bahwa masih ada kekurangan di berbagai sisi dan menjadi catatan tersendiri pada tahun mendatang, khususnya pada belanja tak terduga hanya mencapai 36,50% menjadi perhatian pemerintah, disampaikan agar supaya dalam perencanaan mendatang dapat diperhatikan urusun dimaksud sehingga tidak ada anggaran yang nganggur karena masih banyak kebutuhan yang belum mendapatkan porsi untuk diselesaikan.

Aspek Pembiayaan Daerah
Dewan sangat mengharapkan dan mendorong pemerintah untuk meyelesaikan hak pihak ketiga pada dinas pendidkan maupun sisa dana BOS pada dinas pendidikan kabupaten alor yang tergambar dalam Silpa tahun 2021 agar tidak terbawah lagi pada tahun 2022 sesuai dengan prosedur yang berlaku. (ap/linuskia/BERSAMBUNG)

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *