BADAN Anggaran DPRD Kabupaten Alor yang ex officio (karena jabatan) dipimpin oleh Enny Anggrek, Yulius Mantaon dan Sulaiman Singhs telah menyampaikan Pendapat terkait Hasil Pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dalam Rapat Paripurna III, Senin (13/6/2022) malam. Pantauan alorpos.com, rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Alor, Yulius Manttaon didampingi Sulaiman Singhs ini dihadiri Bupati Alor, Amon Djobo, Sekda Soni O.Alelang, Asisten III Setda, Meli Belli dan sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemkab Alor.
Pendpat Badan Anggaran ini mengetengahpan 17 butir Catatan kepada Pemkab Alor, yakni; 1) Pemerintah perlu mempertahankan preastasi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Pertanggaungjawaban Tahun Anggran 2022, maka untuk kepentingan itu, perlu ada perbaikan dan menindaklanjuti hasil-hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT. 2) Pemerintah perlu meningkatkan dan memperbaiki kinerja dalam penatausahaan keuangan dan kepatuhan pada regulasi, serta peningkatan kapasitas dan profesionalisme kerja ASN untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
3) Dari segi pendapatan atau realisasi pendapatan yang mencapai 98,73 % dari target Rp 1.097.336.511.406, menunjukan realisasi anggaran yang baik bila dilihat dari sisi prosentasenya, dan diharapkan ada peningkatan pendapatan pada tahun depan. 4) Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan satu sisi yang perlu mendapatkan perhatian lebih, karena dilihat dari besar PAD, upaya realisasinya belumlam mampu mencapai target yang ditentukan, yakni dari Rp 57.200.000.000, belum mampu mengurangi ketergantungan kita pada Dana Transfer Pusat. 5) Dalam rangka peningkatan PAD, perlu ada upaya mencari sumber-sumber baru PAD tidak hanya pada pelayanan publik, tetapi pada upaya-upaya produktif untuk menaikan PAD yang sah, terutama pada biaya penyewaan alat-alat berat milik daerah, dan penimgkatan Modal Penyerrtaan pada Bank NTT.
6) Melihat situasi dan kondisi pasca bencana, tampaknya kita membutuhkan biaya yang cukup besar untuk merehabilitasi daerah-daerah terdampak bencana sehingga pulih dan lebih baik. Untuk itu dibutuhkan upaya yang lebih keras dari pemerinah untuk mendapatkan dana, terutama dari dana transfer pusat untuk membiayai pemulihan daeeah-daerah bencana, serta program-progrm ikutannya terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat, karena PAD belum mampu mengatasi kebutuhan dimaksud. 7) Realisasi belanja yang mencapai 92,23 % dari target Rp 901.275.295.332, menggambarkan realisasi belanja yang tidak maksimal, karena kurang lebih 7 % belanja yang tidak dapat direalisasikan, arrtinya ada program dan kegiatan, misalnya untuk membiayai pemulihan sosial ekonomi masyarakat menjadi tidak jalan. Hal ini perlu dilakukan evaluasi yang saksama dan cermat agar tidak terjadi lagi kedepannya, dimana ada kegiatan/program yang tidak terwujud pada tahun berjalan, karena tidak terealisasi prosentase belanja. Bisa juga mengakibatkan lambatnya pelaksanaan program dan kegiatan akibat lewat waktu dari jadwal pelaksanaan yang telah direncanakan sebelumnya.
8) Pemerintah perlu berupaya melakukan efektifitas dan efisiensi belanja pada belanja-belanja operasional, terutama merapikan kebutuhan akan belanja pegawai dan belanja operasional ;ainnnya. 9) Bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan NTT yang merekomendasikan cukup banyak kegiatan yang telah rampung namum ditemukan banyak kekurangan volume pasca pemeriksaan BPK, sehingga kalaupun pemerintah telah melakukan tindak lanjut, tetap menandakan kurang seksamanya pengawasan terhadap pelaksanaan setiap program/kegiatan baik fisik maupun non fisik, dan baru diketahui setelah Pemeriksaan BPK, sehingga ke depan perlu dilakukan dengan baik terhadap semua program dan kegiatan dari aspek perecanaan dan pengawasannya, sehingga tidak mengurangi risiko pada kualitas kegiatan dan menyelamatkan keuangan negara atau keuangan daerah.
10) Dari saduran datan tentang SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) telah disepakati SILPA yang akan diajukan dan dibawa dalam Persidangan Perubahan APBD TA.2022 sebesar Rp 47.718.786.616,90 (Empat puluh tujuh milyar tujuh ratus delapan belas juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu enan ratus enam belas sembilan puluh sen rupiah) yang terdiri atas; -) Dana Administrasi Kependudukan Rp 33.958.401. -) Dana Bantuan Operasiional Kesehatan dan Akreditas Puskesma Rp 10.698.281.620. -) Bantuan Operasional KB Rp 1.980.118.945. -) Bantuan Operasional PAUD Rp 127.800.000. -) DAK Penugasan Air Minum Stunting Rp 8.943.000. -) Pendapatan Asli Daerah/PAD Rp 3.382.172.825. -) Tunjangan Profesi Guru Rp 14.259.360. -) Tunjangan Khusus Guru Rp 42.768.820. -) Dana Tambahan Penghasilan Guru Rp 148.500.000. -) Bantuan Operasiional Museum Rp 129.076.600. -) DAK Penugasan Bidang Jalan Ekonomi Berkelanjutan Rp 1.228.500.000. -) BOP Kesetaraan Rp 4.500.000. -) BOK Tambahan Rp 304.318.182. -) DAK Reguler Bidang KB Rp 3.530.991. -) DAK Reguler Bidang Jalan (Pekerjaan Umum) Rp 4.923.102.500. -) DAK Reguler Bidang PAUD Rp 171.653.900. -) DAK Reguler Bidang Kesehatan Pelayanan Dasar Rp 4.104.700.209. -) DAK Reguler Bidang Pendidikan (SKB) Rp 16.909.000. -) DAK Reguler Bidang Kesehatan Farmasi Rp 2.610.899.902. -) DAK Reguler Bidang Pendidikan (SD) Rp 2.371.781.502. -) DAK Reguler Bidang Pendidikan (SMP) Rp 1.618.544.400. -) DAK Penugasan Bidang Pertanian Rp 299.550.000. -) DAK Penugasan Bidang Sanitasi Rp 440.000. DAK Penugasan Bidang Air Minum Rp 4.797.000. -) DAK Rujukan RSU Rp 10.033.401.743. -) DAK Rujukan RSB Mola Rp 1.357.744.841. -) Sisa Dana Bantuan Opeasional Sekolah Rp 2.128.532.876,17.
11) Bahwa pada pelayanan kesehatan terutama pada Rumah Sakit Daerah dan Pukesmas-Puskesmas pada Dinas Kesehatan, perlu ada pengawasan yang ketat terhadap penggunaan obat-obatan dan alat kesehatan habis pakai yang dikontrol melalui Kartu Stok Obat, sehingga menjamin ketersediaan obat dan persediaan obat mengikuti perencanaan, pengadaan stok obat dengan baik. Hal ini agar tidak menganggu pelayanan kesehatan terhadap masyarakat dengan berbagai alasan yang kebanyakan alasannya operasional dan penganggaran yang bisa dantisipasi sejak awal. 12) Guna mengantisipasi Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang telah memasuki Tahapan Awal Penyelenggaraan pada Agusttus 2022 ini, maka perlu ada kerja sama antara Pemerintah dan KPU sebagai Penyelenggaan Pemilu dengan antisipasi kebutuhan pembiayaannya secara bertahap dan dipertimbangkan sesuai kemampuan keuangan daerah.
13) Kegiatan yang menyangkut dengan Pemutakhiran Data Kependudukan yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil perlu diantisipasi pembiayaannya dengan baik dalam rangka menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu dengan data yang tersaji secara baik dan benar. 14) Pemerintah perlu mengalokasikan anggaran yang memadai dalam kerangka pemeliharaan dan penyediaan sarana-sarana serta tempat tujuan wisata dengan sistim informasi pariwisata yang diselanggarakan secara terpadu dari berbagai instansi terkait, sehingga Kabupaten Alor lebih dikenal dan akan mendatangkan wisatawan baik domestik maupun wisatwan internasional. Dengan demikian, kelak akan berdampak positif bagi kehidupan sosial ekonomi masyarakat, membangun industri pariwisata, menyediakan dan membuka lapanga kerja sehingga pada akhirnya punya dampak bagi Pendapatan Asli Daerah. 15) Pemeriintah perlu memperhatikan dunia olahraga berprestasi dengan menyediakan pembiayaan yang memadai dan rasional untuk melakhirkan atlit-atlit yang membanggakan daerah dengan mencari sumber-sumber pembiyaan baik dari APBD maupun dana pusat untuk mengadakan dan merenovasi sarana dan prasarana olahraga.
16) Pemerintah juga perlu secara rasional memperhatikan ketersediaan dana dan pembiayaan pada Badan Inspektorat Daerah dalam rangka ketersediaan tenaga auditor, peningkatan kapasitas dan upaya-upaya pengawasan berupa pencegahan dini terhadap kebocoran keuangan negara dan daerah. 17) Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah penangnan terhadap proyek-proyek jalan pemerintah dan bangunan pemerintah yang kemudian berdasarkan pada pengamatan mendapatkan perhatian yang kurang baik dari masyarakat, perlu mendapat perhatian dari pemerintah untuk mengambil langkah-langkah antisipasi penanganan sebelum menjadi permasalahan hukum di kemudian hari, sebagai contoh Jalan Maiwal-Buraga yang telah mengalami kerusakan sejak awal pembangunan. (ap/linuskia)