Senin (1/2/2021) besok, mulai dilakukan pencanangan Vaksinasi Sinovac untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease Tahun 2019 (Covid-19) Tahap Pertama di Kabupaten Alor, Propinsi Nusa Tenggara Timur, yang dikhususkan bagi para pejabat publik di daerah itu. Namun Bupati dan Wakil Bupati Alor, Drs.Amon Djobo – Imran Duru,S.Pd tidak bisa menerima vaksinasi dimaksud karena faktor usia, yakni sudah berusia lebih dari 60 tahun.
KEPASTIAN ini disampaikan Plt.Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Alor, dr.Ketut Indradjaja Prasetya,M.Gos yang menghubungi Alor Pos melalui telepon seluler, Sabtu (30/1/2021) sore. Menurut Ketut, Bupati Amon Djobo dan Wabup Imran Duru telah melewati batas usia yang ditentukan.
“Sesuai Protap (prosedur tetap) dan Juknis (petunjuk teknis) yang ada, kelompok umur yang dapat menerima vaksin (sinovac) ini yakni untuk usia 19 tahun sampai 59 tahun. Sedangkan bapa bupati dan bapa wakil bupati Alor sudah berusia lebih dari 60 tahun sehingga tidak bisa,”jelas Ketut.
Menurut Direktur RSD Kalabahi ini, informasi tersebut disampaikannya agar masyarakat tidak keliru menilai jika besok, Senin (1/2/2021) , Bupati dan Wakil Bupati Alor tidak ikut menerima vaksin tahap pertama, yang akan dilaksanakan di Lantai II Gedung Wanita Kalabahi.
“Jadi apa yang kita lakukan ini sesuai Juknis yang ada. Nanti kalau ada perubahan Juknis di tahap berikutnya bahwa kelompok umur 60 tahun ke atas juga bisa divaksin, maka kita vaksin. Sekarang ini hanya untuk umur 19 sampai 59 tahun,”tandas Ketut.
Hal senada dikemukakan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan Kabupaten Alor, Dominggus Prakameng,S.KM yang juga menghubung media ini melalui telepon selulernya, Sabtu (30/1/2021) malam. Dominggus melengkapi informasi yang disampaikan dr.Ketut, bahwa pemberian vaksin pertama kali pada Senin (1/2/2021), dikhususkan kepada para pejabat publik, selain bupati dan wakil bupati Alor yang sudah melebihi batas usia yang diatur dalam Juknis.
Karena itu, Dominggus menjelaskan bahwa para pejabat publik di Alor yang akan divaksin tahap pertama, Senin (1/2/2021) sekitar 10 orang yakni unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) seperti Dandim 1622 Alor, Kapolres Alor, Kajari Kalabahi, Ketua DPRD Kabupaten Alor dan Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi, Selain itu ada Wakil Ketua II DPRD, Sulaiman Singhs, Asisten I dan Asisten III Setda Kabupaten Alor, serta unsur tokoh agama diwakili Ketua Klasis Alor Barat Laut dan satu perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Alor, dan yang mewakil tokoh pemuda Kabupaten Alor, Denny Lalitan.
“Kita rencana pencanangan (penyuntikan vaksinasi Sinovac) di hari Senin (1/2/2021) berlokasi di Kantor BPBD, Lantai II Gedung Wanita Kalabahi untuk 10 pejabat publik. Sedangkan untulk Nakes (tenaga kesehatan) pada tanggal 2 Februari 2021,”kata Dominggus.
Ditanya mengenai jumlah Nakes yang akan divaksinasi, Dominggus mengemukakan bahwa yang sudah terdata sebanyak 1.773 orang yang tersebar di rumah sakit, semua Puskesmas dan Fasilitas Kesehatan (Faskes) di daerah ini. Untuk memvaksinasi para tenaga kesehatan ini, lanjut Dominggus, akan dilaksanakan pada delapan Faskes yakni pada 1 RSD dan 7 Puskesmas, yakni Puskesmas Kenarilang, Mebung, Moru, Bukapiting, Alor Kecil, Kabir dan Puskesmas Maliang. Nakes yang divaksin itu, kata Dominggus, tidak hanya kepada dokter, bidan dan perawat tetapi semua orang yang bekerja pada Fasilitas Kesehatan seperti rumah sakit, Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Klinik.
Mengenai vaksin yang tersedia, Dominggus mengungkapkan bahwa yang tersedia sebanyak 4.120 vaksin. Jumlah itu, jelas dia, untuk kebutuhan dua kali vaksin, yakni vaksin pertama dan pemberian vaksin kedua kalinya pada 14 hari kemudian bagi mereka (pejabat publik dan Nakes) yang telah ,menerima vaksin pertama. Sedangkan pemberian vaksin bagi masyarakat umum, Dominggus memperkirakan baru akan terjadi pada awal April 2021 karena masih menungguu proses pendistribusian vaksin.
Pemberian vaksin bagi Nakes ini memang menjadi prioritas utama karena mereka merupakan garda terdepan dalam menangani para pasien yang terpapar pandemic Covid-19. Plt.Kadis Kesehatan, dr.Ketut Indradjaja dan Dominggus Prakameng dalam rapat dengan Komisi III DPRD Kabupaten Alor pekan lalu mengakui bahwa banyak Nakes di Alor sudah terpapar Covid-19 sehingga sangat berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Hingga Kamis (28/1/2021), jumlah kasus Covid-19 di NTT sebanyak 4.797 kasus psoitif, dimana 2.326 masih dalam perawatan, 138 orang meninggal dan 2.333 orang dinyatakan sembuh. Dari jumlah itu, Kabupaten Alor menyumbangkan 87 kasus positif, yakni 70 masih sedang dirawat, 4 orang meninggal dan 13 0rang dinyatakan sembuh.
Penyebaran Covid-19 di Alor sudah pada tingkat mengkhawatirkan karena sudah transmisi lokal, sehingga Ketua Komisi III DPRD Alor, Mulyawan Djawa bersama anggotanya saat rapat dengan Satgas Penanganan Covid-19 sudah mengingatkan agar harus bekerja lebih keras lagi dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Isolasi mandiri dinilai Komisi III DPRD Alor sangat tidak efektif sehingga harus diisolasi pada sarana yang disiapkan pemerintah daerah. (ap/tim)