Bupati dan Pimpinan DPRD Alor Teken KUA-PPAS 2022. Target PAD Naik, Belanja Turun

author
6 minutes, 11 seconds Read

SETELAH melewati pembahasan yang cukup alot beberapa pekan, antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Alor dengan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor, maka Bupati Alor, Drs.Amon Djobo bersama Pimpinan DPRD Alor, yakni Ketua Enny Anggrek,SH., serta Wakil-wakil Ketua, Drs.Yulius Mantaon dan Sulaiman Singhs,SH telah menandatangani (teken) Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2022, pada Jumad (12/11/2021) kemarin.
Pantauan alorpos.com, setelah membuka sidang dan bertanya kepada 20 anggota dewan yang hadir (minus 10 anggota dewan tanpa kabar), Enny Anggrek lalu mempersilahkan Bupati Alor, Drs.Amon Djobo untuk menyampaikan Resume KUA-PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022.
Bupati Alor, Amon Djobo yang saat itu didampingi Wakil Bupati, Imran Duru,S.Pd.,M.Pd, langsung membacakan Resume KUA-PPAS APBD TA.2022. Menurut Djobo, pelaksanaan APBD TA.2022, merupakan pelaksanaan tahun pertama Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Alor Tahun 2019-2024, yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 5 Tahun 2021. Menurut bupati Djobo, seluruh tahapan proses perencanaan dan penganggaran berbasis aplikasi SIPD (Sistim Informasi Pembangunan Daerah), sebagai langkah maju dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi terintegrasi, yang menjadi komitmen seluruh pemerintah daerah di Provinsi NTT.
Besaran alokasi Dana Transfer ke daerah untuk TA.2022 mengalami pengurangan sebesar 6,11 %. Hal ini dinilai Djobo sangat berpengaruh terhadap pemenuhan kebutuhan belanja daerah, sehingga perencanaan yang dituangkan dalam Dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) TA.2022, belum sepenuhnya menjawab seluruh kebutuhan masyarakat, baik yang diajukan pemerintah melalui mekanisme perencanaan, maupun yang diajukan DPRD melalui pokok-pokok pikiran (Pokir).
Pada bagian Asumsi Dasar Kebijakan Umum APBD, bupati Djobo mengetengahkan bahwa harapan perbaikan ekonomi Kabupaten Alor di Kwartal III dari data PDRB (Pendapatan Domestik Regional Bruto), menunjukan peningkatan sebagai dampak dari penyaluran Bantuan Langsung Tunai kepada masyarakat. Lebih jauh bupati Alor dua periode ini menegaskan, bahwa pertumbuhan ekonomi Kabupaten Alor menunjukan trend yang terus meningkat dari Tahun 2016 sampai Tahun 2019, namun di Tahun 2020 keadaan mulai berubah ketika pandemi Covid-19 melanda.
“Trend pertumbuhan (ekonomi) yang meningkat berbalik menurun dari pencapaian PDRB ADHB di Tahun 2019 sebesar 3.055.262,70, menurun menjadi 3.052.397,24 di Tahun 2020,”ungkap Djobo.

Bupati Alor, Amon Djobo saat menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS TA.2022 bersama Pimpinan DPRD Alor, Jumad (12/11/2021)

Sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada TA.2022, papar Djobo, diproyeksikan sebesar Ro 62 Milyar lebih, atau meningkat 7,23 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 58 Milyar. Menurut Djobo, peningkatan terjadi pada tiga komponen pembentuk PAD, yakni pendapatan pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan komponen lain-lain pendapatan asli daerah. Sementara komponen retribusi daerah, kata bupati Djobo, diproyeksikan tidak mengalami kenaikan.
Sementara itu, Pendapatan Transfer pada TA.2022, baik transfer pemerintah pusat maupun transfer antar daerah, berkurang sebesar Rp 6,40 persen. Dikemukakan bupati Amon Djobo, bahwa pada TA.2022, Kabupaten Alor memperoleh Dana Insentif Daerah sebesar Rp 2,3 Milyar lebih, sebagaimana arahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah. Terkait Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, jelas Djobo, pada APBD TA.2022 ditargetkan sebesar Rp 47 Milyar lebih, atau meningkat 99,74, bersumber dari komponen pendapatan hiba, yaitu hiba dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Mengenai Kebijakan Belanja Daerah, mantan Camat Alor Timur ini mengetengahkan, bahwa alokasi belanja daerah TA.2022 ditergetkan sebesar Rp 1,061 M (Satu Triliun Enam Puluh Satu Milyar Rupiah) lebih atau berkurang 3,14 persen dari alokasi TA.2021 sebesar 1,096 M (Satu Triliun Sembilan Puluh Enam Milyar) lebih. Total belanja tersebut, kata Djobo, digunakan untuk membiayai Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.
Lebih jauh pencetus Program Gemma Mandiri dalam spirit Tancap GAS ini merincikan, bahwa Belanja Operasi pada APBD TA.2022 dialokasikan sebesar Rp 662 Milyar lebih. Jumlah itu menurut bupati Djobo, mengalami penurunan 2,18 persen jika dibandingkan dengan TA.2021, walau terjadi peningkatan pada komponen belanja pegawai, belanja hiba dan bantuan sosial. Dijelaskan bahwa belanja pegawai meningkat karena bertambahnya alokasi untuk CPNSD Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dan PPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak) sesuai regulasi yang berlaku.
“Sedangkan peningkatan pada belanja hiba karena alokasi Dana BOS yang disesuaikan dengan rincian alokasi transfer ke daerah, dan Dana Desa TA.2022 sesuai Surat Kementrian Keuangan RI Nomor: S-170/PK/2021, tanggal 1 Oktober 2021,”tandas Djobo.

Sejumlah pejabat Pemkab Alor saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Alor, Jumad (12/11/2022)

Untuk Belanja Modal, dijelaskan bupati Djobo, merupakan pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari periode akuntasi. Dan untuk TA.2022 ini, jelas Djobo, Pemkab Alor mengalokasika Belanja Modal sebesar Rp 183 Milyar lebih, atau berkurang 3,26 persen dari target TA.2021 sebesar Rp 189 Milyar lebih.
Beralih ke Belanja Tak Terduga untuk kebutuhan darurat, termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, kata Djobo, dialokasikan dana sebesar Rp 3 Milyar atau meningkat 300 persen dari target APBD Murni TA.2021 sebesar 750 Juta. Untuk Belanja Transfer, pada TA.2022 diproyeksikan sebesar Rp 213 Milyar lebih, atau berkurang 4,74 persen dari alokasi TA.2021 sebesar Rp 224 Milyar lebih. Dijerlaskan bupati Djobo, bahwa Belanja Transfer terdiri dari Belanja Bagi Hasil yang untuk TA.2022 dianggarkan sebesar Rp 880 Juta, atau sama dengan TA.2021. Sedangkan untuk Belanja Bantuan Keuangan, demikian Djobo, diproyeksikan sebesar Rp 212 Milyar lebih, atau berkurang 4,76 persen dari alokasi TA.2021 sebesar Rp 223 Milyar lebih.
Mengenai Kebijakan Pembiayaan Daerah, urai Djobo, pada TA.2022 Pemkab Alor tidak menganggarkannya karena tidak adanya sumber penerimaan dari komponen penerimaan tersebut. Pembiayaan Darah, jelas Djobo, adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada TA bersangkutan maupun pada TA berikutnya. Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
Maka pada TA.2022, untuk Pengeluaran Pembiayaan, Pemkab Alor mengalokasikan anggaran senilai Rp 4 Milyar sebagai Penyertaan Modal/Investasi pada Bank NTT, sesuai Perda Kabupaten Alor Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Perda Kabupaten Alor Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.

Pimpinan DPRD Alor, Enny Anggrek, Yulius Mantaon dan Sulaiman Singhs tos-tosan usai teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS TA.2022 bersama Bupati Alor, Amon Djobo

Menurut bupati Djobo, pembahasan KUA dan PPAS ini telah dilaksanakan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor, yang bermuara pada penandatanganan Nota Kesepakatan. Selanjutnya, kata Djobo, Pemerintah Daerah melalui TAPD, akan melakukan penyesuaian hasil pembahasan ke dalam dokumen KUA dan PPAS APBD Kabupaten Alor TA.2022. Terutama, demikian Djobo, untuk mengakomodir semua catatan, koreksi, rekomendasi dan saran yang membangun dari Badan Anggaran DPRD, sebagai bahan penyempurnaan dokumen KUA dan PPAS, RKA Perangkat Daerah, serta pada rancangan APBD Kabupaten Alor TA.2022.
“Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD TA.2022, maka eksekutif dan legislative pada hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing, untuk pembangunan di Kabupaten Alor, dalam rangka mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan pada Tahun Anggaran 2022 mendatang,”ajak bupati Alor, Amon Djobo.

Sekretaris DPRD Alor, Daud Dolpaly,SE saat membacakan Nota Kesepakatan KUA-PPAS TA.2022 antara Pemkab dan DPRD Alor, dalam Rapat Paripurna, Jumad (12/11/2021)

Selanjutnya, sebelum penandatanganan dokumen dimaksud, Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek, mempersilahkan Sekretaris DPRD, Daud Dolpaly,SE untuk membacakan Nota Kesepakatan Nomor 24/HK/2021 dan Nomor 6/DPRD/2021 Tanggal 12 November 2021 Tentang KUA TA.2022, serta Nota Kesepakatan Nomor 25/HK/2021 dan Nomor 7/DPRD/2021 tanggal 12 November 2021 tentang PPAS.
Sebelum mempersilahkan Bupati dan Pimpinan DPRD Alor untuk menandatangani dokumen tersebut secara bergantian, Enny Anggrek mengatakan bahwa ada kesepakatan dalam KUA-PPAS yang belum ditambahkan.
“Dalam kesepakatan KUA dan PPAS tersebut, ada catatan yang belum ditambahkan, yaitu Tahun Anggaran 2022, alokasi dana pembangunan Pasar Kadelang dan Gedung DPRD Kabupaten Alor, harus konsultasi ke Gubernur Propinsi Nusa Tenggara Timur karena tidak multi years, mempergunakan kontrak tunggal,”pungkas Anggrek, sembari mempersilahkan Bupati dan Pimpinan DPRD Alor menandatangani dokumen dimaksud, kemudian menutup sidang paripurna tersebut. (ap/linuskia)

 

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *