Bupati Alor Tetapkan APBD 2023. Tutup Buku TA.2022 Pada 30 Desember

author
3 minutes, 32 seconds Read

BUPATI Alor, Drs.Amon Djobo,M.A.P., didampingi Wakil Bupati, Imran Duru,S.Pd.,M.Pd., telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Alor, Propinsi Nusa Tenggara Timur, dalam Rapat Paripurna V DPRD setempat, Jumad (16/12/2022) sekitar pukul 18.40 Wita. Pantauan alorpos.com, Rapat Paripurna V ini dipimpin Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Alor, Sulaiman Singhs,SH., didampingi Wakil Ketua 1, Drs.Yulius Mantaon.
Sebelum membuka rapat dimaksud, Singhs melaporkan bahwa berdasarkan kehadiran Anggota DPRD Alor yang telah menandatangani daftar hadir sebanyak 22 dari total 30 anggota dewan.
“Dengan demikian quorum telah terpenuhi sesuai dengan Pasal 106 Ayat 1 Peraturan DPRD Kabupaten Alor Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib. Ini asli bukan palsu. Untuk itu, dengan menaikan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, sambil memohon bimbingan, tuntutan dan penyertaanNya, Rapat Paripurna V dalam rangka Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2023, dan Rancangan Peraturan Daerah Tenang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Nusa Kenari, saya nyatakan dibuka secara resmi dan terbuka untuk umum,”tandas Singhs, seraya mengetok palu satu kali.

Bupati Alor, Amon Djobo (tengah) saat mengetok palu penetapan Ranperda APBD TA.2023 dan Ranperda Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM Nusa Kenari, Jumad (16/12/2022)

Selanjutnya, Anggota DPRD Alor tiga periode dari Partai Golkar ini mempersilahkan Bupati Alor, Amon Djobo untuk menetapkan Ranperda APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 dan Ranperda Penyerataan Modal Daerah kepada PDAM Nusa Kenari itu menjadi Peraturan Daerah (Perda). Bupati Djobo pun langsung membacakan naskah penetapan dua buah Ranperda dimaksud.
“Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, pada hari ini, Jumad 16 Desember 2022, Bupati Alor dengan Persetujuan DPRD menetapkan 1). Ranperda Kabupaten Alor tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Nusa Kenari menjadi Perda Kabupaten Alor Nomor 7 Tahun 2022. 2). Ranperda Kabupaten Alor Tentang APBD Kabupaten Alor TA.2023 menjadi Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang APBD Kabupaten Alor TA.2023. Ditetapkan di Kalabahi pada tanggal 16 Desember 2022, Bupati Alor, Amon Djobo,”demikian dibacakan bupati Djobo, sembari mengetok palu sebanyak tiga kali.
Setelah itu, Sulaiman Singhs mengatakan bahwa dengan penetapan dua buah Ranperda tersebut, maka berakhirlah seluruh agenda persidangan dalam rangka pembahasan dan penetapan dua buah Ranperda dimaksud, yang berlangsung sejak 16 November hingga 16 Desember 2022.
“Oleh karenanya, ijinkan saya atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Alor, menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada Bupati Alor dan Wakil Bupati Alor bersama seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Alor, atas dukungan dan kerja samanya dalam menghadiri dan menyiapkan data-data dengan baik, sehingga proses persidangan itu dapat berjalan dengan lancar,”ujar Singsh dan menutup rapat paripurna tersebut.

Sulaiman Singhs dan Bupati Alor, Amon Djobo saat bersalaman usai Rapat Paripurna V

Postur APBD Kabupaten Alor TA.2023 sebagaimana data yang dikutip media ini dari Pendapat Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Alor yakni; Pendapatan Asli Daerah Rp 58.985.685.834, Pendapatan Transfer. Rp 1.010.883.006.667, Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Rp 2.500.000.000, sehingga total Pendapatan sebesar Rp 1.072.368.692.501. Untuk BELANJA: Belanja Operasional Rp 754.389.811.342,- terdiri dari Belanja Pegawai Rp 398.227.722.238, Belanja Barang dan Jasa Rp 282.429.677.818, Belanja Hibah Rp 51.486.132.500, Belanja Bantuan Sosial Rp 22.246.278.741. Untuk Belanja Modal Rp 133.146.526.259,- terdiri dari Belanja Modal Tanah Rp 3.200.000.000, Belanja Modal Peralatan dan Mesin Rp 27.512.395.131, Belanja Modal Gedung dan Bangunan Rp 32.879.478.798, Belanja Modal Jaringan dan Irigasi Rp 69.554.652.330.
Sedangkan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 4.000.000.000. Belanja Transfer Rp 175.832.354.900,- terdiri dari Belanja Bagi Hasil Rp 880.000.000, Belanja Bantuan Keuangan Rp 174.925.354.900. Dengan demikian Jumlah Belanja sebesar Rp 1.067.368.692.501. Total Suplus(devicit) Rp 5.000.000.000, dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 5.000.000.000.

TUTUP BUKU

Bupati Alor, Amon Djobo berbincang dengan sejumlah Anggota DPRD Alor usai sidang

Bupati Alor, Amon Djobo yang dikonfirmasi media ini usai Rapat Paripurna V di gedung DPRD Alor mengatakan, Tutup Buku Tahun Anggaran 2022 ini pada 29-30 Desember 2022 karena masih ada LS (pembanyaran langsung kepada bendahara pengeluaran/penerima), dimana penerimaan masih ada.
“LS masuk pada 28 Desember 2022, maka tutup buku pada tanggal 29 sampai 30 Desember 2022. OPD (Organisasi Perangkat Daerah) begini banyak, tidak mungkin hanya butuh satu hari saja, sehingga kita tetapkan akan tutup buku pada 29 sampai 30 Desember ini,”tegas Djobo.
Soal progress penyerapan anggaran dan fisik APBD Tahun Anggaran 2022, bupati Djobo mengatakan sekitar 96-97 persen. Kendala yang dihadapi itu misalnya ada lelang yang terlambat, ada juga paket pekerjaan yang tidak punya peminat yang mengikuti tender hingga batas waktu sehingga dilakukan tender berulangkali, juga turut mempengaruhi progress penyerapan anggaran dan fisik,”jelas Djobo. (ap/linuskia)

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *