“SAAT ini kita sudah mau masuk bulan ke enam Tahun 2022, artinya satu semester sudah berjalan, tetapi dana Rp 54 Milyar untuk pembangunan rumah warga (Rp 50 Juta/unit) yang rusak berat akibat bencana alam badai tropis seroja pada awal Tahun 2021 itu, belum juga mulai dilaksanakan”.
Demikian penegasan Bupati Alor, Drs.Amon Djobo,M.AP., ketika menggelar Jumap Pers, Rabu (25/5/2022) di ruang kerjanya. Menurut Djobo, untuk menyerap dana Rp 54 Milyar itu, butuh dana operasional, tetapi karena saat dana Rp 54 Milyar ini turun pada 31 Desember 2021, APBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022 sudah ditetapkan lebih awal, sehingga dana operasional tersebut, tidak terakomodir. Kemudian menurut Djobo, ada telaan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Alor yang membutuhkan dana operasional sebesar Rp 800 Juta, tetapi dia menilai angka itu terlalu tinggi.
“Saya bilang terlalu besar. Hal-hal mana yang membuat sampai Rp 800 Juta itu. Akhirnya setelah rapat bersama TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), suda diturukan menjadi Rp 600 Juta pada Penyempurnaan APBD Tahun Anggaran 2022, supaya tim mulai bergerak sudah ke lapangan. Rumah-rumah yang rusak berat, rusak sedang dan ringan di Pulau Pantar maupun di Gunung Besar dan lainnya itu, diberi dalam bentuk bahan untuk yang rusak sedang dan rusak ringan. Sedangkan rusak berat itu dibuat dalam bentuk rumah. Kalau dikasih dalam bentuk uang, tetapi nanti rumahnya tidak dibangun (dengan nilai Rp 50 Juta/unit), maka akan menjadi masalah saat pemeriksaan,”tandas Djobo.
Bupati Alor dua periode ini menilai adanya kesuitan ini karena lambannya pada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Yeri Makena,ST.

“Prosesnya terlalu lambat anak ini, karena uangnya (Rp 54 Milyar) sudah ada sejak 31 Desember 2021 di Rekening Pemda (Pemda Kabupaten Alor). Nah sekarang tidak boleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) itu tidor. Kalau andaikata Rp 54 Milyar ini, sampai 31 Desember 2022 tidak bisa jalan (diserap) dan orang tarik kembali, kita mau bikin apa,”tegas Djobo.
Dia kembali memperingatkan bahwa untuk Tahun Anggaran 2023, alokasi APBD lebih berat untuk biaya Pemilu dan Pilkada bagi penyelenggaran dan sebagainya, sehingga berat. Pertengahan tahun 2022 ini, lanjut Djobo, tahapan Pemilu dan Pilkada sudah mulai berjalan dan butuh biaya, sehingga kalau OPD-OPD tidak berinsiatif untuk efektik menyerap APBD murni Tahun Anggaran 2022 ini, dan digeser ke tahun depan, maka akan berbenturan dengan kepentingan masyarakat.
Ia juga menyebut Penyempurnaan APBD TA.2022 sebesar Rp 33 Milyar lebih untuk hak-hak pihak ketiga yang bekerja proyek pada Tahun 2021 tetapi belum dibayar itu, sudah harus diselesaikan segera agar tidak berbenturan lagi masuk pada Perubahan APBD TA.2022.
“Selesaikan sudah karena itu hak orang yang sudah kerja tahun kemarin (2021), tetapi karena lewat limitasi waktu sehingga tidak bisa dibayar, maka sekarang penyempurnaan sudah supaya bisa berjalan. Maka setelah Pertanggungajwaban APBD TA.2021 yang sedang berlalan saat ini (di DPRD Alor), dan masuk pada Perubahan APBD TA.2022, tidak boleh muncul lagi, sehingga kebutuhan-kebutuah apa yang nanti berbarengan dengan Pilkada, Pileg, Pemilu Presiden itu dapat teakomodir dengan baik di Tahun 2023 nanti. Karena tahun depan (2023) tidak mungkin bisa lagi mengakomodir dana untuk proyek-proyek fisik besar,”tegas Djobo.

Kalau pembangunan infrastruktur, lanjut Djobo, masih bisa berharap dari Dana Alokasi Khusus (DAK), sehingga misalnya ada kesempatan kunjungan kerja Ketua DPD RI pada awal Juni ini, maka dia juga akan menyampaikan berbagai kebutuhan daerah ini. Karena itu bupati Djobo berharap agar para OPD berpegang teguh pada DPA agar belanja dipercepat, sehingga jangan ada lagi kebutuhan lain di TA.2022 yang bergeser ke TA.2023.
“Kalau bergeser ke 2023, maka akan berbenturan dengan kebutuhan-kebutuhan yang lebih besar dari negara ini. Saya lihat, kita punya manusia ini terlalu macam-macam. Seperti PPK (Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Perumahan paska bencana Seroja senilai Rp 54 Milyar), Yeri Makena itu. Kalau hanya pengadaan barang seperti tripleks, seng, paku dan yang ringan-ringan itu, misalnya tunjuk orang untuk pengadaan sudah. Pengadaan yang berat-berat nanti ada beberapa orang yang sudah ditunjuk seperti om Piter Moulobang yang sudah siap bekerja 50-60 rumah, maka silahkan pergi kerja sudah. Karena dana Rp 54 Milyar ini harus selesai pada 31 Desember di Tahun 2022 ini. Kalau tidak selesai, maka dana sisanya orang tarlk kembali. Makanya saya minta teman-teman (wartawan) datang hari ini agar “bombardir” sudah. Jadi OPD-OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tidak boleh tidor lagi,”tegas Djobo.
PEMEKARAN DESA

Kesempatan itu bupati Djobo juga berbicara tentang Pemekaran Desa di Kabupaten Alor yang jumlahnya mencapai 39 desa itu diharapkan agar prosesnya cepat diselesaikan. Namun bupati Djobo menyadari bahwa batas wilayah antara desa yang sering menjadi persoalan tersendiri.
“Padahal kebutuhan itu hanya batas administrasi pemerintahan saja, bukan batas tanah untuk milik orang per orang. Usulan ini juga datang dari masyarakat setempat untuk mau mekar, sehingga pemerintah fasilitasi untuk batas administratif desa itu, bukan untuk memisahka suku, bangsa, agama orang per orang. Ini yang sulitnya pemahaman orang kita,”tandas Djobo. (ap/linuskia)