BUPATI Kabupaten Alor, Propinsi Nusa Tenggara Timur, Drs.Amon Djobo akhirnya menunjuk Asisten I Setda setempat, Ferdy I.Lahal,SH sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor.
“Tadi saya sudah tanda tangan (Surat Keputusan), Asisten I (Ferdy I.Lahal,SH) menjadi Plt (Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor), sambil menunggu proses hukum selesai,”tandas bupati Djobo menjawab alorpos.com usai menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Advokasi Pelaksanaan Program Malaria oleh PERDHAKI (Persatuan Karya Dharma Kesehatan Indonesia) Kabupaten Alor, SSR Klinik Sta.Elisabeth Tombang, Rabu (22/12/2021) siang di Aula Hotel Pulo Alor, Kalabahi.
Menurut Djobo, penunjukan Ferdy Lahal sebagai Plt. Kadis Pendidikan Kabupaten Alor itu setelah ia menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Alor tentang Penetapan Alberth N.Ouwpoly,S.Pd.,M.Si (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor) sebagai tersangka dan ditahan dalam kaitanya dengan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan di Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019.
“Jadi atas dasar surat dari Kejaksaan tentang Penahanan Kadis (Kadis Pendidikan, Alberth N.Ouwpoly), maka saya tunjuk Plt (Ferdy I.Lahal,SH) supaya kegiatan di Dinas Pendidikan bisa berjalan. Kita belum tahu seperti apa keputusan final dari pengadilan atas kasus ini karena masih berproses di aparat penegak hukum. Proses hukum itu karena semua orang sama di muka hukum. Bupati/walikota, gubernur atau bahkan presiden sekalipun tetap taat dan tunduk pada hukum,”kata Djobo.
Saat ini, lanjut Djobo, baru tahap penyidikan sehingga semua pihak harus menghormati proses hukum yang ada, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, karena belum ada keputusan final dari pengadilan yang memutuskan bahwa seseorang terbukti melakukan suatu tindak pidana.
“Bagi yang ingin tahun proses hukumnya seperti apa, silahkan tanya kepada aparat hukum di Kejari Alor. Bupati hanya proses penunjukan Plt Kadis Pendidikan berdasarkan surat dari Kejari Alor yang menahan Kadis Pendidikan Alor,”tegas Djobo.
Kamis (23/12/2021) besok, tepat seminggu sudah Alberth N.Ouwpoly,S.Pd.,M.Si., sosok cerdas yang dipercayakan sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor sejak era Bupati Alor, Drs.Simeon Th.Pally (2009-2014) itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejari Alor. Kini tim kuasa hukum dan keluarga Ouwpoly sedang berupaya menghadapi persoalan ini sesuai hak-hak hukum tersangka, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. (ap/linuskia)