Bupati Alor: Dana Desa Bermasalah Tak Lagi Ke Irda Tapi Digiring Ke APH

author
3 minutes, 48 seconds Read

Irda periksa, kalau kepala desa itu dia punya om, dia punya tanta, dia punya keluarga, dia punya ipar, pasti dia tidak akan naikan rekomendasi yang baik kepada saya. Maka saya kasih ke polisi dan jaksa sekarang. Maka teman-teman kepala desa, termasuk kelurahan, saya ingatkan hati-hati. Tolong kerja ikut mekanisme penggunaan Dana Desa dan BKK, Bantuan Khusus Keuangan yang ada di tiap kelurahaan dan desa”.

DEMIKIAN salah satu penegasan Bupati Kabupaten Alor, Propinsi Nusa Tenggara Timur, Drs.Amon Djobo ketika menghadiri dan membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) pada sejumlah kecamatan sejak awal Maret 2021. Amon Djobo yang juga mantan camat Alor Timur itu mengapresiasi kontribusi para kepala desa/lurah dalam mendukung tiga pilar pembangunan daerah ini, yakni Alor Kenyang, Alor Sehat dan Alor Pintar. Namun bupati Djobo juga mengingatkan para kepala desa/lurah agar tidak boleh memaksakan kehendak dalam hal pemanfaatan dana desa dan Bantuan Khusus Keuangan (BKK).
Tahun 2021 ini, ungkap Djobo, seluruh desa di Kabupaten Alor mendapat Dana Desa sebesar kurang lebih Rp 129 Milyar, dimana fisik uang tersebut ada di rekening desa masing-masing, sehingga harus dijaga dan dikelola baik-baik. Sesuai petunjuk teknis pemanfaatan dana desa dimaksud, demikian Djobo, pada Tahun 2021 ini semuanya diarahkan untuk pembangunan non fisik. Karena itu dia mengingatkan para kepala desa agar jangan coba-coba memanfaatkan dana desa di luar dari ketentuan.
“Saya kasih ingat teman-teman kepala desa/lurah, sekarang ini kalau ada masyarakat lapor tentang dana desa, maka saya langsung disposisi kepada Bagian Hukum untuk memproses rekomendasi kepada jaksa untuk diperiksa. Atau serahkan ke polisi untuk periksa. Tidak di Irda (Inspektorat Daerah) lagi,”tegas Djobo.
Menurutnya, Bagian Hukum Setda Kabupaten Alor akan membuat surat pengantar dilampirkan dengan laporan masyarakat dan disposisi bupati untuk diserahkan kepada jaksa atau polisi untuk diperiksa.
Lebih jauh bupati Alor dua periode ini menekankan, bahwa persoalan dana desa yang diduga bermasalah, tidak lagi dipercayakan kepada Inspektorat Daerah (Irda) untuk tangani, tetapi langsung digiring ke APH (Aparat Penegak Hukum).
“Syukur kalau laporan masyarakat itu tidak ada bukti atau tidak ada dasar. Tetapi kalau ada data lengkap, maka saudara-saudara akan susah. Jadi saya tidak minta lagi untuk Irda periksa. Nanti utak-atik kiri kanan karena masih hubungan keluarga seperti om, kakak, ipar yang kepala desa sehingga taputar kiri kanan dan rekomendasinya tidak jelas. Berhenti. Saya kasih polisi dan jaksa yang periksa sekarang,”tegas Djobo.
Menurut bupati Djobo, pekerjaan fisik beberapa tahun sebelumnya juga ada yang berjalan kurang baik, apalagi pekerjaan non fisik. Non fisik, jelas dia, artinya pada pemberdayaan ekonomi masyarakat sebagaimana dikemukakan Camat Alor Barat Laut, Martin De Porres yang harus didukung.
“Teman-teman harus dukung baik-baik itu. Hati-hati dengan pekerjaan non fisik. Kerja baik-baik. Pemimpin masyarakat itu resikonya berat. Kerja baik juga orang bilang tidak baik, apalagi kalau kerja tidak baik. Itulah risiko jabatan. Kalau tidak mau dikritik ya berhenti dari jabatan,”kata Djobo di Musrenbang Kecamatan Alor Barat Laut, Senin (1/3/2021) lalu.
Peringatan keras senada dikemukakan lagi bupati AMon Djobo saat Musrenbang Tingkat Kecamatan Teluk Mutiara, Selasa (2/3/2021) silam.

Para Kades/Lurah saat menghadiri Rakor Pamong Praja Kabupaten Alor, November 2020 silam

“Bagi teman-teman desa dan kelurahan yang mengelola Dana Desa BKK, terutama teman-teman desa yang ada di Desa Lendola serta beberapa desa yang ada di Kecamatan Teluk Mutiara, bahwa tahun ini tidak boleh ada dana desa yang digunakan untuk pekerjaan fisik. Saya kasih ingat itu. Semuanya pekerjaan non fisik untuk pemberdayaan ekonomi,”tegas Djobo.
Karena itu dia minta para tokoh masyarakat di setiap desa, agar selalu ikut mengawasi dan memberi pemikiran kepada para kepala desa dan perangkatnya, sehingga kelompok-kelompok ekonomi masyarakat itu dihidupkan secara baik melalui pembangunan non fisik itu.
“Jangan sampai urus pribadi, urus keluarga. Saya sudah omong di beberapa kecamatan (dalam forum Musrenbang serupa), jika ada laporan masyarakat bahwa ada dugaan kepala desa salahgunakan dana desa dan perangkatnya, maka saya akan disposisi untuk serahkan kepada kejaksaan. Saya akan berikan disposisi ke Bagian Hukum untuk membuat pengantar bahwa laporan ini diteruskan kepada kejaksaan, kasih di kepolisian untuk periksa. Supaya tidak boleh ada dusta di antara kita,”tegas Djobo.
Lebih jauh pencetus Program Gerakan Membangun Menuju Alor Mandiri ini menekankan, bahwa dia tidak akan menyerahkan persoalan seputar dugaan penyalahgunaan dana desa, untuk diperiksa Irda Kabupaten Alor.
“Irda periksa, kalau kepala desa itu dia punya om, dia punya tanta, dia punya keluarga, dia punya ipar, pasti dia tidak akan naikan rekomendasi yang baik kepada saya. Maka saya kasih ke polisi dan jaksa sekarang. Maka teman-teman kepala desa, termasuk kelurahan, saya ingatkan hati-hati. Tolong kerja ikut mekanisme penggunaan Dana Desa dan BKK, Bantuan Khusus Keuangan yang ada di tiap kelurahaan dan desa,”pungkas Djobo mengingatkan. (ap/tim)

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *