DI tengah kegelisahan warga Kabupaten Alor karena jumlah pasien positive terpapar Covid-19, yang meningkat tajam hingga 28 orang per Kamis (7/1/2020), merebak informasi yang mengagetkan, bahwa Bupati Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Drs.Amon Djobo telah memberhentikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Alor, dr.Christin O.M.B.Laoemoery, Jumad (8/1/2020).
Terkait informasi ini, Sekretaris Daerah (Sekda) setempat, Drs.Soni O.Alelang, yang dikonfirmasi alorpos.com melalui panggilan WhatsApp membenarkan ikhwal pemberhentian Kadis Kesehatan Alor tersebut.
“Ia benar, pa bupati (Bupati Alor, Amon Djobo) sudah tanda tangan surat pemberhentian Kepala Dinas Kesehatan hari ini, dan menunjuk pejabat pelaksana tugas,”kata Alelang.
Soal alasan pemberhentian, Sekda menegaskan, karena Kadiskes Alor yang akrab disapa dokter Maya itu belakangan tidak membangun koordinasi yang baik, menyangkut tugas pokok dan fungsinya, apalagi di awal tahun anggaran saat ini.
“Apalagi dia (Kadis Kesehatan) itu leading sektornya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,”tandas Alelang. Sudah begitu, lanjut dia, dr.Maya tidak mendelegasikan pekerjaan, misalnya menunjuk Plh (pelaksana harian) tugas-tugas kepala dinas kesehatan sehingga pekerjaan dan tugas-tugas vital instansi ini tetap berjalan.
“Dengan tidak meninggalkan tugas kepada orang yang ditunjuk (sebagai Plh Kadis), maka pekerjaan-pekerjaan macet karena tidak ada yang diberi wewenang untuk melaksanakan tugas,”tandas Alelang.

Karena itu, lanjut mantan Camat Kabola ini, bupati Alor mengambil langkah tegas tersebut, agar pekerjaan-pekerjaan di Dinkes tidak terkendala, termasuk penanganan pandemi Covid-19 di daerah ini.
Ditanya tentang nama pejabat yang ditunjuk Bupati Alor sebagai Plt.Kadis Kesehatan, Alelang mengarahkan media ini agar menghubungi pejabat di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Alor, yang sedang mendistribusikan Surat Pemberhentian dan Penunjukan Plt.Kadis Kesehatan dimaksud.
Salah satu pejabat di BKPSDM yang dihubungi media ini membenarkan bahwa Surat Keputusan Bupati Alor tentang Pemberhentian Kadiskes dan Surat Penjunjukan Plt.Kadiskes tersebut telah diteruskan kepada para pihak yang bersangkutan.
Menurutnya, dr.Ketut Indradjaya ditunjuk sebagai Plt.Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Alor. Dengan demikian, dr.Ketut yang juga Direktur Rumah Sakit Daerah Kalabahi ini, akan melaksanakan tugas sebagai Plt.Kadiskes Alor, selama belum adanya pejabat definitif.
Sementara itu dr.Maya belum berhasil dikonfirmasi media ini. Masyarakat daerah ini tentu berharap, agar pergantian Kadiskes ini, fokus penanganan kasus positif Covid-19 yang kian meningkat di Alor tidak terkendala, tetapi cepat tertangani secara maksimal sesuai SOP (standar operasional prosedure).
Sebagaimana diwartakan sejumlah media massa, di Kabupaten Alor hingga posisi Kamis (7/1/2021), terkonfirmasi kasus positif covid-19 sebanyak 28 orang, terdiri dari Nakes (tenaga kesehatan), Anggota Polisi, dan masyarakat lainnya. Dari jumlah tersebut,
hanya satu pasien yang menjalani perawatan pada salah satu ruang khusus Covid-19 di RSD Kalabahi, sisanya menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing. (ap/tim)