BUPATI dan Wakil Bupati Kabupaten Alor, Propinsi Nusa Tenggara Timur, Drs.Amon Djobo dan Imran Duru,S.Pd.,M.Pd telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, Tahun Pajak 2020 secara online melalui e-filing. Penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2020, oleh bupati dan wabup Alor ini dilakukan pada kegiatan Pekan Panutan Pajak yang digelar oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalabahi, Selasa (16/2/2021) di ruang kerja Bupati Alor.
Sebagaimana press release KP2KP Kalabahi yang diterima media ini, Rabu (17/2/2021), disebutkan bahwa kegiatan tersebut diawali dengan asistensi pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 dengan Bupati Alor, Amon Djobo. Kepala KP2KP Kalabahi, M. Rizky Ariandi secara langsung memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 secara elektronik (online) melalui e-filing kepada orang nomor satu di Kabupaten Alor itu. Sebagai bupati Alor, Amon Djobo sangat mengapresiasi dan mendukung kegiatan Pekan Panutan Pajak dimaksud.
“Selaku Bupati Alor, saya mengajak seluruh masyarakat Alor untuk menyampaikan pajaknya tepat waktu, sebagai tanda kecintaan dan rasa memiliki kita terhadap negara,”himbau Amon Djobo.
Lebih jauh Amon menambahkan bahwa jika adanya sinergi antar berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menyampaikan pajaknya, tentu dapat meningkatkan pembangunan di Kabupaten Alor.

Terkait rencana Kepala KP2KP Kalabahi M. Rizky Ariandi, bahwa pihaknya akan mengadakan sosialisasi melalui Kelas Pajak Online, sangat didukung bupati Amon Djobo.
Bahkan Amon Djobo meminta agar rencana tersebut segera dilaksanakan, khususnya sosialisasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Alor.
Hal senada dikemukakan Wakil Bupati Alor, Imran Duru di ketika berpartisipasi pula dalam kegiatan asistensi penyampaian pajak secara online melalui e-filing. Imran mengatakan bahwa pajak merupakan sumber utama pembangunan, sehingga sebagai Wajib Pajak yang taat pajak, ia telah menyampaikan SPT Tahunannya secara online melalui e-filing, Selasa (16/02/2021). Karena itu dia juga mengajak semua pihak agar menyampaikan SPT Tahunan pajaknya secara tertib sebagai bentuk kontribusi sebagai warga negara yang baik.

“Pajak merupakan kewajiban setiap warga, nantinya untuk membiayai pembangunan negara. Dan sekarang lapor pajak bisa dilakukan secara online sehingga dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja,” tandas Wabup Imran mengapresiasi kegiatan ini.
Kesempatan itu, Imran juga mewajibkan seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan pemerintah Kabupaten Alor untuk melaporkan SPT Tahunan, agar dapat menjadi teladan bagi masyarakat di Kabupaten Alor dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Sementara itu, Kepala KP2KP Kalabahi, M. Rizky Ariandi pada kesempatan tersebut mengatakan, meski dalam kondisi pandemi Covid-19 yang belum berakhir saat ini, namun pelayanan kepada Wajib Pajak atau masyarakat harus terus berjalan. Oleh sebab itu, ujar Rizky, nantinya KP2KP Kalabahi akan mengadakan Kelas Pajak Online.
Rizky menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak bagi para ASN di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Alor dan seluruh masyarakat Alor secara umum.
“Dengan mengajak Bupati dan Wakil Bupati Alor, diharapkan dapat menjadi contoh bagi ASN dan Wajib Pajak di Kabupaten Alor untuk segera melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu, sebelum batas akhir pelaporan, yaitu tanggal 31 Maret,”himbau Rizky. (ap/tim)