alorpos.com__DINAS Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) selama dua hari, pada 25-26 Juli 2023 di Aula Kopdit Citra Hidup, Kalabahi.
Kegiatan yang melibatkan nara sumber dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi NTT ini dibuka Asisten Administrasi Umum Setda Alor, Melkisedek Beli,S.Sos.,M.Si., mewakili Bupati Alor, Drs.Amon Djobo,M.A.P.
Dalam sambutannya, Melky (panggilan akrab Melkisedek Beli) antara lain mengemukakan bahwa Aplikasi Srikandi sebagai aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan kearsipan dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik. Aplikasi Srikandi ini, jelas Melky, merupakan hasil kolaborasi antara Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Selain itu, lanjut Melky, Srikandi menjadi bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektornik (SPBE), dalam upaya meningkatkan kinerja, produktifitas, efektifitas, untuk mempermudah pekerjaan serta
bermanfaat untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang baik dan
profesional;
Aplikasi Srikandi memiliki beberapa fitur, yakni: 1) Fitur penciptaan arsip yang meliputi pembuatan, penandatanganan, pengiriman dan penerimaan naskah dinas secara elektronik antar instansi pemerintah; 2) Fitur penggunaan arsip oleh pengguna yang berhak, peminjaman arsip; 3) Fitur penyusutan arsip yang meliputi pemindahan dan pemusnahan arsip.
Sedangkan dalam percepatan Srikandi dan arsip dinamis, terdapat 4 (empat) instrument yang perlu diperhatikan yaitu : 1) Jadwal retensi arsip; 2) Tata naskah dinas sesuai Peraturan ANRI Nomor 5 Tahun 2021; 3) Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas; 3) klasifikasi arsip; dan 4) Klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis.
“Terakhir, keberhasilan penerapan Aplikasi Srikandi ini tentu terletak pada peran, kolaborasi, dan komitmen yang kuat dari seluruh stakeholder di lingkungan pemerintah yang berkaitan sehingga tertib arsip, transformasi digital dalam kearsipan, dan penyelenggaraan SPBE dapat terwujud,”himbau Melky, seraya berharap semua peserta yang mengikuti Bimtek ini akan mampu mengaplikasikannya
di intansi masing-masing.
Sementara itu, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Alor, Ridwan Iho,S.Sos kepada media ini di sela-sela kegiatan tersebut mengatakan bahwa Kabag Hukum Setda Alor, Marianus Adang,SH., dan Kabag Orta juga menjadi nararumber dalam Bimtek yang diikuti perwakilan semua OPD lingkup Pemkab Alor ini, dengan materi terkait Tata Naskah Dinas. Menurut Iho, paling tidak pada Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Alor sudah harus menerapkan Aplikasi Srikandi. Dari 22 kabupaten/kota se Provinsi NTT, ungkap Iho, baru ada sembilan daerah yang telah melaksanakan Aplikasi Srikandi.
“Jumlah itu belum termasuk Kabupaten Alor, sehingga kita berharap tahun depan (2024), Alor sudah bisa menerapkan Aplikasi Srikandi, karena manfaatnya besar sekali. Bisa terjaga kearsipan surat-surat, dokumen dan sebagainya dengan sistim aplikasi. Bahkan dengan Apikasi Srikandi, seorang pejabat sedang berada dimanapun bisa menandatangani surat atau dokumen, sehingga pekerjaan tetap berlangsung meski sedang berada di luar daerah sekalipun,”tandas Ridwan Iho.
Karena itu dia mengharapkan komitmen bersama semua Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk siap melaksanakan Aplikasi Srikandi. Ikutannya, jelas Iho, kalau sudah siap melaksanakan Aplikasi Srikandi, maka perangkat daerah sudah punya tanda tangan elektronik. Dengan demikian, surat keluar untuk administrasi apa saja, ditandatangani secara elektronik.
“Kedepan ini, jika sidah terapkan Aplikasi Srikandi, maka sangat efisien karena soal pembiayaan, kita tidak lagi butuh kertas. Soal waktu, lebih efektif melalui aplikasi karena kita tidak lagi cari para pejabat atau pimpinan OPD untuk tanda tangan surat, tetapi dikirim melalui link pejabat tersebut, kemudian diperiksa, disetujui dan ditandatangani secara elektronik, maka sudah bisa dibagi secara elektronik juga. Jadi soal waktunya cepat dan biayanya juga murah,”tandas Iho, sembari mencontohkan soal Ijin Usaha dan sebagainya di Dinas Perijinan itu tidak perlu tunggu kepala dinas datang baru tanda tangan, kalau yang bersangkutan sedang bertugas ke luar daerah atau ada halangan lainnya, karena bisa ditandatangani secara elektronik melalui Aplikasi Srikandi.
Terkait peserta Bimtek ini, Ridwan Iho mengatakan terdiri dari admin dan satu arsiparis dari 40-an OPD lingkup Pemkab Alor, sehingga total sekitar 80-an peserta. (aplinuskia)