INFORMASI yang diperoleh media ini dari Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokomp) Setda Kabupaten Alor, Selasa (6/6/2023) sore, bahwa Bupati Alor, Drs.Amon Djobo,M.A.P., diundang untuk menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Alor pada Rabu (7/6/2023) Pukul 9.00 Wita. Rapat Paripurna DPRD Alor itu, kata Kabag Prokomp Setda Alor, Ignas Laga Sani,S.Sos.,M.A.P., dengan agenda tunggal, yakni Pemberhentian Dengan Resmi Wakil Bupati Alor, alm.Imran Duru,S.Pd.,M.Pd., yang meninggal dunia pada 7 Mei 2023 silam, saat menjalankan tugas dinas di Jakarta. Sejauh ini, almarhum Imran Duru masih berstatus Wakil Bupati Alor karena belum diberhentikan secara resmi melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Alor.
Rapat Paripurna inipun merupakan kali pertama menggunakan gedung baru DPRD Kabupaten Alor yang baru saja diresmikan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat sekitar dua minggu lalu di Batunirwala Kalabahi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Alor, Sulaiman Singhs,SH menjawab wartawan pekan lalu di Kantor Bupati Alor, mengatakan ahwa dalam bulan Juni 2023 inipun, DPRD Alor akan bersidang untuk mengusulkan tiga nama Bakal Calon Penjabat Bupati Alor. Hal itu dilakukan karena Singhs menerangkan bahwa masa jabatan Bupati Alor, Drs.Amon Djobo,M.A.P akan berakhir pada Desember 2023, sehingga enam bulan sebelumnya sudah harus dilakukan proses usulan tiga nama Calon Penjabat Bupati Alor.

Sesuai dengan aturan, jelas Singhs, nantinya ada enam nama calon Penjabat Bupati yang diuslkan kepada pemrintah pusat, karena Pemerintah Propinsi mengusulkan tiga nama, Pemerintah Kabupaten juga mengusulkan tiga nama. Dan nanti pemerintah pusat akan menentukan tiga nama untuk dipertimbangkan di Komisi II DPR RI.
“Jadi propinsi (NTT) mengusulkan tiga nama, kita (Kabupaten Alor) juga mengusulkan tiga nama. Rencananya dalam bulan Juni 2023 ini sudah mulai proses usulan Calon Penjabat Bupati Alor. Calon Penjabat Bupati itu diambil dari PNS senior yang memenuhi syarat,”tandas Anggota DPRD Alor tiga periode ini.
Selanjutnya Singhs juga mengungkapkan bahwa jika benar Bupati Alor, Amon Djobo juga maju sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi NTT pada Pemilu 2024 mendatang, maka tentu sudah ada penyampaian Surat pengunduran Diri yang dlampirkan pada saat pendaftaran Bakal Caleg oleh partai politik yang berakhir pada 14 Mei 2023. Meski begitu, kata Singhs, bupati masih tetap menjalankan tugas sebagaimana biasa, hingga penetapan Daftar Calon Anggota DPR/DPRD Tetap oleh KPU.
Sesuai jadwal KPU, penetapan DCT pada Oktober 2023, sehingga jika Bupati Alor, Amon Djobo juga masuk dalam DCT yang ditetapkan KPU, maka otomatis harus meletakan jabatan sebagai Bupati Alor. Sementara itu, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Alor baru akan berakhir pada Desember 2023, sehingga Singhs berpendapat bahwa akan ada Plh.Bupati Alor, sebelum ada Penjabat Bupati Alor.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Alor, Drs.Soni O.Alelang kepada wartawan di ruang kerjanya mengatakan bahwa pasca meninggalnya Wakil Bupati Alor, alm.Imran Duru, pihaknya telah menggelar rapat bersama partai politik pengusung pasangan Amon Djobo-Imran Duru (paket AMIN Jilid II) saat Pilkada Tahun 2018 silam. Dalam rapat yang berlangsung di ruang kerja Sekda Alor itu, untuk menyampaikan kepada Parpol pengusung paket AMIN (minus PDI Perjuangan) karena telah menarik dukungan, bahwa tidak bisa ada proses pemilihan Wakil Bupati Alor oleh DPRD untuk menggantikan almarhum Imran Duru, karena sisa masa jabatan hanya tersisa kurang lebih enam bulan. Dengan demikian, Bupati Alor, Amn Djobo akan menjalani sisa masa jabatan hingga Desember 2023 nanti.
Namun apabila bupati Amon Djobo jadi ditetapkan sebagai salah satu Calon Tetap Anggota DPRD NTT oleh KPU, maka dengan sendirinya akan melepaskan jabatan sesuai regulasi yang berlaku. Jika kondisi itu terjadi, kata Soni Alelang, maka sesuai aturan yang ada, Sekda akan menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati sambil menunggu proses usulan dan pelantikan Penjabat Bupati Alor, karena masa jabatan Bupati Amon Djobo berakhir pada Desember 2023. (ap/linuskia)