KERJA sama antara Pemerintah Kabupaten Alor dengan PT.Bank Pembangunan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) untuk pembayaran retribusi daerah secara online, diwujudkan melalui penanda tanganan dokumen kerja sama dimaksud oleh Bupati Alor, Drs.Amon Djobo dengan Kepala Cabang Bank NTT Kalabahi, Jefry Charles Corputy, Selasa (25/1/2022) lalu. Penandatanganan naskah kerja sama yang berlangsung di ruang kerja Bupati Alor itu, disaksikan pula Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Alor, Terince Mabilehi,SH., serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya.
Kepada wartawan, Rabu (26/1/2022) di ruang kerjanya, Kepala Bapenda Alor, Terince Mabilehi,SH menjelaskan, bahwa pembayaran retribusi daerah melalui sistim online itu demi meningkatkan efektifitas kerja, serta mencegah kebocoran dalam proses transaksi pembayaran retribusi dimaksud.
Untuk tahap awal, papar Terince, ada tiga jenis retribusi dari total 28 jenis retribusi yang pembayarannya melalui sistim online. Ketiga jenis retribusi yang dimaksudkan Terince, yakni; 1) Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, khususnya rumah-rumah dinas dan tanah milik Pemkab Alor. 2) Retribusi Pemakaian Kendaraan Dinas Roda Dua (sepeda motor) dan Roda Empat (mobil) yang tersebar di semua OPD. 3) Retribusi Pelayanan Pasar, untuk tiga pasar dalam kota Kalabahi (Pasar Kadelang, Pasar Inpres Lipa, Pasar Lama Kalabahi), dan 2 pasar kecamatan, yakni Pasar Moru, Kecamatan Alor Barat Daya, dan Pasar Nailang, Kecamatan Alor Timur Laut.
Untuk 23 jenis retribusi lainnya, ujar Terince, secara bertahap akan diberlakukan pembayarannya secara online pula. Menurut Terince, nantinya semua OPD lingkup Pemkab Alor akan diberikan akun masing-masing untuk mengakses pembayaran rerribusi secara online melalui aplikasi yang terpusat di Kantor Bapenda Kabupaten Alor.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Alor ini berpendapat, bahwa pembayaran dengan sistim online sangat efektif dan mencegah kebocoran, karena sudah teruji melalui kerja sama antara Pemkab Alor dengan Bank NTT Cabang Kalabahi untuk pembayaran pajak daerah secara online sejak beberapa tahun sebelumnya.
Menurut mantan Camat Alor Selatan ini, pembayaran pajak secara online sangat efektif, transparan dan mencegah kebocoran keuangan daerah. Selain itu, lanjut Terince, dengan sistim online, sangat mempermudah masyarakat wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Apalagi masyarakat wajib pajak yang ada di luar daerah atau sedang berada di luar daerah, ujar Terince, tidak lagi mengalami kesulitan membayar pajaknya karena bisal dilakukan secara online, berkat kerja sama dengan Bank NTT Cabang Kalabahi.

Karena itu ujar Terince, Pemkab Alor dan Bank NTT Cabang Kalabahi melakukan lagi kerja sama untuk pembayaran retribusi, yang sedianya akan dilaunching pada 17 Maret 2022 mendatang. Pihak Bank NTT Cabang Kalabahi, jelas Terince, akan menyediakan jasa layanan sistim pembayaran retribusi daerah secara online dimaksud.
Program tersebut menurut mantan Kepala BKKBN Kabupaten Alor ini, sejalan dengan tema Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022, yakni Penguatan Ekonomi Masyarakat Melalui Keterbukaan Akses Pemasaran Digitalisasi.

Sementara itu, Kepala Bank NTT Cabang Kalabahi, Jefry Charles Corputy menjawab alorpos.com, Kamis (27/1/2022) di ruang kerjanya menyampaikan harapannya, agar saat kerja sama pembayaran retribusi secara online ini dilaunching pada 17 Maret 2022, hal-hal teknisnya sudah selesai disiapkan.
“Bank (Bank NTT) inikan sebenarnya pasif, menunggu dari Pemda (Pemerintah Daerah Kabupaten Alor), karena akan ada aplikasi yang harus tersedia. Dan itukan Pemda sudah punya, lalu kemudian bank masuk di pembayaran. Hal ini supaya transparan dan akuntabilitasnya dapat dipercaya. Laporannya bisa dilihat setiap saat, kemudian keuangannya juga dapat terpantau,”tandas Corputy.
Prinsipnya, lanjut Corputy, Bank NTT sebagai milik semua daerah di Propinsi NTT, Kabupaten Alor patut berbangga karena sebagai kabupaten kedua, dari total 22 kabupaten/kota di NTT, untuk pembayaran Retribusi Pelayanan Pasar secara online.
“Kabupaten Alor harus berbangga karena kita kabupaten kedua setelah TTS (Timor Tegah Selatan) untuk pelayanan pasar. Tetapi ada perbedaan kita dengan TTS dalam hal mekanisme pembayaran. Nanti ada petugas absen, kemudian petugas lubrikasi supaya tidak terjadi kebocoran atau tidak terjadi manipulasi data,”tandas Corputy.
Menurutnya, sebelum launching pada 17 Maret 2022, pada bulan Februari 2022 akan ada pembicaraan teknis antara vendor Bank NTT dengan Pemda Kabupaten Alor, terkait mekanisme pembayaran. Jefri Corputy mengungkapkan bahwa pioner program kerja sama ini dari Bapenda Kabupaten Alor, dan ia menilai instansi yang dipimpin Terince Mabilehi itu, sangat proaktif untuk elektronifikasi penermaan daerah.
Sedangkan terkait pajak daerah, jelas Corputy, sudah dilakukan secara online, mencakup Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), BPHTB dan 9PD itu di Kabupaten Alor, semuanya sudah diterapkan pembayarannya secara online.
“Jadi untuk sektor pajak daerah, termasuk pajak Galian C, Pemkab Alor sudah lengkap pembayarannya dengan sistim online. Dan sekarang kita masuk pada retribusi daerah. Tetapi Bapenda tidak bisa berjalan sendiri, karena itu lintas OPD. Maka kerja sama ini kenapa harus pa Bupati Alor yang tandatangani karena meliputi semua OPD. Kalau kemarin kerja sama untuk pajak daerah itu, hanya ibu Kepala Bapenda (Terince Mabilehi) dengan Kepala Bank NTT Kalabahi,”jelas Corputy.
Menurutnya, nanti para wajib retribusi akan punya akun sendiri untuk mengakses website milik Pemkab Alor untuk mengakses Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah.

“Intinya, untuk penerimaan online daerah, maka dari sisi pemerintah daerah harus punya sistim yang bisa mengumpulkan data, kemudian dikoneksikan dengan sistim perbankan untuk pembayarannya. Jadi bank bersifat pasif, hanya menerima data. Data Pemda diakses oleh bank, dan akan keluar tagihannya berapa,”tandas Corputy.
Lebih jauh Corputy menegaskan bahwa bank tidak membebankan lagi biaya kepada setiap wajib retribusi. Menurutnya, untuk retribusi, tidak ada biaya yang dicas atas transaksi pembayaran online tersebut.
“Kalau ke depan misalnya masyarakat sudah maju, kemudian transaksi kanal elektronik lancar, dan kita mau ajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pemungutan retribusi, berarti bisa kita kenakan biaya admin bank itu. Kenapa, karena semua transaksi elektronik itu membutuhkan biaya. Ada jaringan yang kita pakai, ada perangkat yang kita pakai, ada data yang kita pakai, ada listrik yang kita pakai, ada kertas yang kita pakai,”ujar Corputy.
Namun dia menekankan bahwa untuk retribusi sama sekali tidak ada biaya admin bank. Kalau pembayaran pajak, lanjut Corputy, ada biaya admin bank jika dilakukan melalui agen.

Untuk diketahui, jenis-jenis retribusi daerah terdiri dari 10 jenis Retribusi Umum, 13 Jenis Retribusi Jasa Usaha, dan 5 Jenis Rertibusi Perizinan Tertentu. Rinciannya, sebagaimana data dari Bapenda Kabupaten Alor, 10 jenis Retribusi Umum yakni; Retribusi Pelayanan Kesehatan-Puskesmas, RSUD, Tempat Pelayanan Kesehatan Lainnya yang dikelola Pemda, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, Rertibusi Pelayanan Pasar, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta-Penyediaan Peta Teknis, Retribusi Pemanfaatan Ruang untuk Menara Telekomunikasi-LRA, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Sedangkan 13 Jenis Retribusi Jasa Usaha, yakni; Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah-Tanah dan Bangunan, Kendaraan Bermotor, Terminal,-Tempat Parkir Untuk Kendaraan Penumpang dan Bus Umum, Tempat Khusus Parkir, Pelayanan Kepelabuhan, Tempat Rekreasi, Tempat Pariwisata, Tempat Olahraga, Penjualan Produksi Usaha Daerah (tersebar pada OPD Pengelola), Pelabelan Minuman Beralkohol, Pemakaian Kekayaan Daerah-Alat Berat, Pemakaian Kekayaan Daerah-Alat-alat Pertanian, dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah-Sewa Penginapan.
Sementara itu, Retribusi Perizinan Tertentu, yakni; Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (sejak Agustus 2021 diganti dengan PBG/Persetujuan Bangunan Gedung), Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkhohol, dan Retribusi Izin Trayek Kepada Orang Pribadi. (ap/linuskia)