alorpos.com—BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Alor menggelar Konferensi Pers terkait Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Daftar Pemilih Untuk Pemilihan Serentak (Pilakda) Tahun 2024, serta Launching Posko Aduan Masyarakat Kawal Hak Pilih, Rabu (26/6/2024) di Sekretariat Bawaslu Alor. Kegiatan yang dibuka Ketua Bawaslu Alor, Orias Langmau, didampingi anggotanya, Therlince Mau dan Salim Suro Ratu ini, dihadiri pula sejumlah Ketua Panwaslu Kecamatan terdekat yang diundang seperti Panwaslu Teluk Mutiara, Alor Tengah Utara, Kabola, dan Panwaslu Kecamatan Alor Barat Laut.
Acara diawali dengan penyampaian siaran pers oleh Koordinator Devisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (Kordiv HP2H) Bawaslu Kabupaten Alor, Salim Suro Ratu,S.Sos. Press release yang disampaikan Salim, terkait Pengawasan Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Daftar Pemilih Untuk Pemilihan Serentak (Pilakda) Tahun 2024 yang dimulai pada 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Pegawasan tahapan itu dilakukan Bawaslu Kabupaten Alor dan jajarannya yang terdiri dari 18 Panwascam dan 175 Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di 175 desa/kelurahan se-Kabupaten Alor, terhadap hasil kerja jajaran KPU kabupaten Alor, terkhusus 642 petugas Pantarlih (Panitia Pendafaran Pemilih). Pada awal minggu pertama pemutakhiran data pemilih, demikian Salim, dapat disampaikan kerawanan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih adalah sebagai berikut :
Kerawanan prosedur Proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dianataranya:
1)Pantarlih tidak mendatangi Pemilih secara langsung; 2) Pantarlih melakukan Coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi Pemilih secara langsung terlebih dahulu; 3) Pantarlih melimpahkan tugas Coklit kepada pihak lain; 4) Pantarlih tidak melaksanakan Coklit secara tepat waktu; 5) Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat; 6) Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat; 7) Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit; 8) Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1 (satu) Kepala Keluarga setelah melakukan Coklit; 9) Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat; dan 10) Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu.
Kerawanan akurasi data pemilih, di antaranya:
1) Masih terdapat pemilih yang sulit didatangi secara langsung, diantaranya perantau, penghuni apartemen, pemilih di wilayah rawan (konflik, bencana, dan relokasi pembangunan). 2) Pemilih yang memiliki permasalahan dengan administrasi kependudukan, diantaranya: berada di wilayah perbatasan; 3) Pemilik KTP ganda yang berada di wilayah pemekaran; 4) Sudah 17 tahun namun belum melakukan perekaman KTP-el; 5) Sudah meninggal namun tidak dapat dibuktikan dengan surat kematian dari kepala desa/lurah atau nama lainnya; 6) Tidak diketahui keberadaanya berdasarkan data penduduk wilayah setempat; dan/atau masyarakat adat yang tidak memiliki identitas. 7)Pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih;
8) Pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masih terdaftar dalam daftar pemilih; 9) Jumlah Pemilih yang ditempatkan pada TPS yang jauh dari rumah; 10) Pemilih yang pindah domisili yang belum menyelesaikan urusan administrasi perpindahan domisili; 11) Pemilih yang tidak sesuai antara data di Form Model A Daftar Pemilih dengan data yang tertera pada KTP-el, Kartu Keluarga, dan/atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) di TPS yang bersangkutan; 12) Pemilih penyandang disabilitas yang tidak tercatat dalam kolom ragam disabilitas; 13) Pemilih yang beralih status TNI/Polri dari/ke masyarakat sipil; 14) Pemilih yang menghuni Rumah Tahanan/ Lembaga Pemasyarakatan; dan 15) Warga Negara Asing (WNA) yang tercantum dalam daftar pemilih.
Dikemukakan Salim Suro Ratu, bahwa tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota dan jajarannya, termasuk mengawasi pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap.
“Maka secara kelembagaan, sudah menjadi kewajiban Bawaslu dan jajaran adhoc akan mengawasi secara langsung untuk memastikan proses pencoklitan berjalan secara baik demi melindungi hak pilih warga Negara Indonesia terkhusus warga masyarakat Kabupaten Alor. Di mana kesiapan sumber daya manusia pengawas pemilu di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan sudah siap bekerja dengan alat kerja dan form pengawasan yang melekat pada pengawas Pemilu di setiap tingkatanm,”jelas Salim.
Sedangkan Pembukaan Posko Aduan Masyarakat Kawal Hak Pilih, lanjut Salim, berdasarkan Pasal 134 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
“Posko Aduan ini hadir, untuk mengawal hak pilih setiap warga negara, di mana proses pencoklitan ini terjadi tindakan yang merugikan hak pilih warga negara, maka setiap warga negara dapat melaporkan ke Posko Aduan yang ada di Panwaslu Kecamatan atau Bawaslu Kabupaten, dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, ujar Salim, berfokus di desa-desa untuk memastikan kelompok rentan seperti masyarakat adat, penyandang disabilitas, lansia terkadang terlupakan dalam pendataan, sehingga patroli pengawasan ini diharapkan dapat mengawal hak pilih masyarakat.
“Patroli pengawasan ini dilakukan secara langsung dengan mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya, sehingga berpotensi disalahgunakan seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai dengan KTP serta masyarakat yang telah meninggal dunia, namun masih masuk dalam data atau daftar pemilih. Pemilu harus inklusif, karena itu patroli pengawasan untuk memastikan semua warga negara, baik itu masyarakat adat, disabilitas yang bersayarat agar dipastikan terdata dalam daftar pemilih,”kata Salim.
Sedangkan metode pengawasan lainya, sambung Salim, adalah bentuk kegiatan pengawasan partisipatif meliputi: Pertama, melakukan pendidikan pemilih. Kedua, melakukan sosialisasi tata cara setiap tahapan Pemilu. Ketiga, melakukan pemantauan atas setiap tahapan Pemilu dan menyampaikan penilaian atas Pemilu berdasarkan hasil pemantauan. Keempat, melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu baik pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, maupun pelanggaran administrasi dan pidana Pemilu. Kelima, mendaftarkan diri sebagai pemilih dan mengajak pihak lain untuk mendaftarkan diri sebagai pemilih.
Selanjutnya, Ketua Bawaslu Alor, Orias Langmau,SE., dalam sambutannya mengemukakan bahwa sesuai sesuai tahapan yang ada, mulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024, telah dimulai proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih Untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 oleh KPU dan jajarannya, yang dilakukan Pantarlih.
Dalam proses ini, Orias menekankan bahwa Bawaslu dan jajarannya siaga mengawasi tahapan tersebut. Menurutnya, kesiapan-kesiapan Bawaslu untuk mengawasi tahapan Coklit Data Pemilih oleh Pantarlih itu, sudah disiapkan dengan baik. Pertama, jelas Orias, terkait sumber daya manusia, baik di tingkat (Bawaslu) Kabupaten Alor sebanyak 29 orang, di tingkat (Panwaslu) Kecamatan sebanyak 54 Panwascam dan Sekretariat Panwascam, serta ada 175 pengawas desa/kelurahan, yang sudah siap mengawasi tahapan tersebut.
“Kita akan kawal bersama. Kami di Bawaslu mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik itu pemerintah daerah, sampai dengan tingkat paling bawah yakni RT/RW, dan juga teman-teman media, insan pers, mari kita semua menyuarakan bahwa selama satu bulan, mulai 24 Juni sampai 24 Juli 2024, teman-teman Pantarlih akan mengunjungi seluruh rumah-rumah warga di Kabupaten Alor,”ajak Orias.
“Kita semua harus memastikan, baha kita semua yang punya hak memilih, yaitu sudah berusia 17 tahun pada 27 November 2024, atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah menikah, wajib didata untuk menjadi pemilih, untuk siap memberikan hak pilihnya pada 27 November 2024,”sambung sosok yang sudah dua periode menjadi Anggota Bawaslu Alor ini.
Yang diketahui Orias Langmau, bahwa ada 642 Pantarlih di Kabupaten Alor, dengan sebaran TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang sementara ini disusun oleh KPU Kabupaten Alor, sebanyak 499 TPS. Karena itu Orias mengajakan seluruhmasyarakat Kabupaten Alor, agar menyiapkan data dokumen kependudukan masing-masing, seperti Kartu Keluarga dan KTP Eektronik untuk didata oleh Pantarlih. Setelah didata, Pantarlih akan memasang stiker di rumah-rumah warga tersebut.
“Dengan berbagai kerawanan yang sudah disampaikan melalui press release, akan menjadi fokus pengawasan kita semua. Kami di Bawaslu memastikan bahwa ada 11 kerawanan yang telah disampaikan itu, bisa kita pastikan untuk tidak terjadi, ataupun diminimalisir. Kita semua berharap agar proses (Coklit Data Pemilih) ini dapat berjalan sesuai ketentuan Perundang-undangan,”tegas Orias.
Selain pengawasan langsung, demikian Orias, pihak Bawaslu juga melauncing Posko Kawal Hak Pilih. Tentu Posko Kawal Hak Pilih ini, kami buka di tingkat kabupaten atau di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Alor, maupun di 18 kecamatan (Sekretariat Panwscam) se-Kabupaten Alor. Silahkan bagi seluruh warga Kabupaten Alor, apabila ada yang belum didata sebagai pemilih, atau menemukan adanya potensi dugaan pelanggaran dalam proses Coklit Pendaftaran Pemilih ini, segera melapor kepada Posko yang ada,”himbau Orias Langmau.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan Patroli Pengawasan secara masif di setiap kecamatan dan desa/kelurahan, sehingga dapat memastikan bahwa pemilih-pemilih rentan itu tidak diabaikan dalam proses pendaftaran pemilih. Jangan sampai, lanjut Orias, ada komunitas masyarakat yang ada di daerah terpencil, atau di Panti Asuhan atau Lapas (Lembaga Pemasyarakatan), lalu Pantarlih tidak datangi.
Dalam Patroli itu, pihaknya akan memastikan bahwa hak-hak pilih dari pemilih rentan tersebut juga didata dengan baik. Dari prtoses ini, Bawaslu Alor mengajak berbagai elemen di Kabupaten Alor untuk sama-sama mengawasi.
“Launching Posko Kawal Hak Pilih dan juga Patroli Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih ini, dilakukan secara serentak hari ini (Rabu 26/6/2024), di seluruh Indonesia. Ada 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pemilihan Bupati/Walikota, dan 37 propinsi yang menyelenggarakan Pemilihan Gubernur. Karena itu kta mau supaya seluruh warga Indonesia yang sudah punya hak pilih, wajib didata di daftar pemilih,”pungkas Orias.
Puncak acara tersebut ditandai dengan pengguntingan pita pembukaan Baliho Posko Kawal Hak Pilih di Sekretariat Bawaslu Alor, serta penyerahan 18 Baliho Posko Kawal Hak Pilih tingkat kecamatan yang diterima diwakili empat Ketua Panwascam yang hadir, yakni Panwascam Teluk Mutiara (Mila Ali,SH), Alor Tengah Utara (Yaverson Atamau,S.Pd), Kabola (Oktafianus B.Awola) dan Panwascam Alor Barat Laut.
Saat menyerahkan baliho Posko Kawal Hak Pilih kepada Panwascam, Anggota Bawaslu Alor, Therlince Loisa Mau berpesan, bahwa Panwascam sebagai pengawas Pemilu di kecamatan harus komunikatif dengan semua pihak, serta bersinergi secara baik dengan PKD (Panwaslu Kelurahan/Desa) sebagai garda terdepan dalam pengawasan Pemilu untuk kerja-kerja Pantarlih di setiap desa dan kelurahan. Ia berharap, PKD dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, dan memastikan bahwa semua masyarakat di desa/kelurahan, termasuk kelompok kelompok rentan, disabilitas yang punya hak pilih, juga terdata secara baik, sehingga dapat menggunakan hak pilihya pada Pilkada 27 November 2024 mendatang. (ap/linuskia)