alorpos.com–BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Alor yang diketuai Orias Langmau,S.E., rupanya telah selesai menangani Laporan Enny Anggrek,SH (Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Alor), terhadap lima Komisioner KPU Kabupaten Alor, dengan Nomor Laporan: 001//Reg/LP/PB/Kab/19.02/X/2024. Bawaslu Alor menyatakan, Status Laporan Dihentikan Penanganannya, dengan alasan, Laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilihan.
Laporan itu terkait dugaan intimidasi yang dilakukan komisioner KPU Kabupaten Alor terhadap Ibrahim Onpada, warga Kecamatan Alor Tengah Utara untuk menarik kembali tanggapannya mengenai hasil Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor untuk mengikuti Pilkada Serentak Tahun 2024.
Diketahui, Ibrahim Onpada memasukan tanggapannya pada 18 September 2024, tetapi menurut pelapor, pada 21 September 2024, yang bersangkutan menarik laporannya karena diduga diintimidasi pihak KPU Alor.
Ketua KPU Alor, Munawir Laamin yang dikonfirmasi media ini, Rabu (23/10/2024) melalui panggilan WhatsApp, tentang bagaimana pihaknya menghadapi persoalan ini, mengaku telah selesai memberikan klarifikasi, dan Bawaslu Alor juga telah menyampaikan status penanganan laporan tersebut.
“Kami lima komisioner KPU Alor telah memberi keterangan kepada Bawaslu Alor saat klarifikasi, dan Bawaslu sudah memutuskannya,”ungkap Nawir, sembari mengirim kepada media ini melalui WhatsApp, Surat Pemberitahuan dari Bawaslu Alor terkait status laporan tersebut yang telah mereka terima.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Alor, Therlince Loisa Mau (tengah) dan Ketua KPU Alor, Munawir Laamin (kanan), saat menghadiri Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Alor, Rabu (16/10/2024)
Surat Bawaslu Alor dimaksud dengan Nomor : 46/PP.00.02/K.NT.01/X/2024, Perihal Pemberitahuan, ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Alor, Munawir Laamin,S.Pd, serta Anggota KPU Kabupaten Alor Syafrudin Laela,S.H., Imanuel Mau Dolu,S.Si., Muhammad Hatta Sina,S.H., dan Muhammad Yamin Smapbeli,S.Kep. Surat tertanggal 21 Oktober 2024 itu ditandatangani Ketua Bawaslu Alor, Orias Langmau,S,E.
“Berdasarkan hasil kajian terhadap Laporan, diberitahukan status Laporan sebagai berikut: Pelapor: Enny Anggrek. Terlapor: 1. Munawir Laamin,S.Pd., 2. Syafrudin Laela,S.H., 3. Muhamaad Hatta Sina,S.H., 4. Muhammad Yamin Smapbeli,S.Kep., 5. Imanuel Mau Dolu,S.Si. Nomor Laporan: 001/REG/LP/PB/Kab/19.02/X/2024. Status Laporan: Dihentikan Penanganannya. Alasan: Laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilihan,”demikian isi Surat Pemberitahun Bawaslu Alor yang telah diterima para pihak tersebut.
Dalam bagian pengantar surat tersebut, Bawaslu Alor juga menerangkan bahwa penanganan Laporan ini selain berdasarkan Undang-Undang Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Bawaslu Alor juga berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Ketua Bawaslu Alor, Orias Langmau yang dikonfirmasi alorpos.com, Rabu (23/10/2024) sore melalui panggilan WhatsApp mengakui pihaknya telah menghentikan penanganan Laporan Enny Anggrek dimaksud.
Menurut Orias, proses penanganan perkara terkait Pilkada, sesuai waktu yang diatur peraturan perundang-undangan hanya 3 plus 2 hari atau lima hari. Durasi lima hari itu, jelas Orias, untuk melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, para saksi dan pihak terkait.
“Dalam proses klarifikasi itu yang faktanya saksi kunci (orang yang katanya diintimidasi) itu tidak hadir. Dua kali kami panggil secara patut sesuai ketentuan tetapi tidak hadir. Keterangan yang kami ambil hanya dari pelapor, terlapor, sehingga terkait adanya dugaan intimidasi itu kita tidak bisa buktikan, karena tidak ada yang menjelaskannya,”tandas Orias.
Karena Bawaslu dibatasi waktu yang hanya lima hari, lanjut Orias, maka pihaknya menghentikan penanganan masalah ini karena tidak memenuhi unsur.
Untuk diketahui, Ketua KPU Alor, Munawir Laamin, ketika ditanya wartawan saat konferensi pers usai penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor mengatakan, bahwa tanggapan masyarakat terhadap lima Paslon selama tenggang waktu 15-18 September 2024, ada satu masyarakat yang sempat menyampaikan tanggapannya.
Sehingga, kata Nawir saat itu, KPU Alor mengagendakan untuk diakukan klarifikasi. Namun yang bersangkutan menarik kembali tanggapannya, sehingga tanggapan masyarakat terhadap pelaksanaan pencalonan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Alor dianggap nihil.
Ketika dilaporkan ke Bawaslu Alor oleh Enny Anggrek, Munawir menegaskan bahwa KPU Alor tidak pernah mengintimidasi warga yang menyampaikan tanggapan terkait penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor agar mencabut kembali tanggapannya.
Menurut Nawir, yang terjadi adalah warga yang menyampaikan tanggapannya itu kemudian datang ke Kantor KPU Kabupaten Alor dan menyampaikan tujuannya untuk mencabut kembali tanggapannya.
Karena, jelas Nawir, mekanisme penarikan tanggapannya itu harus dalam bentuk Surat Pernyataan (tertulis), sehingga yang bersangkutan diarahkan untuk membuat surat peryataan dimaksud. Tetapi karena yang bersangkutan tidak bisa mengoperasikan komputer untuk mengetik surat pernyataannya, maka dibantu oleh staf Sekretatriat KPU Alor, lalu dia baca, pahami isinya dan ditandatangani tanpa paksaan atau intimidasi pihak manapun.
Maka Nawir menegaskan, bahwa yang bersangkutan dengan suka relah mencabut tanggapannya, bukan karena diintimidasi oleh Komisioner KPU Alor. (ap/linuskia)