BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Alor, Propinsi Nusa Tenggara Timur, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak melalui Kantor Wilayah Pajak Nusa Tenggara, yang diwakili oleh KPP Pratama Kupang dan KP2KP Kalabahi, melakukan kegiatan kunjungan kepada para wajib pajak yang punya nilai pajak besar di daerah ini selama tiga hari, terhitung 2-4 November 2022.
Kepala Bapenda Kabupaten Alor, Terince Mabilehi,S.H., kepada media ini, Kamis (3/11/2022) di ruang kerjanya mengatakan bahwa kunjngan lapangan kepada para wajib pajak itu, pihaknya memilih wajib pajak yang punya nilai pajak besar-besar, seperti Agustinus Tjunong alias Acui dan sederajat lainnya, serta sejumlah hotel, restaurant, home stay dan sejenisnya.
“Kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari PKS (Penandatanganan Kerja Sama) antara Kementrian Keuangan, dalam hal ini Dirjen Pajak dan Dirjen Perimbangan Keuangan bersama Pemerintah Daerah, yakni bapak bupati, pada 21 April 2021,”jelas Terince.
Menurutnya, penandatanganan PKS itu dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah. Untuk itu, mantan Camat Alor Selatan ini mengaku telah melakukan langkah-langkah dari kerja sama itu, antara lain; memberikan data-data pajak daerah kepada Kementrian Keuangan melalui Dirjen Pajak. Dari data yang dikirim itu, lanjut Terince, kemudian dilihat, dan disetujui beberapa obyek, sehingga menjadi sasaran pengawasan bersama.
“Kurang lebih ada 55 obyek pajak, tetapi kemudian kami sortir, ternyata ada yang satu NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) tetapi namanya berbeda-beda, karena ada nama perorangan, ada nama badan usahanya. Sehingga kurang lebih 37 obyek pajak. Kami sudah mengirimkan data dan sudah mendapat persetujuan,”ungkap Terince.
Selain itu, mantan Kabag Hukum Setda Alor ini mengatakan, bahwa pihak Bapenda Alor dan Kanwil Pajak Nusa Tenggara, telah menandatangani Daftar Pengawasan Pajak Bersama. Sebenarnya, lanjut Terince, pada awal 2022, mereka sudah melakukan kegiatan visit (kunjungan) ke lapangan, namun karena sejumlah kendala, sehingga baru dilakukan pada awal November 2022 ini.
“Selain kami lakukan pengawasan bersama, juga ada beberapa kegiatan yang telah dilakukan bersama Dirjen Perimbangan Keuangan, yakni beberapa Bimtek (Bimbingan Teknis), yakni Bimtek Pencarian Potensi Pajak dan Bimtek Pemeriksa yang dilakukan secara online,”ujar Terince.
Terkait 37 obyek pajak yang menjadi tujuan kunjungan itu, Terince menekankan bahwa sasarannya, yakni untuk pajak daerah itu seperti pajak hotel, pajak hiburan atau tempat-tempat karaoke, tempat-tempat wisata, dan restoran. Sedangkan pajak pusat seperti Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan sebagainya.
Obyek dengan wajib pajak besar seperti Hotel Simphony, Hotel Pulo Alor, beberapa rumah makan, sejumlah perusahan yang menangani kegiatan konstruksi, pajak minerba seperti PT.Karya Baru Calisa dan lain-lain.
“Memang selain kerja sama dengan Kementrian Keuangan, kami (Bapenda) juga bekerja sama dengan KPK RI, berkaitan dengan proyek-proyek fisik yang ditangani langsung oleh pihak pusat melalui kementrian terkait,”tandas Terince.
Menurut Terince, wajib pajak atau masyarakat itu dalam melaporkan obyek pajaknya, tidak melaporkan secara riil. Kadang, demikian Terince, wajib pajak melaporkan sebagian, dan sebagiannya tidak mereka laporkan. Wajib pajak juga dinilai mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Alor ini, enggan menunaikan kewajibannya.
“Maka dalam rangka mengoptimalkan itu, kami kunjungi ke lapangan, mencari itu, supaya benar-benar wajib pajak itu sadar akan kewajibannya sebagai warga negera, sehingga betul-betul jujur melaporkan secara riil. Kalau pajak pusat maka berapa kekayaan mereka dan berapa omset mereka harus dilaporkan dengan baik dan jujur. Demikian pula untuk pajak daerah seperti hotel, restoran, tempat hiburan juga harus beritahu secara jujur,”tegas Terince.
Masalah kejujuran ini yang masih menjadi persoalan. Terince mencontohkan, untuk hotel, dalam satu bulan itu, total tamu yang menginap sebanyak 20 kamar, tetapi yang mereka (pihak hotel) laporkan hanya 50 persennya, atau hanya 10 kamar, bahkan lebih rendah lagi, hanya 2 kamar. Hal itu, kata Terince, sebagaimana informasi yang dia peroleh terkait pelaporan salah satu hotel ternama di Alor yang dinilainya tak masuk akal sehat.
Sementara itu, Dito Budi Naryanto sebagai Kepala Seksi Pengawasan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, didampingi tiga stafnya yang bertugas di Alor, membenarkan bahwa apa yang mereka lakukan di Alor, sebagai implementasi dari perjanjian kerja sama antara Dirjen Pajak dengan KPP Pratama Kupang dan Bapenda Kabupaten Alor, karena punya fungsi yang sama dalam menghimpun penerimaan negara, baik itu penerimaan daerah, maupun penerimaan pusat.
“Yang perlu kita ketahui, bahwa prinsip pelaporan perpajakan itu selfsesment, yaitu melaporka sendiri, menghitung sendiri, sehingga butuh semacam verifikasi bersama ke lapangan. Kebetulan kita memiliki obyek-obyek pajak yang sama dengan teman-teman di Bapenda. Sasaran utama pada sektor-sektor pajak daerah seperti restoran, hotel, tempat-tempat wisata, dan sejenisnya. Sedangkan di pajak pusat, intinya terkait dengan kegiatan usahanya, yang mengarah pada omset yang dioperasionalkan,”jelas Dito.
Jadi pada prinsipnya, lanjut Dito, setiap warga negara punya kewajiban pada negara, yaitu melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar dan lengkap, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan tugas negara, demikian Dito, adalah menyiapkan berbagai sarana dan prasarana publik yang digunakan oleh masyarakat, digunakan untuk usaha.
“Oleh karena itu, kompensasinya kembali kepada negara melalui perpajakan, dan nanti juga kembali kepada masyarakat secara keseluruhan. Jadi masyarakat yang sudah punya penghasilan tertentu, sudah kayah, wajib melaksanakan kewajban kepada negara sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,”himbau Dito.
Kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalabahi, M.Rizky Ariandi menambahkan, bahwa kegiatan bersama Bapenda Alor yang dilaksanakan selama tiga hari itu, sebagai optimalisasi pajak daerah maupun pajak pusat. Kegiatan tersebut, jelas Rizky, berbasis data, dalam artian, pihaknya ingin melihat secara langsung (atau uji petik di lapangan), kondisi usaha wajib pajak.
“Kita bisa mengetahui secara langsung, riil kondisi usaha wajib pajak ketika kita lakukan kunjungan. Kita mendapatkan kondisi usahanya saat ini seperti apa, apakah ada kendala, kendalanya seperti apa. Dalam pelaksanaan usaha itu, apakah terkendala dengan masalah pajak atau apa,”tandas Risky, sembari membenarkan bahwa kunjungan lapangan itu untuk memantau, apakah kondisi usaha para wajib pajak itu sesuai dengan yang dilaporkan atau tidak.
Menurut Rizky, pihaknya perlu mendapatkan informasi secara riil, terupdate, sehingga bisa memperbaharui basis data yang sudah dimiliki pihak perpajakan selama ini. Hal ini, lanjut Rizky, untuk meningkatkan pajak daerah, maupun pajak pusat. Rizky menilai masyarakat wajib pajak di Alor sangat welcome dengan kegiatan tersebut, dengan menyampaikan secara riil kondisi usaha dan omsetnya masing-masing.
Sebagaimana disaksikan alorpos.com, Kamis (3/11/2022), tim Bapenda, KPP Pratama Kupang, KP2KP Kalabahi dan Dinas Pariwisata Kabupaten Alor, melakukan pemantauan langsung pada sejumlah tempat wisata di wilayah Kecamatan Alor Barat Daya. Salah satu lokasi wisata yang dikunjungi, PT.Wisata Tanjung Wolwal atau populer dengan nama Alami Alor Resort milik pengusaha asing dari Eropa, yang bergerak di sektor usaha diving, snorkeling dan home stay. Saat itu tim disambut manager Alami Alor, Mr.Max, seorang warga negara Austria yang bisa berbahasa Indonesia seadanya. Max menyampaikan informasi terkait hal-hal umum, sedangkan secara detail, dia meminta dokumen (dalam format pdf) yang harus diisi agar dia teruskan kepada pemilik Alami Alor yang katanya sedang berada di Inggris. Menurutnya, Alami Alor Resort dibangun sejak 2013 dan mulai beroperasi pada 2015, tetapi dua tahun tutup karena pandemi Covid 19, sehingga baru mulai operasi lagi pada Mei 2022.
“Karena sebelum Mei 2022, bule masih sulit untuk masuk ke Indonesia akibat Covid-19,”kata Max.
Soal jumlah tamu, Max mengatakan tidak banyak karena usaha wisata diving ada banyak di Alor, seperti Nautika di Alor Kecil. Mengaku saat dikunjungi itu, pihaknya sedang melayani beberapa tamu dari Spanyol dan negara Eropa lainnya.
Sementara itu, Agung Atacay selaku pengelola Cottage Buk Bang Dop milik Pemerintah Propinsi NTT di Wolwal, Kecamatan Alor Barat Daya, ketika ditanya pihak KPP Pratama Kupang dan KP2KP Kalabahi, mengatakan tidak ada keuntungan dari usaha tersebut. Menurut Agung, kendala yang dihadapinya, yakni status kepemilikan lahan usaha yang belum balik nama kepada Pemerintah Propinsi NTT, serta sejumlah kendala lainnya. (ap/linuskia)