PERSEDIAAN atau stok darah di Rumah Sakit Daerah (RSD) Kalabahi, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, untuk menolong masyarakat yang membutuhkan penanganan medis, sering menjadi persoalan. Ketersediaan golongan darah tertentu kadang sulit didapatkan karena tidak adanya stok yang tersedia. Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Komisi III DPRD Kabupaten Alor, yang punya mitra kerja dengan RSD Kalabahi, Dinas Kesehatan maupun dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Alor.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Alor, Doni Menase Mooy,S.Pd kepada media ini, Kamis (16/2/2023) melalui pesan WhatsApp, bahwa persolan stok darah di RSD Kalabahi itu sering dikeluhkan masyarakat sehingga menjadi salah satu agenda kerja yang harus diatasi. Untuk itu, kata politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Alor ini, pada Senin (13/2/2023) silam, telah berlangsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan pihak RSD Kalabahi dan PMI Kabupaten Alor.
Menurut Doni, perlu solusi yang tepat oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, karena persoalan stok darah ini menyangkut nyawa manusia yang akan ditolong. Salah satu solusi yang dibicarakan dalam RDP tersebut, jelas Doni, yakni perlunya pembentukan UTD (Unit Transfusi Darah). Karena itu, Doni memastikan bahwa pihaknya akan mempelajari Peraturan Perundang-undangan terkait Pembentukan UTD PMI, dan selanjutnya akan mengusulkan kepada pemerintah untuk proses pembentukannya.
“Gedung RSD Kalabahi itu sudah mewah, tetapi kalau stok darah saja selalu dikeluhkan, dan keluarga pasien harus pontang-panting cari sendiri itu kan sangat kasihan. Gedung mewah harus selaras dengan pelayanan kepada masyarakat,”tandas Doni.
Sementara itu, informasi yang diperoleh media ini dari Ketua PMI Kabupaten Alor, Dra.Beth Isdiani Djobo melalui Kepala Markas PMI Kabupaten Alor, Semi Datemoly, bahwa benar pada Senin (13/2/2023) berlangsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Kabupaten Alor dengan PMI Kabupaten Alor. Dalam RDP tersebut, ungkap Semi, disepakati beberapa hal, yakni; Komisi III sepakat untuk menindaklanjuti Permohonan Kepada Pemerintah Kabupaten Alor terkait hiba lahan untuk lokasi pembangunan Markas PMI Kabupaten Alor.
Kedua, lanjut Semi, PMI agar membuat Perjanjian Kerja Sama dengan Rumah Sakit Daerah (RSD) Kalabahi, untuk pembagian peran dalam pelayanan darah. Ketiga, Komisi III DPRD Kabupaten Alor juga meminta usulan Rencana Program PMI Kabupaten Alor agar dibagikan kepada semua Fraksi di DPRD Kabupaten Alor, agar diperjuangkan dalam Rapat Paripurna.
Keempat, Komisi III DPRD Alor akan mengundang lagi pihak Dinas Kesehatan, RSD Kalabahi, dan PMI Kabupaten Alor untuk RDP, demi mendorong percepatan pembentukan Perjanjian Kerja Sama dengan PMI, dalam hal pelayanan darah. Kelima, PMI Kabupaten Alor dan RSD Kalabahi diminta Komisi III DPRD Alor agar selalu melakukan sosialisasi donor darah kepada masyarakat. Keenam, Komisi III DPRD Alor akan mempelajari lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan terkait Pembentukan UTD PMI, selanjutnya mengusulkan kepada pemerintah, guna memperoleh ijin operasional. Terkait alokasi dana hiba untuk kegiatan PMI Kabupaten Alor di Tahun Anggaran 2023 ini, Komsisi III DPRD Alor mengakui cukup kecil, sehingga akan diperhatikan lagi pada Perubahan APBD TA.2023 nanti. (ap/linuskia)