SEBAGAIMANA diberitakan media ini sebelumnya, bahwa Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Alor, Propinsi Nusa Tenggara Timur atas Pengantar Nota Keuangan Bupati Alor terkait Perubahan APBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022, memantik “murka” Bupati Alor, Drs.Amon Djobo,M.AP., dalam Rapat Paripurna, Jumad (19/8/2022) malam. Sejumlah koreksi dan kritikan Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan ketuanya, Naboys Tallo,S.Sos, dinilai Bupati Alor cukup melecehkan pemerintah karena dianggap bodoh dan tidak beretika. Karena itu, bupati Djobo tidak mau menyampaikan jawabannya terhadapan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek,SH., didampingi Wakil-wakil Ketua DPRD, Drs.Yulius Mantaon dan Sulaiman Singhs,SH itu. Bahkan Bupati Alor dua periode ini meninggalkan ruang sidang tersebut, bersama seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Alor.
Disaksikan alorpos.com, bupati Djobo memerintahkan Sekda Alor, Drs.Soni O.Alelang yang juga hadir dalam rapat tersebut agar tidak boleh lagi ikuti rapat-rapat di DPRD.
Reaksi Bupati Alor yang punya kaitan dengan Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrat ini, mendapat respon dari Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Alor, Lukas Reiner Atabui,SH. Menjawab media ini, Sabtu (20/8/2022) pagi melalui pesan WhatsApp (WA), Rey Atabui yang juga Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Alor ini mengabarkan, bahwa dia bersama anggota Fraksi Demokrat lainnya, Drs.Y.Karel Lapenagga sedang berada di Kupang untuk kegiatan partai.
“Saya dan Bapak Karel ada kegiatan di Kupang jadi tidak sempat lihat Pemandangan Umum Fraksi PD,”tulis Atabui melalui WA.
Disinggung bahwa apakah Ketua Fraksi PD tidak mengirim draft pemandangan umum kepada Ketua DPC PD untuk dilihat dan mendapat masukan sebelum dibacakan, Atabui membenarkaan bahwa Ketua Fraksi PD membuat sendiri Pemandangan Umum, tanpa memberi kesempatan kepada anggota fraksi untuk melihat dan mengoreksi sebelum dibacakan.
“Iya beliau (Ketua Fraksi PD) buat sendiri, tidak kasih saya dengan Bapak Karel (Drs.Y.Karel Lapenangga) lihat dan koreksi sebelum dibacakan pada sidang,”kata Rey Atabui melalui WA.
Lebih lanjut Atabui yang baru menggantikan seniornya Denny Lalitan sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Alor ini menyampaikan, bahwa untuk Catatan Strategis (catatan strategis fraksi), dia dan Karel Lapenangga sebagai anggota Fraksi PD sudah menyampaikan masukan.
“Yang jadi masalah adalah setelah pengetikan dokumen Pemandangan Umum Fraksi oleh Ibu Naboys (Naboys Tallo, Ketua Fraksi PD), harusnya diberikan kepada anggota untuk mendapat koreksi atau perbaikan narasi, itu yang tidak dilakukan karena saya dan Bapak Karel ada kegiatan Partai di Kupang,”ujar Atabui.
Untuk diketahui, Bupati Alor, Amon Djobo sebelum meninggalkan Ruang Sidang DPRD Alor, Jumad (19/8/2022) sekitar pukul 20.08 Wita malam, mengatakan bahwa pemandangan umum fraksi-fraksi ini, mestinya mengantarkan kita pada apa yang mau diangkat.
“Ini masih pemerintah punya hak juga sudah diambil alih, ya sudah, bikin apa saya mau jawab apa lagi. Tutup sudah (tutup rapat), tetapi Sekda, semua ke rumah jabatan, tidak boleh lagi ikut rapat. Hari-hari berikut tidak boleh lagi ikut rapat. Titik. Bikin saya tersinggung, bilang pemerintah bodoh, tidak tahu etika itu apa,”tegas Djobo.
Menurut Djobo, terkait adanya perbedaan angka dalam dokumen Perubahan APBD 2022, tentu akan dibahas dalam semua tingkat pembicaraan di Komisi-Komisi DPRD, hingga Rapat Gabungan Komisi.
“Tetapi kita (pemerintah) dikatakan bodoh dan tidak tahu etika. Itu tadi bahasa itu. Jadi tidak boleh lagi rapat, nanti saya tanda tangan, risiko saya tanggungjawab. Saya bertanggungjawab bagi daerah ini. Satu dokumen, berbeda dengan dokumen yang lain, itu masih dalam pembahasan. Nanti setelah kita bawah ini dokumen sampai di Kupang sana (asistensi Perubahan APBD ke Pemerintah Propinsi NTT), baru kita putuskan,”tandas Djobo.
Lebih lanjut Djobo menekankan bahwa Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan APBD TA.2022 itu sudah dibahas antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Alor, sehingga tinggal dilihat berapa besaran realisasi pendapatan dan belanja hingga keadaan 12 Agustus 2022.
“Dana hiba itu kan sudah pemerintah jelaskan bahwa dana hiba itu Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Rp 46-50 Miliar, tetapi setelah keluarnya (Peraturan) Menteri Pendidikan, dia masuk dalam Belanja Barang dan Jasa. Itu sudah ada dalam Nota Pengantar koq. Jadi kalau bergeser itu wajar. Satu dokumen dengan dokumen lainnya tidak sama itu ya masih dalam pembahasan. Setelah bahas, kalian semua (Anggota DPRD) pergi di sana dengan orang propinsi (asistensi) itu omong apa. Bekin malu ini daerah saja tiap kali,”ujar Djobo dengan nada tinggi.
Dia kemudian tak ingin lagi berbicara lebih lanjut, dan mememerintahkan lagi Sekda dan para pimpinan OPD agar tidak boleh lagi ada yang hadiri rapat-rapat di DPRD.
“Tidak boleh lagi ada rapat-rapat,”tegas Djobo sembari keluar dar ruang sidang DPRD Kabupaten Alor, diikuti semua pimpinan OPD lingkup Pemkab Alor.
Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek pun terlihat hendak menutup rapat dimaksud.
“Dengan demikian, maka persidangan kita hari ini telah selesai, dan akan dilanjutkan dengan rapat-rapat komisi, tentang Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD..,”kata-kata Enny Anggrek terputus karena interupsi Ketua Fraksi Demokrat, Naboys Tallo,S.Sos.
Anggrek pun mempersilahkan Naboys berbicara. Politisi perempuan yang sudah tiga periode jadi anggota dewan ini nampak mengklarifikasi pernyataan Bupati Alor, Drs.Amon Djobo. bahwa dia tidak pernah mengatakan pemerintah bodoh.
“Intinya saya tidak mengatakan pemerintah bodoh. Saya tidak omong itu kalimat,”kata Naboys saat bupati Djobo sedang berjalan keluar meninggalkan ruang sidang, diikuti semua pimpinan OPD. (ap/linuskia)