ASISTEN Administrasi Perekonomian dan Pembangunan atau lasim disebut Asisten II pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Alor, Drs.Dominggus Asadama mewakili Bupati Alor, Drs.Amon Djobo,M.A.P., menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat Desa Manatang, Kecamatan Abad Selatan, Jumad (3/2/2023). Informasi yang diperoleh media ini dari Bagian Protokol dan Komuniasi Pimpinan Setda Alor mengatakan bahwa kehadiran Domi Asadoma bersama pihak Badan Pertanahan Nasional untuk menyerahkan sertifikat tanah tersebut disambut dengan suka cita oleh warga setempat.
Seorang tokoh masyarakat yang mewakili seluruh warga Manatang mengatakan bahwa persoalan sertifikat tanah ini merupakan pergumulan panjang warga setempat.
“Dengan kondisi geografis ini, masyarakat Abad Selatan punya pergumulan panjang, boleh kami juga mendapatkan apa yang telah didapat teman-teman di kecamatan lain. Kehadiran bapak, saya atas nama warga di tempat ini menyampaikan hormat dan terima kasih,”kata tokoh masyarakat tersebut kepada Dominggus Asadama didampingi pejabat dari BPN Alor dan Camat Abad Selatan, Sony Kaimat.
Dominggus Asadama yang dikonfirmasi alorpos.com, Jumad (3/2/2023) melalui panggilan WhatApp, membenarkan bahwa dia baru saja bersama pihak BPN Alor menyerahkan 580 Sertifikat Tanah kepada warga Desa Mantang, Kecamatan Abad Selatan. Penyerahan sertifikat tanah ini, ujar Asadama, merupakan bagian dari program Badan Pertanahan Nasional yakni Penanam Sejuta Pilar Batas Tanah.
Menurut Asadana, bahwa sesuai informasi dari Camat Abad Selatan, Sony Kaimat, hampir semua warga setempat sudah memiliki sertifikat tanah.
“Karena itu saya berpesan, bahwa tanah itu ibarat ibu kita dan dia (tanah) yang akan menjaga kita, maka kita juga harus berusaha menjaga dia, kelola dengan baik. Salah satu cara agar tanah itu bisa dikelola dengan baik, yakni status kepemilikannya yang sah. Dulu orang tunjuk-tunjuk saja. Kalau sudah punya sertifilkat maka harus dikelola dengan baik. Ada yang dapat sertifikat lalu digadaikan dari satu bank ke bank lain, itu harus dihindari,”himbau Asadama.
Menurut Asadama, bahwa penyerahan sertifikat tanah ini merupakan program BPN pada Tahun 2022 tetapi baru dilaksanakan pada 2023, dimana untuk Kabupaten Alor di tiga desa, yakni Desa Manatang-Abad Selatan,, Desa Kalondama, Kecamatan Pantar Barat dan Desa Tamakh, Kecamatan Pantar Tengah. Total sertifikat tanah yang diserahkan kepada ketiga desa tersebut, ungkap Asadama, sebanyak 1700 sertifikat.
Disinggung bahwa persoalan sertifikat ganda sering muncul dan menimbulkan konflik di di tengah masyarakat, Domi Asadama mengakuinya, maka dia berharap agar tidak terjadi lagi. Asadama berpendapat bahwa tanah tanah ulayat itu yang sering menimbulkan persoalan dalam pemanfaatannya, sehingga harus diatasi secara baik, harus clear and clean.
Asadama mencontohkan, penyerahan atau hiba tanah oleh tokoh masyarakat Abad Selatan kepada Polri untuk pembangunan Polsek Abad Selatan, kemudian digugat oleh warga lainnya.
“Kapolda sudah kembalikan, bukan karena tidak mau terima , tetapi menurut bapak Kapolda, bahwa Polri hadir untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat, sehingga jangan sampai karena persoalan tanah tersbut lalu menimbulkan konflik di masyarakat.
Karena itu, tanah yang mau dimanfaatkan itu urus statusnya secara baik dan disepakati semua pihak dulu baru serahkan secukupnya, tidak harus seluas 18 hektar,”kata sepupu kandung Kapolda NTT, Irjen Pol.Jhoni Asadoma ini. (ap/linuskia)