“Ekuitas Dana atau Aset Bersih. Ekuitas Dana merupakan Kekayaan Bersih Pemerintah Daerah yang merupakan selisi antara Aset dan Kewajiban. Untuk Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Kabupaten Alor memiliki Nilai Ekuitas (aset bersih) sebesar Rp 2,42 Triliun Lebih, yang merupakan selisi antara Nilai Total Aset sebesar Rp 2,43 Triliun Lebih, dan Kewajiban sebesar Rp 11,29 Milyar lebih”.
HAL ini terungkap dalam Pengantar Nota Keuangan Atas Rancangan Pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021, yang dibacakan Bupati Alor, Drs.Amon Djobo,M.AP pada Pembukaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Alor, Dalam Rangka Pembahasan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Alor TA 2021, Senin (23/5/2022) di Ruang Sidang Utama DPRD setempat. Pantauan alorpos.com, Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek,SH ini, dihadiri 24 dari 30 anggota dewan, Bupati Alor, Drs.Amon Djobo, Sekda Drs.Sony O.Alelang bersama para asisten dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemkab Alor.
Setelah membuka Rapat Paripurna yang dijadwalkan berlangsung sejak 23-30 Juni 2022 ini, Enny Anggrek langsung mempersilahkan Bupati Alor, Amon Djobo untuk membacakan Nota Pengantar Pertanggungjawabannya atas Pelaksanaan APBD TA.2021. Maka bupati Djobo langsung membacakan Nota Pengantar dimaksud, antara lain bahwa dalam rangka Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Daerah TA.2021, pada 27 April 2022, secara virtual Pemerintah bersama Ketua DPRD telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada BPK RI Perwakilan NTT, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Keberhasilan pemerintah dalam mempertahankan Opini WTP ini, tandas Djobo, tidak terlepas dari kerja sama yang baik bersama seluruh pemangku kepentingan dan masyarakar, terutama DPRD Kabupaten Alor.
Selanjutnya bupati Djobo menyampaikan, bahwa total Pendapatan Daerah dari semua sumber penerimaan pada TA.2021 sebesar Rp 1,83 Triliun (Satu Triliun Delapan Puluh Tiga Milyar Lebih) atau 98,73 % dari target anggaran setelah perubahan sebesar Rp 1,97 Milyar lebih. Jumlah itu terdiri dari realisasi PAD sebesar Rp 50,49 Milyar lebih, atau 88,27 % dari target 57,20 Milyar lebih. Total realisasi PAD tersebut terdiri dari realisasi Pajak Daerah sebesar Rp 10,81 Milyar lebih atau 108,17 % dari target sebesar Rp 9,99 Milyar lebih; Realisasi Retribusi Daerah sebesar Rp 22,59 Milyar lebih atau 78,68 % dari target Rp 28,72 Miliar lebih;
Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp 1,65 Milyar atau 100 % dari target sebesar Rp 1,65 Milyar lebih; Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp 15,41 Milyar lebih atau 91,67 % dari target Rp 16,81 Milyar lebih; Pendapatan Transfer sebesar Rp 994,74 Milyar lebih atau 99,07 % dari target sebesar Rp 1,4 Triliun (satu triliun empat milyar) lebih transfer Pemerintah Pusat. Jumlah itu terdiri dari Dana Perimbangan sebesar Rp 814,50 Milyar lebih, atau 99,75 % dari target Rp 816,98 Milyar lebih. Transfer Pemerintah Pusat lainnya sebesar 164,82 Milyar lebih atau 100 % dari target yang ditetapkan sebesar Rp 164,82 Milyar lebih.
Transfer Pemerintah Daerah lainnya sebesar Rp 15,11 Milyar lebih atau 67,99 % dari target sebesar Rp 22,67 Milyar lebih. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah dengan realisasi sebesar Rp 38,14 Milyar lebih, atau 105,79 % dari target 36,05 Milyar lebih, yang meliputi Pendapatan Hiba sebesar Rp 1,61 Milyar lebih atau 97,52 dari target Rp 1,65 Milyar lebih. Pendapatan Lain-lain dengan realisasi sebesar Rp 36,50 Milyar lebih atau 106,19 % dari target sebesar Rp 34,40 Milyar lebih.
Sementara itu, Belanja Daerah sebesar Rp 1,65 Triliun (satu triliun enam puluh milyar) lebih atau 94,53 % dari target Anggaran Setelah Perubahan APBD TA.2021 sebesar Rp 1,127 Triliun (satu triliun seratus dua puluh tujuh milyar) lebih, terdiiri dari; Belanja Daerah realisasi Rp 840,80 Milyar lebih, atau 93,29 % dari terget sebesar Rp 901,27 Milyar lebih, yang meliputi belanja operasional sebesar Rp 646,96 Milyar lebih atau 96,89 % dari target sebesar Rp 667,71 Milyar lebih. Belanja Operasional tersebut tersdiri dari Belanja Pegawai dengan realisasi Rp 338,12 Milyar lebih atau 98,15 % dari target setelah Perubahan APBD TA.2021 sebesar Rp 344,49 Milyar lebih; Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 278,18 Milyar lebih, atau 95,35 % dari target sebesar Rp 291,75 Milyar lebih; Belanja Hiba realisasi sebesar Rp 13,82 Milyar lebih, atau 98,86 %.
Sedangkan Belanja Modal terdiri dari; Belanja Modal Tanah realisasi Rp 1,51 Milyar lebih atau 83,52 % dari target sebesar 1,81 Milyar lebih; Belanja Modal Peralatan dan Mesin realisasinya sebesar Rp 30,08 Milyar lebih atau 80,59 % dari target sebesar Rp 37,33 Milyar lebih; Belanja Modal Gedung dan Bangunan realisasi sebesar Rp 116,35 Milyar lebih, atau 67,25 % dari target 133,56 Milyar lebih; Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan dengan realisasi sebesar Rp 42,61 Milyar lebih atau 82,35 % dari target 51,75 Milyar lebih; Belanja Modal Aset Tetap Lainnya realisasi sebesar Rp 1,71 Milyar lebih atau 34,02 % dari target Rp 5,03 Milyar lebih; Belanja Tak Terduga realisasi sebesar Rp 1,55 Milyar lebih atau 36,50 % dari target Rp 4,25 Milyar lebih.
Transfer Daerah, realisasi sebesar Rp 224,77 Milyar lebih atau 99,47 % dari target sebesar Rp 225,97 Milyar lebih, meliputi; Trasfer Bagi Hasil Pendapatan, realisasi Rp 692,20 Juta lebih, atau 99,54 % dari target Rp 695,41 Juta lebih; Transfer Bantuan Keuangan realisasi sebesar Rp 224,08 Miliar lebih atau 99,47 % lebih dari target Rp 225,28 Milyar lebih.
Untuk Pembiayaan, yakni Pembiayaan Netto dengan realisasi sebesar Rp 29,92 Milyar lebih atau 100,02 % dari target sebesar Rp 29,91 Milyar lebih. Pembiayaan terdiri dari; Pagu Penerimaan Pembiayaan realisasi sebesar Rp 32,92 Milyar lebih atau 100,02 % dari target sebesar 32,91 Milyar lebih; Pengelluaran Pembiayaan, realisasi sebesar Rp 3 Milyar lebih atau 100 % dari target Rp 3 Milyar. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) TA.2021 sebesar Rp 47,71 Milyar lebih.
Berkenan dengan kekayaan pemerintah daerah yang tergambar dalam keadaan per 31 Desember 2021, dan Laporan Arus Kas yang menyajikan Informasi Arus Kas Masuk dan Arus Kas Keluar selama Tahun 2021, dapat digambarkan sebagai berikut; Neraca Daerah per 31 Desember 2021; Aset Lancar meliputi Kas dan Sumber Daya Lainnya yang diharapkan dapat dicairkan menjadi kas, dijual atau dipakai habis dalam satu periode akuntansi, jumlah Aset Lancar sebesar Rp 71,70 Milyar lebih. Jumlah Aset Lancar itu terdiri dari; Kas setara Kas sebesar Rp 47,78 Milyar lebih, terdiri dari Kas di Kas Daerah sebesar Rp 45,39 Milyar lebih, yakni Giro Bank NTT sebesar Rp 45,39 Milyar; Kas di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp 103,03 Juta lebih, merupakan sisah kas yang masih terdapat di Kas Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD per 31 Desember 2021; Kas di Bendahara Kapitasi sebesar Rp 1,77 Juta lebih; Kas di Bendahara Dana BOS sebesar Rp 2,16 Milyar lebih.
Sementara itu, Piutang Daerah, terdiri dari semua hak yang dimiliki Pemerintah Daerah atas kewajiban Pihak Ketiga yang dapat dikonversikan dalam satuan mata uang, dimana Nilai Piutang Pemerintah Daerah per 31 Desember 2021 sebesar Rp 6,40 Milyar. Jumlah itu terdiri dari; Piutang Pendapatan sebesar Rp 6,31 Milyar lebih; Piutang lainnya Rp 139,18 Juta lebih.
Persediaan dalam bentuk barang habis pakai, yang diperoleh dengan maksud mendukung kegiatan operasional pemerintahan, dan barang-barang yang masuk untuk dijual, atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat yang ada pada setiap SKPD, per 31 Desember 2021 sebesar Rp 18,74 Milyar lebih, yang merupakan nilai persediaan barang habis pakai.
Sedangkan Inventaris Jangka Panjang yang dilakukan dengan maksud mendapatkan manfaat ekonomis dan atau manfaat sosial dalam jangka waktu lebih dari satu periode akuntansi, yaitu; Investasi Non Permanen yang meliputi Dana Bergulir sebesar Rp 1,42 Milyar lebih; Investasi Permanen yang meliputi Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebesar Rp 17,30 Milyar lebih.
Aset Tetap yang merupakan aset berwujud yang dipakai untuk penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Alor, atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan meliputi masa manfaat lebih dari satu periode akuntansi, dmana Jumlah Aset Tetap dimaksud per 31 Desember 2021 sebesar Rp 2,140 Triliun Lebih. Perinciannnya; Tanah senilai Rp 500,92 Milyar lebih; Peralatan dan Mesin sebesar Rp 429,23 Milyar lebih; Gedung dan Bangunan senilai Rp 775,99 Milyar lebih; Jalan, Irigasi dan Jaringan senilai Rp 1,03 Triliun lebih; Aset Tetap lainnya sebesar Rp 23,72 Milyar lebih; Konstruksi Dalam Pekerjaan senilai Rp 95,30 Milyar lebih.
Aset Lainnya yang merupakan seluruh kekayaan pemerintah daerah yang tidak dapat digabungkan dengan Aset Lancar maupun Aset Tetap, sebesar Rp 203,59 Milyar lebih, yang meliputi; Tagihan Penjualan Angsuran sebesar Rp 3,05 Milyar lebih; Kemitraan Dengan Pihak Ketiga sebesar Rp 551,91 Juta lebih, Aset Lain-lainnya sebesar Rp 199,98 Milyar lebih.
Selanjutnya, Kewajiban Jangka Pendek, yang harus dibayar dalam waktu kurang dari satu tahun, untuk TA.2021 sebesar Rp 11,29 Milyar lebih, terdiri dari; Hutang Pihak Ketiga sebesar Rp 70,03 Juta lebih; Pendapatan Diterima Dimuka sebesar Rp 5,33 Juta lebih, Hutang Belanja dan Transfer sebesar Rp 11,17 Milyar lebih. Sedangkan Kewajiban Jagka Panjang yang harus dibayar dalam jangka waktu lebih dari satu tahun, dimana kewajiban tersebut belum ada di Kabupaten Alor.
“Misalnya Pinjaman Jangka Panjang, Pemkab Alor hingga 31 Desember 2021 tidak memiliki Hutang Jangka Panjang,”tegas bupati Djobo.
Ekuitas Dana atau Aset Bersih. Ekuitas Dana merupakan Kekayaan Bersih Pemerintah Daerah yang merupakan selisi antara Aset dan Kewajiban, dan untuk Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Kabupaten Alor memiliki Nilai Ekuitas sebesar Rp 2,42 Triliun Lebih, yang merupakan selisi antara Nilai Total Aset sebesar Rp 2,43 Triliun Lebih, dan Kewajiban sebesar Rp 11,29 Milyar lebih. Laporan Arus Kas per 31 Desember 2021 yakni; 1) Arus Kas dari Aktiva Operasi, yakni Arus Kas Masuk yang terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Pendapatam Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang diusahakan, Lain-lain Pendapatan Yang Sah, Transfer Pemerintah Pusat, Dana Perimbangan, Dana Transfer Pemerintah Daerah lainnya, Pendapatan Hiba dan Pendapatan Lainnya pada Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 1,08 Milyar (Satu Triliun Delapan Miliar) lebih.
Sedangkan Arus Kas Keluar terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, sampai dengan Belanja Bantuan Keuangan kepada Propinsi, Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 873,29 Milyar lebih. Arus Kas dan Aktiva Investasi terdiri dari Arus Kas Masuk dan Ekuitas Investasi dalam TA.2021 sebesar Rp 7,21 Juta lebih. Arus Kas Keluar yang terdiri dari Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Irigasi dan Jaringan sampai dengan Aset Lainnya, dengan realisasi sebesar Rp 185,28 Milyar lebih. Arus Kas dari Aktiva Pendanaan, tidak terdapat realisasi Arus Kas Pendanaan untuk TA.2021. Ekuitas dari Aktivitas Non Anggaran yang berasal dari penerimaan perhitungan fisik dari Pihak Ketiga sebesar Rp 53,43 Milyar lebih. Arus Kas Keluar yang diperuntukan bagi Penyaluran Perhitungan Pihak Ketiga dalam TA.2021, sebesar Rp 53,39 Milyar lebih.
“Demikian penyampaian Pengantar Nota Keuangan Atas Rancangan Pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, dan selanjutnya saya serahkan kepada pimpinan dewan untuk dibahas sesuai ketentuan yang berlaku,”ujar bupati Djobo.
Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek pun menegaskan bahwa agenda persidangan hari itu selesai dan akan dilanjutkan dengan Rapar-rapat Fraksi di DPRD Alor untuk menyusun Pandangan Umum Fraksi.
“Sesuai jadwal persidangan ini, penyusunan Pandangan Umum Fraksi dimulai hari ini (senin, 23 Mei) sampai dengan Jumad, 27 Mei 2022. Untuk itu, diharapkan pada hari Jumad, pukul 16.00 atau jam empat sore, semua Pandangan Umum Fraksi sudah diserahkan kepada Sekretariat DPRD, untuk proses penggandaan dan penjilidan, dan juga untuk pemerintah daerah bisa menyiapkan jawabannya, pada Rapat Paripurna II, Senin 30 Mei 2022, Pukul 9.00 Wita pagi, ”pesan Anggrek. (ap/linuskia)