Aset Bersih Pemkab Alor Per 31/12/2022 Sebesar Rp 2,087 Triliun lebih

author
2 minutes, 22 seconds Read

alorpos.com_SEBAGAIMANA termuat dalam Pengantar Nota Keuangan atas Pertanggngjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022, yang disampaikan Bupati Alor, Amon Djobo pada Rapat Paripurna DPRD Alor, (15/6/2023) silam, menyebutkan total Aset Tetap Pemkab Alor per 31 Desember 2022 sebesar Rp 1,788 Triliun.
Menurut bupati Djobo, Aset Tetap adalah aset berwujud yang digunakan untuk penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Alor atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum, dan mempunya masa manfaat lebih dari satu peiode akuntansi. Bupati Alor pencetus program Gemma Mandiri dalam Spirit Tancap GAS ini mengemukakan bahwa jumlah aset tetap per 31 Desember 2022 sebesar Rp 1,7888 Triliun itu dengan rincian sebagai berikut:
1. Tanah sebesar Rp 501,54 Milyar lebih; 2. Peralatan dan Mesin Rp 451,17 Milyar lebih; 3. Gedung dan Bangunan senilai Rp 849,78 Milyar lebih; 4. Jalan, Irigasi dan Jaringan senilai Rp 1,071 Triliun lebih; 5. Aset Tetap lainnya sebesar Rp 25,85 Milyar lebih; 6. Konstruksi Dalam Pekerjaan senilai Rp 84,22 Milyar lebih.

Suasana Rapat Paripurna DPRD Alor di gedung baru Batunirwala-Kalabahi

Sedangkan Aset Lainnya, jelas bupati Djobo, merupakan seluruh kekayaan pemerintah daerah yang tidak dapat digolongkan Aset Lancar maupun Aset Tetap sebesar Rp 206,31 Milyar lebih, yang meliputi: 1. Tagihan Jangka Panjang sebesar Rp 3,48 Milyar lebih; 2. Kemitraan dengan pihak ketiga sebesar Rp 551,91 Juta lebih; 3. Aset lain-lain lainnya sebesar Rp 202,28 Milyar lebih.
Sementara itu, Kewajiban Jangka Pendek yang disampaikan bupati Djobo yakni kewajiban yang harus dibayar dalam jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun. Untuk TA.2022 sebesar Rp 4,12 Milyar lebih, terdiri dari: 1. Hutang PFK sebesar Rp 100,65 Juta lebih; 2. Pendapatan diterima dimuka sebesar Rp 163,21 Juta lebih; 3. Utang Belanja dan Transfer sebesar Rp 3,85 Milyar lebih. Kewajiban Jangka Panjang yang harus dibayar dalam jangka waktu lebih dari satu tahun, untuk Pemkab Alor tidak ada karena hingga 31 Desember 2022, ungkap bupati Djobo, tidak memiliki utang jangka panjang.
Untuk Ekuitas Dana (Aset Bersih), jelas Djobo, merupakan kekayaan bersih pemrintah daerah, yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban. Untuk TA.2022, Nilai Ekuitas atau aset bersih Pemkab Alor sebesar Rp 2,087 Triliun lebih. Jumlah itu menurut bupati Djobo, merupakan selisih antara nilai total aset sebesar Rp 2,091 Triliun lebih, dan kewajiban sebesar Rp 4,12 Milyar lebih.

Bupati Alor, Amon Djobo (kiri) bersama staf saat menuju Ruang Rapat Paripurna DPRD Alor

Untuk diketahui, Bupati Alor menyampaikan hal ini dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Alor yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Sulaiman Singhhs,SH pada 15 Juni 2023 silam. Di ujung penyampaian Pengantar Nota Keuangan atas Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA.2022 ini, bupati Djobo menyampaikan senandung pesannya.
“Untaian gaungan irama penenun mengurai gumpalan benang, seperti parasut menghantarkan penerjun payung terbang bebas menyelesaikan pendaratannya. Marilah kita menjadikan hidup ini sebagai berkat bagi orang lain, bukan sebagai batu sandungan. Jadikanlah hidup ini berarti serta nyatakanlah akhirat di hati kita, dunia di tangan kita, dan kematian di pelupuk mata kita. Berjaga-jagalah dan berdoalah agar kamu tidak mendapat pencobaan, karena hidup ini bagaikan suatu giliran jaga malam, untuk kita berkarya bagi daerah ini,”pungkas Djobo. (ap/linuskia)

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *