AMPP Desak Ketua DPRD Alor Diganti. BK Nyatakan Ketua Tak Boleh Pimpin Rapat Apapun

author
8 minutes, 12 seconds Read

ALIANSI Masyarakat Peduli Pembangunan (AMPP) Kabupaten Alor, Propinsi Nusa Tenggara Timur yang dikoordinir Andre Gomang,S.Sos.,M.Si., menggelar aksi unjuk rasa di Kalabahi, Senin (7/11/2022) lalu, dengan satu tuntutan utama, yakni meminta Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Alor, agar memeriksa Ketua DPRD setempat, Enny Anggrek,SH karena dinilai telah melanggar kode etik lembaga terhormat itu, dan juga sebagai biang ketidak harmonisan hubungan antara Pemerintah dan DPRD sehingga mengganggu jalannya sejumlah agenda pemerintahan di daerah ini.
Pantauan alorpos.com, aksi yang diikuti puluhan orang dari sejumlah elemen masyarakat ini berlangsung di Kantor Bupati Alor, Kejaksaan Negeri Alor dan berakhir di Kantor DPRD Kabupaten Alor yang masih menggunakan sementara Gedung Wanita, berhadapan dengan RSD Kalabahi, Kelurahan Kalabahi Kota. Saat tiba di kantor para wakil rakyat itu, Ketua DPRD, Enny Anggrek sedang tidak berada di tempat. Dari 30 anggota dewan, terlihat hanya Wakil Ketua DPRD, Sulaiman Singhs,S.H. Sejumlah aktivis AMPP nampak berorasi di halaman Kantor DPRD Alor, dibawah pengawalan aparat Polres Alor. Mereka mendesak Badan Kehormatan (BK) agar segera memeriksa Enny Anggrek, terkait pernyataannya dalam sebuah Rapat Koordinasi di Kupang, yang meminta KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) agar segera turun ke Alor untuk memeriksa proyek pembangunan gedung Kantor DPRD Alor dan gedung Pasar Kadelang, karena dia (Ketua DPRD) tidak pernah menyetujui adanya pembangunan dua proyek tersebut.
Hal ini dinilai AMPP merupakan tindakan yang melanggar kode etik lembaga dewan, karena kedua proyek tersebut termasuk dalam program kegiatan yang telah dibahas bersama dalam sidang-sidang DPRD dan telah setujui bersama Pemerintah dan DPRD, kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat Paripurna DPRD yang dipimpjn sendiri oleh Ketua DPRD.

Sejumlah perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan (AMPP) Kabupaten Alor, saat foto bersama Wakil Ketua DPRD Alor, Sulaiman Singhs,SH., usai berdialog di Aula Komisi

Untuk itu, AMPP mendesak BK untuk memeriksa Enny Anggrek dan merekomendasikan agar DPRD Kabupaten Alor dapat memproses usulan pemberhentian Enny Angrek dari posisinya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor. Setelah berorasi, sejumlah perwakilan massa aksi diperisilakan masuk ke Aula Komisi, untuk menyampaikan aspirasinya. Mereka diterima salah satu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Alor, Sulaiman Singhs,SH. Nampak Andre Gomang,S.Sos.,M.Si dan Boys S.Langmani secara bergantian menyampaikan aspirasi mereka, yang pada intinya sama dengan yang disampaikan saat berorasi di halaman Kantor DPRD Alor.
Karena itu, Sulaiman Singhs mengatakan DPRD Alor secara kelembagaan yang resmi, bukan atas maunya satu dua orang anggota, telah mengusulkan adanya Rapat Konsultasi untuk menyikapi peryataan Ketua DPRD Alor saat Rakor dengan KPK RI di Kupang beberapa waktu lalu.
“Dalam Rapat Konsultasi dengan Alat Kelengkapan Dewan, kebetulan ketua tidak ada, sehingga saya juga yang memimpin rapat saat itu, dan hasil rapat sepakat untuk mengadukan Ketua DPRD kepada Badan Kehormatan atas pernyataan ketua dalam suatu forum yang resmi, terkait penanganan tindak pidana korupsi, tetapi yang disampaikan adalah hal-hal yang menurut pandangan dari banyak anggota DPRD Alor itu, merupakan sesuatu yang tidak berdasar,”terang Singhs.
Alat ukur kenapa itu tidak berdasar, jelas Singhs, karena apa yang disampaikan Ketua DPRD dalam rapat itu adalah hal-hal yang telah dilaksanakan dan mempunyai kekuatan hukum, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Alor tentang APBD. Sehingga, demikian Singhs, disitulah kenapa setiap anggota dewan yang melakukan langkah-langkah di luar dari ketentuan, maka dia harus diperhadapkan dengan Badan Kehormatan.
“Maksud saya itu, kalau ada anggota yang membuat suatu kesalahan dalam internal kelembagaan, termasuk saya, maka harus diperhadapkan kepada Badan Kehormatan untuk memberikan klarifikasi terkait apa yang dipersoalkan. Hal seperti ini bukan barang baru. Sebelumnya beberapa anggota juga diperhadapkan dengan Badan Kehormatan, dan mereka hadir ke Badan Kehormatan untuk menyampaikan klarifikasi,”ungkap Singhs.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Alor, Sulaiman Singhs,SH., menerima aspirasi tertulis dari AMPP yang diserahkan Boy S.Langmani (kiri)

Menurut politisi senior Golkar Alor ini, bahwa untuk mengadukan Ketua DPRD ke Badan Kehormatan inipun berdasarkan usulan dari banyak anggota dewan yang memenuhi quorum kepada pimpnan DPRD, sehingga dirinya juga yang merekomendasi kepada Badan Kehormatan.
“Karena kebetulan saya sebagai salah satu pimpnan DPRD yang ada (di kantor) saat itu. Dan Badan Keheromatan telah mengambil langkah-langkah, setelah mempelajari pengaduan tersebut. Ada tiga point pernyataan yang disampaikan BK, antara lain, pengaduan atau laporan oleh Anggota DPRD Alor itu telah memenuhi syarat formil maupun syarat materil, sehingga bisa ditindanlajuti. Maka dalam rangka proses pemeriksaan lebih lanjut atas masalah ini, maka BK menyatakan bahwa untuk sementara Ketua DPRD Alor (Enny Anggrek) tidak diperbolehkan memimpin rapat apapun,”tandas Singhs.
Ia menekankan, bahwa kekuatan lembaga ini bukan pada personal, bukan pada orang, tetapi pada quorum. Jadi selanjutnya, ujar Singhs, untuk tanda tangan surat menyurat, maupun memimpin rapat di lembaga ini, dapat diterapkan prinsip kolektif kolegial oleh pimpinan-pimpinan yang ada.
“Yang namanya pimpinan DPRD itu tidak harus bahwa yang satu tidak ada dulu, baru yang lain bertugas. Tidak bisa begitu. Ada sekalipun harus bisa didelegasikan, karena kekuatannya ada pada quorum, bukan pada orang. Ini yang sering disalah kaprah, seolah-olah pimpinan yang lain itu ban serep, bukan. Pimpinan dewan itu punya kewenangan yang sama secara deyure maupun defacto,”tegas Sings.
Kepada AMPP, dia menjelaskan bahwa pemberhentian Ketua DPRD itu bukan oleh BK tetapi oleh Gubernur NTT atas usul Partai Politik yang bersangkutan (PDI Perjuangan). Tetapi, lanjut Singhs, rekomendasi dari hasil pemeriksaan BK itu akan dipertanggungjawabkan di dalam Rapat Paripurna DPRD yang bersifat final dan inkrah. Singhs berpendapat, bahwa BK itu bukan Mahkamah Kehormatan, sehingga Keputusan BK itu final dan disampaikan di dalam Rapat Paripurna DPRD.
“Tetapi untuk sementara ini dalam proses di BK, maka yang bersangkutan (Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek) sudah diingatkan oleh BK agar tidak boleh memimpin rapat apapun da lain-lain,”ujar Singhs.
Menurutnya, Anggota BK itu dari fraksi-fraksi, tetapi bukan diangkat oleh fraksi. BK itu, jelas Singhs, alat kelengkapan DPRD yang dipilih oleh Anggota DPRD di dalam Rapat Paripurna, sehingga anggota BK dalam bekerja itu tidak bisa diintervensi, karena dia tunduk pada tata tertib dan kode etik.
“Anggota dewan yang ditempatkan sebagai Anggota BK bukan oleh partai atau fraksinya, tetapi dipilih oleh anggota dewan dalam Rapat Paripurna. Jadi Anggota BK bekerja untuk kelembagaan, dalam rangka pembinaan dan menegakkan kode etik kelembagaan. Jadi tidak ada haramnya, semua anggota DPRD jika dipanggil BK untuk hadir memenuhi panggilan dalam menyampaikan klarifikasi,”tandas Singhs.

Koordinator AMPP, Andre Goma,S.Sos.,M.Si (berbaju merah), saat berorasi di Kantor DPRD Kabupaten Alor

Anggota DPRD Alor tiga periode ini menyampaikan terima kasih atas aspirasi dan dukungan AMPP, dan dia yakin, BK akan bekerja sebaik mungkin untuk mendapatkan suatu keputusan yang final. Menurut Singhs, kalau terbukti bahwa yang bersangkutan (Enny Anggrek) secara personal nanti dinilai tidak layak untuk memimpin DPRD Alor, maka akan direkomendasikan kepada partai politiknya untuk megganti kader yang baru.
“Ini bisa saja terjadi, tergantung rekomendasi setelah BK mendengar keterangan seluruh para pihak, yakni pihak-pihak yang hadir dalam forum di Kupang itu, diantaranya Wakil Bupati Alor (Imran Duru,S.Pd.,M.Pd ) dan Sekda Alor (Drs.Soni O.Alelang),”ungkap Singhs.
Soal syarat materi dari persoalan ini, Singhs menegaskan bahwa terpenuhi, karena ada Perda yang dilanggar, karena dua mega proyek yang disampaikan Ketua DPRD Alor dalam forum di Kupang itu, sudah menjadi bagian dari program dan kegiatan, yang telah ditetapkan dalam Perda Kabupaten Alor tentang APBD.
“Jadi itu bukan kegiatan ilegal. Itu kegiatan legal, dasar hukumnya Perda tentang APBD. Soal sistim kerja bagaimana dan lain-lain itu, sudah dalam proses pembahasan bersama, antara Pemerintah dan DPRD, sehingga finalisasinya menjadi sebuah Perda. Kalau sudah menjadi Perda, tidak lagi bicara sejarahnya tetapi legalitasnya yakni Perda,”tutup Singhs, sembari menerima pernyataan sikap tertulis yang disampaikan perwakilan AMPP.
Pantauan media ini, sesuai agenda persidangan di DPRD Kabupaten Alor yang telah diubah melalui paripurna internal, dipimpin Wakil Ketua DPRD Alor, Sulaiman Singhs,SH., sejak Selasa (8/11/2022), Badan Anggaran (Banggar) DPRD Alor dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), mulai membahas dokumen Kebijakan Umum Angaran (KUA) untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Alor Tahun Anggaran (TA) 2023. Rapat tersebutpun dipimpin Wakil-wakil Ketua DPRD, ex officio Wakil-wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Alor.

Informasi yang diperoleh media ini dari Sekretariat DPRD Kabupaten Alor, Kamis (10/11/2022) siang ini, bahwa Rapat Pembahasan dokumen  KUA RAPBD Alor TA.2023 yang dipimpin Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Alor, Sulaiman Singhs,SH., sudah selesai pada Rabu (9/11/2022). Selanjutnya, pada Kamis (10/11/2022) sekitar Pukul 17.00 Wita atau jam lima sore ini, Banggar DPRD dan TAPD Kabupaten Alor, mulai membahas dokumen Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD Alor TA.2023, dan rencananya dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Alor, Drs.Yulius Mantaon.

Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek,SH di ruang kerjanya

Untuk diketahui, Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek,SH kepada media ini, Minggu (23/10/2022) malam melalui telepon selulernya mengatakan bahwa ketika dia berbicara dalam forum Rapat Koordinasi tentang Pemberantasan Korupsi terintegrasi yang dihadiri Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwoto, pada Rabu (19/10/2022) di Hotel Aston, Kota Kupang terkait materi yang disampaikan KPKJ antara lain menyangkut kong kali kong atau persekongkolan swasta dengan DPRD atau swasta dengan Pemerintah tanpa melihat secara urgent prioritas yang diusulkan mamsyarakat.
Dalam Rakor itu, cerita Anggrek, dia sempat diminta bicara, bukan dia yang mengacungkan tangan untuk minta berbicara. Maka Anggrek mengaku mengangkat sejumlah masalah, sesuai materi yang disampaikan sejumlah nara sumber itu.
“Saya bilang di Alor itu ada masalah dua mega proyek yang pada waktu Covid-19, dilarang oleh Kementrian Keuangan, dan hanya membolehkan pembangunan seperti pembangunan Puskesmas, jalan atau rumah sakit. Tetapi di Alor ada pembangunan gedung DPRD maupun Pasar Kadelang. Ini yang nanti kalau berdampak hukum, maka saya tegaskan di sini, bahwa saya tidak pernah menyetujui pembangunan dua mega proyek. Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor, saya tidak pernah menyetujui pembangunan kedua mega proyek yang tidak multi years dan dilakukan pada saat Covid-19 yang sudah dilarang,”tegas Anggrek, sebagaimana diwartakan media ini sebelumnya.
Untuk itu Anggrek menegaskan bahwa dia merasa tidak melakukan pelanggaran apapun sehingga dilaporkan kepada Badan Kehormatan untuk diperiksa. Anggrek menegaskan bahwa dia tidak akan memenuhi panggilan BK, karena ia menilai proses untuk melaporkannya kepada BK juga tidak prosedural. (ap/linuskia)

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *