alorpos.com__PEMERINTAH Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, saat ini sedang berupaya merefocusing (memusatkan atau memfokuskan kembali) anggaran yang sebelumnya sudah dialokaskan pada berbagai program kegiatan dalam APBD Tahun Angaran 2023, yang besarnnya mencapai Rp 43 Milyar. Hal ini membuat sebagian masyarakat bertanya-tanya, ada kejadian apa sehingga terjadi refocusing anggaran sebesar itu, apalagi terjadi di tahun politik dan di pengujung masa jabatan Bupati Alor, Drs.Amon Djobo,M.A.P.
Terkait hal ini, Bupati Djobo ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (2/9/2023) di Kantor DPRD Alor, usai Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang III Tahun 2023, dan Pembukaan Masa Persidangan I Tahun 2023-2024, menjelaskan bahwa refocusing itu untuk Pemenuhan ADD (Alokasi Dana Desa), dan Penyesuaian Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
“Alokasi ADD yang pada APBD murni Tahun 2023 itu tidak dipenuhi sehingga ditegur oleh Pemerintah Pusat, sehingga sanksinya adalah Penundaan DAU (Dana Alokasi Umum) dan tidak akan dibayar. Kedua, penyesuian pada formasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak) yang sudah diaggarkan pada APBD TA.2023 sebesar Rp 28 Milyar, tetapi karena ada penambahan sehingga masih kurang Rp 20 Milyar,”ungkap Djobo.
Sehingga, lanjut Bupati Alor dua periode ini, pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, ada refocusing sekitar Rp 43 Milyar, termasuk realokasi belanja, sebagaimana yang diminta Kementrian Keuangan RI dan Kementrian Dalam Negeri.
“Kita berpikir, dari gaji sekitar Rp 28 Milyar yang dialokasikan untuk PPPK pada APBD murni TA.2023 itu sudah cukup, tetapi ternyata tidak cukup, masih kekurangan Rp 20 Milyar lagi. Coba bayangkan itu, sehingga kita musti anggarkan lagi di Perubahan APBD Tahun 2023. Persoalan ini bukan hanya terjadi di Alor saja, tetapi seluruh kabuaten/kota di Indonesia ini. Kalau kita tidak mau refocusing, lalu orang (pusat) tidak transfer DAU, kita mau bagaimana. Ini uang bukan kita cetak di Atingmelang, atau di Pura,”tegas Djobo.
Lebih lanjut bupati Djobo menekankan bahwa ini kebijakan pemerintah pusat setelah penetapan APBD. Karena itu Djobo mengatakan bahwa dia menjelaskan kepada semua pimpinan Organsasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkab Alor, bahwa kegiatan yang sudah berjalan itu tetap berjalan, dan nanti akan dibahas lagi dengan DPRD setempat untuk menentukan program kegiatan mana yang lebih diprioritaskan.
Ia mencontohkan, untuk proyek fisik sudah berapa persen dikerjakan, lalu berapa di-refocusing. Saat ini, lanjut Djobo, untuk refocusingpun masih kekurangan sekitar Rp 20-an Milyar. Belum menggenapi Rp 43 Milyar yang dipersyaratkan dari pemerintah pusat.
“Jadi ini bukan kesalahan dari pemerintah kabupaten, tetapi kebijakan pusat yang keluar setelah Penetapan APBD Tahun Anggaran 2023. Kalau kita tidak penuhi kebijakan pemeritah pusat itu, maka dana-dana dari pusat tidak ditransfer, maka gaji pasti tertunda, semua kegiatan yang sudah dikerjakan oleh pihak ketiga itu tidak bisa dibayar. Jadi kita mau bilang apa. Siapa yang gila ko mau bikin refocusing kiri refocusing kanan. Apalagi besarnya Rp 43 Milyar. Coba bayangkan, ini angka bukan kecil,”tegas Djobo.
Akibatnya, demikian bupati Djobo, tidak ada belanja sesuai APBD murni yang berjalan 100 persen, karena adanya refocusing yang nanti ditetapkan melalui Perubahan APBD Tahun 2023. Sejumlah kegiatan fisik yang sudah ditender tetapi dokumennya belum diselesaikan maka dipending sampai Tahun 2024.
“Tetapi untuk kepentingan pelayanan dasar masyarakat tentu tidak mungkin dipending. Semua daerah kekurangan dana. Saat ini otonomi daerah, tetapi beberapa kebijakan, beberapa aspek itu ketergantungan kita pada pusat masih terlalu tinggi dan pusat masih ambil alih semua. Contohnya kebijakan alokasi anggaran, mulai refocusing, dan macam-macam yang masih diarahkan dari pusat,”ujar Djobo.
Dana Alokasi Khusus (DAK) di Tahun 2021 kebawah itu, sambung Djobo, tidak ada yang namanya block grand dan specifik grand. Sekarang ada block grand dan specifick grand. Menurutnya, kewenangan bupati untuk mengatur Dana Alokasi Umum (DAU), hanya ada pada soal block grand. Dari total DAU untuk Alor sebesar Rp 595 Milyar itu, hanya sekiar Rp 100 Milyar yang diurus bupati.
“Untuk itu kalau ada orang bilang, ini karena bupati mau akhir masa jabatannya sehingga buat kiri buat kanan dengan para pimpinan OPD. Silahkan pigi dan tanya saja di pusat, betul ko kamu (pusat) yang kasih turun aturan, atau kabupaten yang bikin sendiri-sendiri,”pungkas Djobo.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Alor, Sulaiman Singhs,SH., ketika dimintai tanggapannya terkait refocusing anggaran yang mencapai Rp 43 Milyar, membenarkan bahwa hal itu sesuai kebijakan pemerintah pusat. Ia berpendapat bahwa refocusing tidak bisa dilakukan oleh daerah, tetapi atas kebijakan dari pusat.
“Selepas refocusing anggaran sesuai permintaan dari pusat, baru bisa dilakukan finalisasi melalui kebijakan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023,”tandas Singhs.
Legislator Alor tiga peiode ini menjelaskan bahwa tujuan dari dilakukannya perubahan anggaran itu, pertama untuk bagaimana menggunakan SILPA (Sisa Llebih Perhitungan Anggaran) yang ada. Kedua, lanjut Singhs, terjadinya pergeseran-pergeseran atau ada transfer yang baru masuk. Menurutnya, yang terjadi karena adanya pergeseran, termasuk refocusing.
“Kalau refocusing memotong sejumlah anggaran yang sudah jalan, karena dilakukan setelah penetapan anggaran (APBD), dan kegiatan-kegiatan sudah jalan sampai batas akhir penyelesaian, baru dilakukan refocusing. Sehingga media yang dipakai adalah perubahan anggaran, setelah dilakukan beberapa pemotongan anggaran atau refocusing, sesuai dengan ketentuan dari Menteri Keuangan. Kebijakan itu dibawah ke DPRD untuk dibahas, dan ditetapkan pada Kebjakan Perubahan APBD sesuai prosedur,”jelas Singhs.
Melalui pembahasan Perubahan APBD TA.2023, lanjut Singhs, akan dicari secara detail alasan-alasan refocusing. Pos-pos mana yang di-refocusing, kemudian mana yang harus ditanggulangi. (ap/linuskia)