Kupang, alorpos.com–DARI 22 kabupaten/kota se-Propinsi Nusa Tenggara Timur, Alor termasuk salah satu dari 12 kabupaten yang meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negera Tahun Anggaran 2024.
LHP BPK itu telah diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan NTT, Triyantoro, S.E., M.M., CSFA kepada para bupati/walikota dan Ketua DPRD pada Selasa (24/6/2025) di Kupang.
Dalam sambutannya usai menyerahkan LHP yang berlangsung di Aula Gedung BPK Perwakilan NTT itu, Triyantoro menegaskan, bahwa sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23E, BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang mengamanatkan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Daerah diberikan kepada Kepala Daerah dan DPRD sesuai kewenangannya.
Selain itu, jelas Triyantoro, sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) diserahkan kepada BPK, selanjutnya BPK melakukan pemeriksaan keuangan dengan tujuan untuk memberikan opini, dengan melihat empat hal pokok, yaitu terkait Persesuaian Standar Akuntansi Pemerintah, Kecukupan Pengungkapan, Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan, dan Efektifitas Sistem Pengendalian Internal.
Dikatakan pula, untuk menyatakan opini maka BPK melakukan pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara dan Nilai-Nilai Dasar BPK untuk mengetahui apakah LKPD sudah menyajikan sesuai dengan ketentuan atau ada kesalahan material atau sebaliknya. Untuk itu berdasarkan hasil Pemeriksaan Pendahaluan, Pemeriksaan Terinci dengan melihat empat hal pokok dan berdasarkan hasil review BPK Perwakilan NTT disimpulkan bahwa 12 Kabupaten mendapat Opini WTP.
Menurutnya hasil penilaian yang diperoleh tersebut merupakan kerja keras Pemerintah Daerah bersama jajarannya, namun ada rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah, salah satunya ketepatan penyampaikan Laporan Keuangan tepat waktu.
“Tahun depan Laporan Keuangan dapat diserahkan tepat waktu sebelum akhir Maret. Propinsi NTT juga harus memiliki posisi yang sama dengan Propinsi lain yang menyerahkan Laporan Keuangan tepat waktu. Bila ada kendala atau kesulitan Bapak, Ibu Kepala Daerah bisa berkonsultasi dengan BPK Perwakilan NTT,”ujar Triyantoro sebagaimana press release Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Alor yang diterima media ini, Rabu (25/6/2025).

Dari kiri ke kanan: Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Alor Alyos Wakano, S.Sos., Bupati Alor Iskandar Lakamau, SH., M.Si., Ketua DPRD Kabupaten Alor, Paulus Brikmar, dan Inspektur Daerah Kabupaten Alor, Romelus Djobo,SE usai menerima LHP BPK RI Perwakilan NTT di Kupang, Selasa (24/6/2025).Foto: postingan FB Buche Brikmar
Sementara itu, Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH mewakili 12 Pemerintah Kabupaten mengungkapkan bahwa Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan oleh BPK. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah bersama jajaran dan DPRD harus bekerja keras, karena untuk memperoleh WTP itu mudah tapi untuk mempertahankan itu sulit. Namun masih memiliki harapan karena ada BPK Perwakilan NTT pasti akan membantu memberikan bimbingan kepada kita.
“Saya mohon Bapak Kepala BPK Perwakilan NTT bersama jajaran berkenan tetap membuka pintu bagi kami untuk melakukan konsultasi terkait pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan standar akuntasi dan aturan perundang-undangan”, harap Bupati Malaka.
Diharapkan pula, Pimpinan DPRD bersama Anggota tetap bekerja bersama Pemerintah Daerah karena Pemerintah Daerah dan DPRD adalah satu lembaga yaitu Pemerintahan Daerah. Karena satu maka, bila Kepala Daerah bersama jajarannya gagal maka DPRD juga gagal.
Pada tempat yang sama Ketua DPRD Kabupaten Alor Buce Brikmar dalam sambutannya mewakili 11 Pimpinan DPRD menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan BPK Perwakilan NTT bersama jajarannya yang telah bekerja keras melakukan evaluasi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan memberikan kesimpulan atas hasil pemeriksaan dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh BPK akan menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah dan DPRD untuk ditindaklanjuti sehingga kedepan dapat menjadi lebih baik..
“Saya harapkan kiranya hubungan baik yang selama ini telah terjalin antara Pemerintah Daerah, DPRD dan BPK Perwakilan NTT dapat memperkokoh tanggungjawab kita dalam menjalankan tugas dan amanat kita di daerah masing-masing”ujar Brikmar.
Untuk diketahui, 12 Kabupaten yang mendapat Opini WTP dari BPK Perwakilan NTT, yaitu Kabupaten Malaka, TTU, TTS, Alor, Flores Timur, Ende, Kupang, Belu, Ngada, Manggarai, Sikka dan Kabupaten Sumba Timur.
Hadir pada acara ini selain Bupati Alor Iskandar Lakamau, SH, M.Si dan Ketua DPRD Kabupaten Alor Buce Brikmar bersama Inspektur Daerah Kabupaten Alor Romelus Djobo, SE dan Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Alor Alyos Wakano, S.Sos, juga dihadiri 11 Kepala Daerah dan Ketua DPRD bersama Inspektur Daerah dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah. (ap/prokomp_setdaalor/edykaful)