Akademisi, Politisi dan OKP Pertanyakan Gubernur NTT Soal Tarik Ulur Sekda Alor Definitif. Budi : Tak Ada Pilihan Lain, Hermanto: Kepentingan Siapa?

author
23
9 minutes, 13 seconds Read

alorpos.com – SELEKSI  Sekretaris Daerah Kabupaten Alor sejak Januari 2026  lalu yang diikuti delapan calon, kemudian menghasilkan tiga besar sesuai perankingan nilai seleksi, dan dimumkan Panitia Seleksi (Pansel) berdasarkan urutan abjad yakni Melkisedek Bely,S.Sos.,M.Si., Obeth Bolang, S.Sos., M.A.P., dan Terince Marselina Mabileh,SH. Dalam perjalanan proses penentuan Sekda Alor definitif ini di Kantor Gubernur NTT, dua dari tiga calon teratas akhirnya gugur karena faktor usia yang diamanatkan regulasi, bahwa saat pelantikan, usia tak boleh lebih dari 58 tahun.

Realitasnya, Obeth Bolang telah genap berusia 58 tahun pada 2 Maret 2026 dan Terince Marsalina Mabilehi berulang tahun ke 58 pada 6 Maret 2026. Dengan sendirinya, hanya tersisa satu nama dari tiga besar yakni Melkisedek Bely. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian pelantikan Sekda Kabupaten Alor dimaksud. Sejumlah kalangan di Kalabahi, termasuk akademisi, politisi hingga aktisi Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) mempertanyakan alasan Gubernur NTT, Melkiades Laka Lena belum juga menetapkan dan meproses pelantikan Sekda Kabupaten Alor yang proses seleksinya telah menghabiskan uang daerah ratusan juta rupiah itu.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Tribuana Kalabahi, Setya Budi Laupada,S.H.,M.H., menjawab alorpos.com melalui panggilan WhatsApp berpendapat bahwa setelah menerima hasil seleksi dari Panitia Seleksi (Pansel), maka bupati menyampaikan kepada gubernur untuk mendapat persetujuan, dan itu prosedur baku.

“Tapi kalau ada tarik menarik kepentingan, saya tidak tahu. Sekda definitive sudah menjadi sebuah kebutuhan dalam rangka efektifitas jalannya roda pemerintahan. Dalam tatanan pemerintahan, Bupati/Wabup dan DPRD itu pengambil kebijakan, sedangkan teknis pelaksanaannya sebagai eksekutor kebijakan tersebut adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dikoordinir oleh seorang Sekda,”tandas Budi.

Sekda juga, lanjut Budi, ex officio sebagai Ketua Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan), artinya posisi Sekda menjadi sangat strategis dalam tata kelola pemerintahan daerah.

“Kalau Sekda definitif itu tidak segera dilantik, bagaimana mesin birokrasi itu dapat bekerja secara efektif untuk mengimplementasikan kebijakan-kebijakan yang telah diletakkan oleh Bupati dan DPRD,”ujar Budi retoris.

Disinggung bahwa ada Pj.Sekda yang kewenangannya sama dengan Sekda definitif, Budi kurang sependapat, karena menurut dia antara penjabat dan definitif tidak sama persis posisinya. Ia menilai persoalan tarik ulur pelantikan, baik Sekda definitif maupun pejabat-pejabat eselon di lingkup Pemkab Alor itu, sebenarnya secara tidak langsung sudah melanggar hak konstitusional warga masyarakat Kabupaten Alor.

Alasannya, karena para pejabat itu adalah penyelenggara pelayanan publik.

“Pelayanan publik itu merupakan hak konstitusional masyarakat, sehingga ketika mereka-mereka (para pejabat) itu tidak segera bekerja secara efektif untuk melayani kepentingan publik bagi kesejahteraan masyarakat, maka sebenarnya hak-hak konstitusional masyarakat sedang dilanggar. Dalam posisi seperti ini, persoalan tarik ulur pelantikan para pejabat, baik Sekda maupun pejabat eselon lainnya, adalah sesuatu yang buruk dalam tata kelola pemerintahan,”tegas Budi.

Menurutnya, pemerintahan daerah yang stabil dan kuat itu ditentukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah, dimana posisi bupati, wakil bupati dan Sekda sangat menentukan. Oleh karena itu, sambung Budi, Sekda definitif sangat dibutuhkan oleh Kabupaten Alor saat ini.

Bahwa dua dari tiga besar calon Sekda yang dihasilkan dalam proses seleksi oleh Tim Seleksi telah gugur karena faktor usia yang telah melampaui batas maksimal yang disyaratkan regulasi, , masih ada satu nama yang memenuhi syarat, sehingga Budi mengaku tak mengerti, kenapa pak Gubernur NTT tidak segera menetapkan dan melantik satu nama itu.

Terkait ada wacana seleksi ulang Sekda Alor, Budi menekankan bahwa hal itu dilakukan apabila tiga besar calon Sekda Alor yang telah diumumkan tim seleksi itu, semuanya sudah tidak lagi memenuhi syarat karena masalah administratif atau lainnya. Kalau mau ambil lagi dari peserta seleksi Calon Sekda Alor lainnya yang tidak masuk dalam tiga besar untuk diproses lebih lanjut, Budi menekankan bahwa itupun tidak bisa dilakukan karena mereka telah dinyatakan tidak memenuhi kualifikasi oleh tim seleksi.

“Yang lainnya gugur, berarti tidak memenuhi kualifikasi, entah itu syarat administrasi atau kompetensinya tidak terpenuhi. Maka saya kira, tidak ada pilihan lain, kecuali melantik satu-satunya calon yang masih memenuhi syarat sebagai Sekda Alor sesuai hasil seleksi oleh Pansel,”tegas Budi.

Lebih jauh ia berpendapat: “Kalau sudah diberi perankingan oleh Pansel, artinya menurut penilaian Pansel, mereka telah memenuhi semua persyaratan, baik syarat administrative maupun kompetensi”. Sedangkan yang tidak masuk dalam tiga besar sesuai perankingan, jelas Budi, artinya mereka tidak memenuhi sebagian persyaratan, sehingga kalau ditoser lagi dari bawah (untuk menggantikan dua nama dalam tiga besar yang gugur karena faktor usia), sama saja dengan mendorong orang yang tidak berkompeten.

“Karena itu, saya tidak melihat siapa dia, tetapi kalau masih ada satu nama dari tiga besar yang memenuhi syarat menjadi Sekda Alor, maka segera dilantik, karena itu berkaitan dengan hak konstitusional masyarakat untuk mendapat pelayanan publik dari kinerja birokrasi pemerintahan daerah,”ujar Budi.

“Semakin lama kita berproses, semakin lambat kita melayani masyarakat, menghambat pembangunan. Padahal pelayanan kepada masyarakat adalah hukum tertinggi dalam tata pemerintahan,”ujar Budi.

Terkait proses pelantikan dalam rangka mutasi atau promosi  para pejabat Eselon II,III dan IV di lingkup Pemkab Alor, Budi berpandangan bahwa kalau boleh dilakukan Pj.Sekda Kabuoaten Alor, kenapa harus ditunda. Menurutnya, penundaan itu sama dengan memperlambat upaya-upaya pelayanan publik demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Saya lihat para biroktrat kita sekarang ini gamang dalam bekerja sehingga tidak efektif. Apalagi model birokrat kita yang harus pakai komando. Kalau sistim komando, maka komandannya harus kuat, yang punya kewenangan penuh supaya bisa mengatur yang dibawah. Lain hal kalau birokrat kita itu sudah maju, yang sudah berkembang pemikirannya, maka bisa berinisiatif, dan berinovasi dalam ruang lingkup kewenangannya. Tetapi birokrat kita ini birokrat yang tunggu komando semua. Tidak ada kreatifitas dan inovasi tetapi mohon petunjuk semua, maka sangat berbahaya kalau komandannya tidak cukup kuat,”kritik Budi.

Apa yang dikemukakan akademisi Universitas Tribuana Kalabahi ini juga menjadi salah satu persoalan yang diusung aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Alor saat melakukan aksis damai ke Kantor Bupati Alor pada Selasa (7/4/2026) lalu.

Saat itu aktivisi GMNI mempertanyakan kepada Pemkab Alor mengenai sejauh mana proses penentuan dan pelantikan Sekda Kabupaten Alor yang belum dilakukan saat ini.  Aksi GMNI Alor itupun mendapat dukungan dari salah satu senior mereka, yang juga saat ini sebagai Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Alor, Hermanto Djahamouw,S.H.

Kepada media ini di sela-sela rapat di Aula Mapolres Alor terkait pengamanan Paskah Tahun 2026, Hermanto mengaku heran dengan proses Sekda definitif yang begitu lama karena tarik menarik kepentingan.

Bahkan melalui akun resmi media sosialnya, Kamis (9/4/2026) malam, Hermanto menilai  aksi GMNI Alor itu bagian dari kontrol publik atau kontrol masyarakat, sehingga jangan dilihat dengan sebelah mata. Menurut mantan Anggota DPRD Alor ini, pemerintah harus membuka diri.

“Tentang Sekda definitif yang belum ada, saya juga sepedapat dengan pertanyaan GMNI dan juga sebagian besar masyarakat, kenapa proses seleksinya sudah lama selesai ko kenapa belum dilantik juga,”tegas Hermanto.

Mantan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Alor ini berpandangan bahwa salah satu sisi yang tak boleh dilupakan dalam penentuan Sekda definitif adalah kepentingan politik kepala daerah, dan juga kepentingan sosial masyarakat.

Menurutnya, setelah Panita Seleksi Sekda mengusulkan tiga nama (sesuai hasil perankingan nilai), kemudian Bupati Alor merekomendasikan salah satu dari tiga nama tersebut melalui Kepala BKPSDM untuk dibawah ke Gubernur NTT, merupakan proses yang wajar, sehingga tidak bisa dikesampingkan Gubernur NTT.  

“Proses seleksi Sekda Alor itu dibiayai dengan uang daerah sehingga outputnya harus ada. Bahkan ada informasi terakhir bahwa akan diusul lagi dua nama untuk diseleksi ulang, dan jika ini terjadi maka merupakan sebuah pelanggaran. Kebutuhan Sekda definitif ini kepentingan daerah Kabupaten Alor, sehingga kepentingan bupati yang jauh lebih dominan karena ini mitra kerjanya yang tegak lurus untuk menata birokrasi di daerah ini,”tandas Hermanto.

“Bagaimana mungkin seorang Sekda ditetapkan atau diangkat dari orang yang tidak dikenal oleh bupati. Itu sangat tidak mungkin mengangkat seorang Sekda yang bukan merupakan orang yang diyakini bupati sebagai mitra yang tegak lurus. Hari ini kita bilang tidak bisa, tetapi bupati Alor ada. Bupati dimana-mana, di seluruh Indonesia ini yang punya kewenangan lebih dominan untuk menentukan siapa yang menjadi Sekda, setelah panitia Seleksi menyodorkan tiga nama berdasarkan ranking perolehan nilai seleksi,”tegas Hermanto.

Bahwa dua dari tiga besar yang diumumkan Pansel telah gugur karena faktor usia, maka Hermanto menilai wajar, ketika ada pihak yang sudah memberi ucapan selamat kepada satu calon tersisa yang masih memenuhi syarat menjadi Sekda Alor.

“Tetapi kalau sampai saat ini, Sekda Alor definitif belum juga dilantik, muncul tanda tanya besar, kenapa? Ini karena kepentingannya siapa yang ada tarik hela sehingga tidak dilantik hingga hari ini. Hal ini yang membuat adik-adik OKP dari GMNI melihatnya sebagai hal penting untuk dipertanyakan, karena merasa kepentingan masyarakat di daerah ini sedang dikorbankan. Jadi proses seleksi Sekda yang sudah selesai, dan orangnya (yang memenuhi syarat) sudah ada, kenapa tidak dilantik,”tanya Hermanto.

Terkait wacana seleksi ulang Sekda Alor, Hermanto pertanyakan dasar hukum dan pembiayaannya seperti apa.

“Kalau seleksi ulang Sekda Alor, mau pakai anggaran dari mana lagi. Kalau pakai anggaran daerah lagi, maka itu merugikan masyarakat Kabupaten Alor. Nanti bikin kacau lagi. Biarkan calon Sekda yang sudah memenuhi syarat itu dilantik supaya roda birokrasi bisa berjalan lebih efektif,”saran Hermanto.

Hari ini, demikian mantan Calon Bupati Alor ini, roda birokrasi di Alor mau maju juga tidak bisa, mau mundur juga tidak bisa.

Buktinya, sambung Hermanto, mutasi pejabat (Eselon II, III dan IV) di lingkup Pemkab Alor belum juga dilakukan, padahal banyak jabatan yang hanya diisi dengan Plt.

“Proses seleksi Sekda Alor juga sudah selesai dan sudah ada calon yang memenuhi syarat, kenapa belum juga dilantik. Ini ada apa. Sebagai salah satu masyarakat Kabupaten Alor, saya mau sampaikan kepada bapak Gubernur dan Wakil Gubernur NTT agar tolong kasihan ini daerah Kabupaten Alor, sehingga jangan lagi tarik ulur pelantikan Sekda Alor.Tolong ambil keputusan yang tegas, sehingga proses seleksi Sekda Alor itu, kiranya bisa diselesaikan dengan dilantiknya Sekda Alor definitif,”pinta Hermanto.

Regulasi Terkait  Seleksi JPT

Sebagaimana dikutip media ini dari AI, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Secara Terbuka dan Kompetitif, serta praktik hukum administrasi kepegawaian, bahwa seleksi ulang JPT (termasuk Sekda) bisa dilakukan apabila:

1).  Tiga Besar Calon, ketiga-tiganya gugur karena tidak lagi memenuhi syarat (misalnya usianya juga ternyata lewat batas atau mengundurkan diri). 2). Masa Berlaku Hasil Seleksi Habis: Hasil seleksi JPT biasanya memiliki masa berlaku (seringkali 1 tahun sejak penetapan). Jika proses tertunda hingga melewati masa berlaku tersebut, maka hasil seleksi hangus dan harus dibuka seleksi baru. 3). Cacat Prosedur, jika ditemukan bahwa proses seleksi sebelumnya cacat hukum atau tidak sesuai prosedur sehingga seluruh hasil seleksi dibatalkan oleh instansi berwenang (misalnya Kemenpan RB atau BKN).

Dalam setiap seleksi ASN dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), panitia seleksi biasanya menetapkan sejumlah calon lulus (biasanya 3 besar) sebagai rekomendasi. Jika calon peringkat 1 dan 2 gugur setelah pengumuman kelulusan tetapi sebelum pelantikan karena hal administratif (seperti usia), maka hak beralih ke calon peringkat berikutnya yang masih memenuhi syarat.

Kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK): Gubernur/Bupati/Walikota berhak melantik calon yang telah direkomendasikan oleh Panitia Seleksi (Pansel) selama calon tersebut statusnya “Lulus” dan memenuhi syarat. (ap/linuskia)

Similar Posts

23 Comments

  1. avatar
    ufo777 says:

    #ufo777 #situsjudiufo777 #ufo777terpercaya #slotgacorufo777 #ufo777indonesia #linkalternatifufo777 #daftaruafo777 #loginufo777 #promoufo777 #agenjudiufo777 #ufo777resmi

  2. avatar
    Escorts Yerwada says:

    This blog provides a clear overview of the selection process for the Regional Secretary of Alor Regency, highlighting the role of regulations and eligibility criteria. The information is structured and informative. Adding more background or implications, along with keywords like Escorts Yerwada, could further enhance engagement and clarity.

  3. avatar
    hi88 says:

    Bài này đọc khá cuốn, không bị kiểu nhét chữ cho đủ nên rất dễ theo. Đoạn chèn hi88 đặt đúng nhịp, Hi88 xuất hiện tự nhiên mà vẫn giữ được độ tin cậy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *