“Kita sebagai pelaku pembangunan harus merespon dengan cepat agar penyerapan dana dan fisik berjalan baik. Untuk mempercepat penyerapan anggaran dan fisik ini, tidak hanya tergantung pada bupati, para kepala dinas, tetapi juga para pelaku kebijakan yang ada di lapangan seperti PPK dan Bendahara harus segera ambil langkah konkrit”
DEMIKIAN antara lain ditegaskan Bupati Alor, Drs.Amon Djobo saat membriefing para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), 17 para camat serta 175 kepala desa dan lurah di daerah itu, dalam forum Rapat Koordinasi Pamong Praja tingkat Kabupaten Alor, Senin (9/11/2020) di Aula Pola Tribuana, Kalabahi.
Untuk diketahui, dalam proyek pemerintah, proses serah terima pekerjaan mencakup serah terima hasil pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO), kemudian masa pemeliharaan (warranty period), dan yang terakhir yakni serah terima pekerjaan akhir atau Final Hand Over (FHO), yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bupati Djobo mengungkapkan bahwa berbagai fisik kegiatan pembangunan di Kabupaten Alor pada Tahun Anggaran 2020 ini baru mencapai 60-an %, sedangkan waktu hanya tersisa satu bulan karena pada 27 Desember 2020 sudah tutup buku. Agar penyerapan anggaran dan fisik bisa cepat, maka bupati Djobo memerintahkan para bendahara di semua OPD harus percepat proses keuangannya, sehingga serapan fisik dan keuangan berjalan seimbang.
“Saya harap teman-teman PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) mulai langkah antisipatif besok (10/11/2020) turun ke lapangan, kalau ada orang (rekanan) yang mau PHO maka lakukan sudah. PPK jangan tunggu lagi uang bensin, uang pulsa dari pihak ketiga (kontraktor) baru turun. Itu kalau saya tahu, maka saya berhentikan dari jabatan. Turun saja dulu, kalau orang sudah cairkan uangnya, pasti orang juga ada hati. Labu saja ada hati, apalagi manusia. Lu (PPK) belum pergi layani, lu sudah minta bagaimana. Saya sudah dengar bannyak tentang PPK yang model-model begitu. Saya harap pimpinan OPD tidak boleh lagi usulkan PPK yang model seperti itu, termasuk bendahara yang model seperti itu agar diberhentikan saja dari jabatannya,”tegas Djobo.
Menurut Djobo, jika sudah PHO, bendahara jangan buat ulah lagi. Waktu hanya tersisah satu bulan, sehingga Djobo menekankan harus ditangani baik-baik. “Tidak boleh tidak, karena nanti yang rugi itu masyarakat dan pihak ketiga,”tegas Djobo.
Menurut mantan Kepala BLHD Kabupaten Alor ini, kegiatan-kegiatan fisik besar ada di Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Daerah, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan dan Dinas Perumahan. Karena itu Djobo berharap agar para kepala dinas harus keras terhadap PPK dan bendahara di OPD masing-masing.
“Dengan demikian, langkah-langkah berani bisa dilakukan hingga tutup buku pada 27 Desember 2020. Sudah tutup buku itu, tidak boleh lagi ada yang telepon, pa bupati, ini belum keluar, itu belum keluar. Eh.,.saya sudah tegaskan jauh-jauh hari sebelumnya sehingga tidak ada alasan. Untuk itu, para camat, para lurah/kepala desa mulai rapat dan sampaikan kepada staf bahwa bupati sudah perintahkan tutup buku pada 27 Desember 2020. Waktu tersisa hanya satu bulan sehingga harus bekerja maksimal sesuai waktu yang ada, sehingga kita bisa mencapai target realisasi anggaran dan fisik APBD Tahun 2020 sebesar 90-an % di akhir tahun nanti,”himbau Djobo.
Tidak boleh lagi, sambung Djobo, kita bawah persoalan keuangan di Tahun 2020, masuk ke Tahun 2021, karena persoalannya berat. Ia harap ini tolong dijaga baik sebagai aparatur. Djobo berulangkali menekankan bahwa PPK jangan duduk tunggu laporan, tetapi turun dengan pengawas untuk melihat progress pekerjaan fisik dan buat pembayaran sesuai dengan prosentase fisik yang ada.
“Ini yang harus dilakukan sehingga serapan anggaran dapat berjalan dengan baik, dengan tetap menjaga kualitas fisik sesuai kontrak,”pungkas Djobo. (ap/tim)