alorpos.com—OWNER UD.Karya Baru, Agustinus Tjung alias Acui bersama sejumlah karyawannya mendatangi lokasi proyek pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Kokar, ibu kota Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor, Propinsi Nusa Tenggara Timur, Sabtu (3/1/2026) sekitar Pukul 10.30 Wita. Kedatangan Acui ke lokasi proyek strategis nasional yang dibiayai APBN melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan itu, untuk mendesak pihak PT.Adhi Karya dan mitra kerjanya, PT.Nusron Karya dari Sulawesi Selatan agar segera membayar harga material berupa besi dan semen senilai kurang lebih Rp 400 juta.
Menurut Acui, PT.Adhi Karya melalui sub kobtraktornya PT.Yusron Karya dari Makasar, Sulawesi Selatan selaku pelaksana proyek Kampung Nelayan Merah Putih di Kokar-Alor Barat Laut, mengambil material berupa besi dan semen dari UD. Karya Baru untuk pembangunan fisik proyek dimaksud. Acui menjelaskan, bahwa sesuai Perjanjian dengan Direktur PT.Yusron Karya, bahwa mereka akan melakukan pembayaran material setiap minggu, bukan berdasarkan termin pekerjaan.
Kenyataannya, lanjut Acui, pihak PT.Yusron tidak melakukan pembayaran sesuai perjanjian sejak November 2025 sehingga tunggakan menumpuk mencapai sekitar Rp 400 juta. Angka tunggakan sebesar itu membuat UD.Karya Baru kesulitan dalam pembiayaan operasionalnya untuk mendatangkan lagi besi dan semen dari Surabaya, termasuk untuk membayar gaji karyawan.

Karena itu Acui yang juga Direktur PT.Karya Baru Calista ini mendatangi lokasi proyek dan bertemu dengan penanggungjawab lapangan PT.Yusron Karya, Haji Saparudin agar menghubungi Yusron selaku Direktur PT.Yusron Karya dan perwakilan PT.Adhi Karya di Kalabahi agar segera membayar hutang dimaksud. Jika tidak ada kejelasan, Acui mengancam akan memalang pekerjaan proyek tersebut.
“Terpaksa saya akan palang proyek ini karena tidak ada kepastian untuk membayar sesuai perjanjian. PT.Adhi Karya maupun PT.Yusron Karya tidak punya aset di Alor yang bisa saya jadikan jaminan, sehingga satu-satunya cara ya kami palang ptoyek ini agar memaksa mereka untuk segera membayar tunggakan, supaya saya juga biisa bayar gaji dan bonus akhir tahun untuk karyawan saya,”tegas Acui.
Haji Saparudin selaku perwakilan PT.Yusron Karya, didampingi seseorang yang mengaku sebagai tim hukum yang mengawasi kegiatan proyek dimaksud, Muhamad Djufri,S.H.,CLA., mengatakan bahwa pihaknya siap membayar pada 9 Januari mendatang sehingga mohon kebijakan Acui. Namun Acui yang sudah punya pengalaman serupa dengan BUMN ini tak mau hanya janji kosong, dan harus ada pembayaran sebagian.

Sedangkan Haji Saparudin mengaku pihaknya belum bisa meminta pembayaran termin kedua dari PT.Adi Karya karena progress fisik pekerjaan Kampung Nelayan Merah Putih di Kokar saat ini baru mencapai 75 % atau masih kurang 5 persen untuk mencapai 80 persen sebagai syarat pencairan tahap kedua. Oleh karena itu Saparudin kembali meminta agar Acui memberi mereka waktu hingga 9 Januari 2026 ini.
Acui kemudian melalui telepon selulernya, mendesak perwakilan PT.Adhi Karya yang berada di Kalabahi, Zulkarnaen untuk datang ke Kokar demi membicarakan masalah ini. Zulkarnaen akhirnya datang ke Kokar menjelang sore menemui Acui di lokasi proyek tetapi ia mengaku tidak mewakili PT.Adhi Karya, melainkan pribadi.
Kepada Zulkarnaen, Acui menjelaskan bahwa material besi dan semen yang diambil dalam jumlah besar yang sisa tunggakannya Rp 390 juta. Angka ini dikonfrontir Zulkarnaen secara pribadi dengan Direktur PT.Yusron di Makasar melalui ponsel. Zulkarnaen mengingatkan Yusron bahwa Acui cukup membantu sehingga harus dibicarakan baik-baik agar tidak menimbulkan masalah. Menurut Zulkarnaen, Adi Karya sudah membayar termin pertama sebesar Rp 3 Miliar lebih.

Hal ini membuat Acui kecewa dengan PT.Yusron Karya karena saat ada uang cash, mereka justru belanja besi di tempat lain, sedangkan tunggakan tak dibayar. Maka Zulkarnaen memintaYusron agar bisa melunasi tunggakan ke Acui atau ada aset untuk jaminan pembayaran ke Acui.
“Saya tidak mewakili PT.Adi Karya sesuai perintah pimpinan, sehingga saya hadir secara pribadi tanpa seragam perusahaan karena memenuhi undangan pak Acui, jadi pak Yusron agar segera selesaikan secara baik,”kata Zulkarnaen kepada Yusron.
Setelah melalui pembicaraan segitiga yang cukup alot, maka Acui kemudian menegaskan bahwa sesuai pernyataan Yusron, maka pada 9 Januari 2026 mereka harus melunasi tunggakan sebesar Rp 390 juta, kalau tidak pihaknya memalang lokasi proyek.

“Tanggal 9 Januari ini harus lunasi, jika tidak maka terpaksa kami akan palang proyek ini,”tegas Acui di hadapan Haji Saparudin, Muhamad Djufri, Sulkarnaen dan seorang pengawas proyek dari PT.Yusron Karya.
Untuk diketahui, program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) merupakan proyek strategis nasional yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tahun 2025. Satu Kampung Nelayan Merah Putih sebagaimana salah satunya di Kokar, Kecamatan Alor Barat Laut itu menelan dana cukup besar sekitar 22 Miliar.
Anggaran sebesar itu, menurut Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya Trian Yunanda dalam konferensi pers di kantornya beberapa waktu lalu sebagaimana diwartakan Tempo.co, antara lain untuk pembangunan infrastruktur fisik, pengadaan peralatan dan bantuan langsung bagi nelayan. Program ini diharapkan menjadi kawasan pesisir modern yang terintegrasi dengan sarana dan prasarana produksi, sekaligus membuka pusat ekonomi baru bagi nelayan di berbagai daerah.

Trian melanjutkan, KKP menyiapkan rencana ekspansi untuk tahun-tahun berikutnya. Pada 2026, kata dia, pemerintah menargetkan pembangunan 250 Kampung Nelayan Merah Putih dengan dukungan anggaran yang sudah tercantum dalam APBN Indikatif. Karena itu Trian menekankan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam mengawal program ini. KKP, kata dia, sudah meminta seluruh bupati dan walikota terkait untuk menandatangani pakta integritas. Hal ini, lanjut Trian, sebagai bentuk komitmen bersama agar pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih berjalan lancar, transparan, serta menjunjung integritas dan akuntabilitas. (ap/tim)