25 April, Marjuki Kalake Tempati Kursi PKS di DPRD Alor, Berkarya Tunggu Inkracht

author
3 minutes, 20 seconds Read

PROSES Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Alor , Propinsi Nusa Tenggara Timur dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) setelah meninggalnya Haji Likur pada Oktober 2021 silam sudah dilakukan sebagaimana mestinya oleh lembaga terkait sesuai aturan yang berlaku. Hasillnya, peraih suara terbanyak ke tiga pada daftar Caleg PKS di Daerah Pemilihan Alor 1 untuk wilayah Kecamatan Teluk Mutiara dan Kecamatan Kabola, yakni Marjuki Kalake yang berhak menggantikan Haji Likur. Pasalnya, peraih suara terbanyak kedua untuk PKS di Dapil Alor 1, Thomas Lalangpuling,S.TP juga telah meninggal dunia akibat kecelakaan sepeda motor pada Tahun 2020 silam.

Marjuki Kalake. Foto:FB

Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek,SH kepada alorpos.com belum lama ini mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim berkas usulan PAW Anggota DPRD Alor dari PKS kepada Gubernur NTT melalui Bupati Alor sejak awal Maret 2022. Anggrek menegaskan bahwa pihaknya langsung mengirim berkas PAW atas nama Marjuki Kalake setelah menerima usulan dari KPU Kabupaten Alor dan dinyatakan lengkap, karena sudah sekitar enam bulan kursi PKS di DPRD Alor itu kosong, sepeninggalnya Haji Likur.
Agar PAW itu bisa cepat dilakukan, Anggrek mengaku telah berkordinasi pula dengan Asisten I Setda Propinsi NTT, Erni Usboko melalui sambungan telepon seluler, agar membantu memperlancar proses PAW dimaksud.
“Saya sempat telepon ibu Asisten I Setda Propinsi NTT, ibu Erni Usboko agar bantu menindaklanjuti proses PAW Anggota DPRD Kabupaten Alor dari PKS ini dipercepat karena bapa Haji Kalikur meninggal sejak Oktober 2021, sampai sekarang sudah sekitar enam bulan terjadi kekosongan kursi PKS di DPRD Alor,”kata Anggrek.
Hasllnya, Marjuki Kalake yang juga Anggota DPRD Alor Periode 2014-2019 itu siap dilantik pada akhir bulan April 2022 ini.

Azer D.Laoepada,SM.,SH

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Alor, Azer D.Laoepada,SM.,SH yang dikonfirmasi media ini, Senin (11/4/2022) melalui telepon selulernya mengatakan, bahwa sesuai jadwal sidang DPRD Alor, Marjuki Kalake akan dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Alor asal PKS, menggantikan alm.Haji Likur, pada 25 April 2022.
Sementara itu, terkait usulan PAW Anggota DPRD Alor asal Partai Berkarya, Alexander Sirituka yang katanya sudah disampaikan Ketua DPD Partai Beringin Karya Kabupaten Alor, Epi Djahamouw, dibenarkan Enny Anggrek bahwa dia telah menerima berkas usulan dimaksud. Namun saat itu Anggrek menegaskan pihaknya belum bisa memproses lebih lanjut berkas dimaksud karena partai ini masih punya sengketa hingga ke tingkat Mahkamah Agung.
“Sudah ada surat lengkap permohonan PAW, tetapi akan diproses lebih lanjut jika sudah ada keputusan hukum yang bersifat Inkracht atau final dan mengikat tentang mana yang lebih berhak apakah Partai Berkarya atau Partai Beringin Karya yang benar. Karena itu persoalan ini sudah saya sampaikan kepada Komisi I DPRD Alor yang punya Tupoksi untuk mengoreksi dan mengklarifikasi persoalan ini,”tandas Anggrek.

Alexander Sirituka (kanan) nampak berbincang dengan Bupati Alor, Drs.Amon Djobo (kiri membelakangi kamera) usai sebuah Rapat Paripurna DPRD Alor

Terkait hal ini, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Alor, Azer D.Laoepada,SM.,SH., menjawab media ini, Senin (11/4/2022) melalui telepon selulernya, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu putusan hukum yang bersifat inkracht atau final terkait sengketa Partai Berkarya. Disinggung bahwa sesuai berita yang beredar di berbagai media massa bahwa sudah ada Keputusan Mahkamah Agung, dimana pihak Tomy Soeharto dinyatakan kalah, Azer mengatakan bahwa apabila keputusan MA tersebut sudah ada dan inkracht, maka pihaknya masih harus menunggu salinan keputusan dimaksud untuk proses selanjutnya ke KPU Kabupaten Alor.
Untuk diketahui, sebsgsimana diberitakan Victory News, Rabu 6/4/2022), kesembilan anggota DPRD yang di PAW antara lain Alexander Sirituka (Kabupaten Alor), Satrio Julius Pandie (Kota Kupang), Leksi Letuna (TTS), Florentinus Sonbay (TTU), Rato Bata (Sumba Barat Daya), Yohanes Marianus Kota (Ende), Katausu Djawamara (Sumba Tengah), Agustinus Umbu Sorung (Sumba Tengah) dan Pati Kabar (Sumba Barat).
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Beringin Karya (Berkarya) NTT, Jan Benyamin meminta agar pimpinan DPRD di 9 kabupaten/kota tidak menunda proses Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota DPRD yang telah di PAW. Menurut Benyamin proses PAW itu harus dilakukan karena saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik Kota Kupang maupun 8 KPU lainnya menunggu surat dari pimpinan DPRD. (ap/linuskia)

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *