Kalabahi/alorpos.com – KANTOR Pertanahan (Kantah) Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dipimpin Yonais Fredrik Malelak,S.SiT, berhasil memediasi sengketa sebidang tanah di Kelurahan Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, antara Fenny Tjutjung selaku pelapor dengan terlapor Jumior Peres Animau.
Proses Mediasi tersebut berlangsung pada Senin (5/10/2026) yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pengendalian Dan Penanganan Sengketa pada Kantah Kabupaten Alor, Simson Ot Kopung, S.H., didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak Dan Pendaftaran, Lobertius Mulle,S.H. Nampak hadir pula pihak terlapor maupung pelapor serta perwakilan Pemerintah, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Teluk Mutiara dan Lurah Kalabahi Timur.
Siaran pers Humas Kantah Kabupaten Alor menyebutkan, bahwa berdasarkan hasil mediasi para Ppihak bersepakat bahwa bidang tanah dengan luasan 150 M² diberikan kepada Pihak Terlapor. Selanjutnya terhadap luasan tanah dimaksud akan dilakukan pengukuran sesuai dengan kesepakatan para pihak. Segala biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan kesepakatan tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing pihak. Dengan ditandatanganinya Berita Acara ini, Para Pihak sepakat bahwa permasalahan tanah yang menjadi pokok pengaduan telah diselesaikan dan dinyatakan selesai pada Kantor Pertanahan Kabupaten Alor. (ap/tim)
Ikuti Sosial Media dari Kantor Pertanahan Kab. Alor, untuk informasi lainnya!!
_____________________
Humas Kantah Kab. Alor
Follow Us :
Website : kab-alor.atrbpn.go.id
Instagram : instagram.com/kantahkabalor
Facebook : Kantor Pertanahan Kabupaten Alor
Tiktok : tiktok.com/@kantahkabalor
Youtube : youtube.com/@kantahkabalor
#KementerianATRBPN
#sobATRBPNTT
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#kanwilbpnntt
#bpntt
#LayananElektronik
#SertipikatElektronik
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MelayaniDenganSepenuhHatiq
#jangkauansemuaorangシ゚viralシfypシ゚
#EasyAndQuick
#Alor
Komentar (0)
Ingin berkomentar? Masuk ke akun pembaca Anda.
Belum punya akun? Daftar gratis
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!