Kantah Alor Ukur Pemecahan Bidang Tanah an. PT.PLN di Kalabahi Tengah

Diperbarui

Kalabahi/alorpos.com – PETUGAS Ukur dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, telah melaksanakan Pengukuran Pemecahan dalam rangka  Permohonan Pemecahan Bidang 2 bidang tanah atas nama PT.PLN di wilayah Kelurahan Kalabahi Tengah, Kecamatan Teluk Mutiara.

 

Kegiatan pengukuran yang berlangsung pada Rabu (14/10/2026) itu yakni dua bidang tanah dengan  Sertipikat Hak Milik Nomor : 02454 pemohon atas nama : Lalu Irlan Jayadi an. PT. PLN (Persero) yang bertindak untuk dan atas nama Musa Adang, dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 02708 pemohon atas nama : Lalu Irlan Jayadi an. PT. PLN (Persero) yang bertindak untuk dan atas nama Yosri Tenis.

 

Dalam pelaksanaan Pengukuran Pemecahan Sertipikat di Pimpin Oleh Dandris J. Banu, selaku Kodinator Petugas Ukur, yang dihadiri oleh Pemilik Sertipikat atas nama Yosri Tenis dan Musa Adang, Lurah Kalabahi Tengah, Ketua RT. 009 Kelurahan Kalabahi Tengah, Yeheskiel Tang, serta tetangga yang berbatasan, yakni Amelia Lobang, Lukas Tapaha Duka, Permenas Duka serta yang mewakili Pihak PT. PLN (Persero). Dua bidang tanah tersebut diukur ole Farid Mardjuki Beleng, AP  dan Siti Zubaedah Mahmud, AP dari Kantah Kabupaten Alor. (ap/tim)

 

Ikuti Sosial Media dari Kantor Pertanahan Kab. Alor, untuk informasi lainnya!!

_____________________

Humas Kantah Kab. Alor

Follow Us :

Website : kab-alor.atrbpn.go.id

Instagram : instagram.com/kantahkabalor

Facebook : Kantor Pertanahan Kabupaten Alor

Tiktok : tiktok.com/@kantahkabalor

Youtube : youtube.com/@kantahkabalor

#KementerianATRBPN

#sobATRBPNTT

#MelayaniProfesionalTerpercaya

#MajuDanModern

#MenujuPelayananKelasDunia

#kanwilbpnntt

#bpntt

#LayananElektronik

#SertipikatElektronik

#IndonesiaLengkap

#ATRBPNKiniLebihBaik

#ATRBPNMajudanModern

#MelayaniProfesionalTerpercaya

#MelayaniDenganSepenuhHati

#jangkauansemuaorangシ゚viralシfypシ゚

#EasyAndQuick

#Alor

 

Konten bersifat informatif. Verifikasi informasi penting dengan sumber resmi.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!